Suara Denpasar - Tidak hadirnya Dito Mahendra sebagai saksi korban dalam sidang dengan terdakwa Nikita Mirzani, membuat citra korps Adyaksa malu dan tercoreng.
Sebab, buntut empat kali Dito Mahendra tidak hadir membuat Nikita Mirzani dinyatakan bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis 29 Desember 2022.
Guna menindaklanjuti kasus dan ketidakhadiran saksi korban yang kabarnya sempat sakit demam berdarah dan kemudian berada di Malaysia.
Pihak Kejaksaan Negeri Serang pada Jumat tanggal 30 Desember 2022, melalui Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang Era Indah Soraya, S.H., M.H., didampingi oleh para Kasi dan Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Serang melakukan konferensi pers terkait Putusan Bebas Terhadap Nikita Mirzani Binti (Alm) Mawardi dan terhadap pemberitaan atas putusan tersebut.
Di mana pihak kejaksaan menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut.
"Namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu oleh karena itu kami selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas Putusan Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022, dan Jaksa telah mendaftarkannya di Panitera Pengadilan Negeri Serang hari ini sekitar pukul 11. 15 Wib dan telah diterima oleh Panitera An. Sugiharto, S.H., M.H," paparnya.
Pihak kejaksaan juga akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang, Setelah Saksi Mahendra Dito kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP.
"Serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP, dan hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota," terangnya.
Baca Juga: Update Kasus SPI Unud! Penyidik Kejati Setia Tunggu Jadwal Ahli
Sehubungan dengan adanya informasi dan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa NM dipersidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada oknum jaksa dalam penangan perkara Ini dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Penuntut Umum yang menangani perkara ini sudah bekerja secara Profesional dan Optimal dalam Upaya Penyelesaian Penuntutan Perkara Ini dan tidak pernah menerima sesuatu apapun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa NM didepan Persidangan.
"Terhadapat Informasi terkait pernyataan Terdakwa NM didepan Persidangan Tersebut Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) terkait penangan perkara ini dan kebenaran Informasi tersebut," tukasnya dalam rilis yang diterima denpasar.suara com. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan