Suara Denpasar - Surat yang dilayangkan Gubernur Bali I Wayan Koster kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Bali yang intinya bahwa LPD penerima dana hibah tidak lagi menjadi obyek pemeriksaan aparat penegak hukum, karena sejak adanya Keputusan Gubernur soal dana hibah, artinya tidak ada lagi uang negara di LPD cukup mengejutkan banyak pihak.
Langkah Pak Yan Koster itu dinilai banyak menabrak aturan yang ada di negeri ini.
Meski begitu, aturan sudah dibuat. Berikut daftar Lembaga Perkreditan Desa atau LPD yang menerima dana hibah jika merujuk Keputusan Gubernur Bali NOMOR 274/03-0/HK/2022 tentang Penerima Hibah Modal Pertama Lembaga Perkreditan Desa kepada Desa Adat
Yakni;
a. 21 (dua puluh satu) Desa Adat di Kabupaten Bangli
dengan nilai keseluruhan Rp131.000.000,00 (seratus tiga
puluh satu juta rupiah);
b. 10 (sepuluh) Desa Adat di Kabupaten Buleleng dengan
nilai keseluruhan Rp61.000.000,00 (enam puluh satu
juta rupiah);
c. 41 (empat puluh satu) Desa Adat di Kabupaten Gianyar
dengan nilai keseluruhan Rp308.000.000,00 (tiga ratus
delapan juta rupiah);
d. 19 (sembilan belas) Desa Adat di Kabupaten Karangasem
dengan nilai keseluruhan Rp314.000.000,00 (tiga ratus
empat belas juta rupiah);
e. 29 (dua puluh sembilan) Desa Adat di Kabupaten
Tabanan dengan nilai keseluruhan Rp284.000.000,00
(dua ratus delapan puluh empat juta rupiah); dan
f. 1 (satu) Desa Adat di Kota Denpasar dengan nilai
keseluruhan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Baca Juga: Tanpa Koster, Giri Prasta Sambut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kediaman Ketua DPRD Badung
Penerima hibah Modal Pertama Lembaga Perkreditan Desa kepada Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
Penerima hibah sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu, bertanggung jawab terhadap penggunaan hibah baik secara fisik maupun keuangan, formil, materiil, dan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pengelolaan dana hibah sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu, agar dilakukan secara profesional, tidak ada korupsi, bebas dari konflik kepentingan, sesuai prinsipbkehati-hatian, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 16 September 2022.***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Fakta Mayat Perempuan Tak Utuh di Pesisir Selatan: Diduga Istri Siri Curanmor, Tubuh Dimakan Biawak
-
Mengulas The Psychology of Money: Pelajaran yang Jarang Diajarkan di Sekolah
-
Meningkat, Kaltim Sukses Produksi 270 Ribu Ton Padi pada 2025
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Tidak Terdata, Tidak Terlindungi: Mengapa Disabilitas Kerap Tertinggal dalam Penanganan Bencana?
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Eyang Meri Titipkan Pesan Terakhir pada Kapolri, Tekankan Peran Polisi sebagai Pelindung Warga
-
Liburan Asyik Dekat Jakarta! 4 Rekomendasi Wisata di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
-
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Rupiah Malah Amblas ke Level Rp16.842!
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?