Suara Denpasar - Surat yang dilayangkan Gubernur Bali I Wayan Koster kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Bali yang intinya bahwa LPD penerima dana hibah tidak lagi menjadi obyek pemeriksaan aparat penegak hukum, karena sejak adanya Keputusan Gubernur soal dana hibah, artinya tidak ada lagi uang negara di LPD cukup mengejutkan banyak pihak.
Langkah Pak Yan Koster itu dinilai banyak menabrak aturan yang ada di negeri ini.
Meski begitu, aturan sudah dibuat. Berikut daftar Lembaga Perkreditan Desa atau LPD yang menerima dana hibah jika merujuk Keputusan Gubernur Bali NOMOR 274/03-0/HK/2022 tentang Penerima Hibah Modal Pertama Lembaga Perkreditan Desa kepada Desa Adat
Yakni;
a. 21 (dua puluh satu) Desa Adat di Kabupaten Bangli
dengan nilai keseluruhan Rp131.000.000,00 (seratus tiga
puluh satu juta rupiah);
b. 10 (sepuluh) Desa Adat di Kabupaten Buleleng dengan
nilai keseluruhan Rp61.000.000,00 (enam puluh satu
juta rupiah);
c. 41 (empat puluh satu) Desa Adat di Kabupaten Gianyar
dengan nilai keseluruhan Rp308.000.000,00 (tiga ratus
delapan juta rupiah);
d. 19 (sembilan belas) Desa Adat di Kabupaten Karangasem
dengan nilai keseluruhan Rp314.000.000,00 (tiga ratus
empat belas juta rupiah);
e. 29 (dua puluh sembilan) Desa Adat di Kabupaten
Tabanan dengan nilai keseluruhan Rp284.000.000,00
(dua ratus delapan puluh empat juta rupiah); dan
f. 1 (satu) Desa Adat di Kota Denpasar dengan nilai
keseluruhan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Baca Juga: Tanpa Koster, Giri Prasta Sambut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kediaman Ketua DPRD Badung
Penerima hibah Modal Pertama Lembaga Perkreditan Desa kepada Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
Penerima hibah sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu, bertanggung jawab terhadap penggunaan hibah baik secara fisik maupun keuangan, formil, materiil, dan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pengelolaan dana hibah sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu, agar dilakukan secara profesional, tidak ada korupsi, bebas dari konflik kepentingan, sesuai prinsipbkehati-hatian, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 16 September 2022.***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan