/
Sabtu, 07 Januari 2023 | 00:14 WIB
Ambu Anne Ratna Mustika dan suaminya Kang Dedi Mulyadi. (kolase foto instagram)

Suara DenpasarSidang gugatan cerai Ambu Anne Ratna Mustika kepada suaminya Kang Dedi Mulyadi kini masuk agenda sidang ke-11 di Pengadilan Agama Purwakarta

Rabu 4 Januari lalu sidang gugatan cerai Ambu Anne Ratna  Mustika kepada suaminya Kang Dedi Mulyadi sudah masuk dalam tahap penyampaian berkas Duplik dari tergugat, yaitu kang Dedi Mulyadi. 

Ketika penyampaian duplik Kang Dedi Mulyadi diwakili secara langsung oleh kuasa hukumnya Agus Supriatna dan Ojat Sudrajat. Begitu pula Ambu Anne ratna Mustika juga diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Dedi Mulyadi Agus Supriatna menjelaskan minggu depan sidang akan berlanjut ke tahapan berikutnya. 

Yakni pembuktian dari pihak penggugat. Ambu Anne memang harus membuktikan atas dugaan tuduhan atau gugatan yang ia layangkan ke kang Dedi Mulyadi. 

Terutama 3 alasan utama yang sudah dikemukakan di awal yang menjadi materi gugatan. Pertama soal nafkah lahir batin. Apa bukti tertulis bahwa kang Dedi Mulyadi tidak menafkahi lahir dan batin. Kemudian soal KDRT, apa bukti kang Dedi Mulyadi melakukan KDRT? 

“Terutama KDRT secara verbal dan psikologis. Kemudian soal transfaransi aset dan harta kekayaan kang Dedi Mulyadi. Apa buktinya?” kata Agus Supriatna seperti dilansir Kanal Youtube Dulur Rahayu dikutif Suara Denpasar, Jumat 7 Januari 2023.

Agus Supriatna melanjutkan materi-materi sidang selanjutnya yaitu pembuktian tertulis dari pihak penggugat. 

Kemudian nanti dilanjutkan pemanggilan saksi dari pihak penggugat. Selanjutnya tentu saja pemanggilan saksi dari tergugat. Bahwa tergugat juga menyediakan saksi sebagai jawaban atas tuduhan Ambu Anne selama ini. 

Baca Juga: 6 Destinasi Wisata Andalan Purwakarta Mulai Dikenakan Tarif Masuk, Ini Alasan Tak Terduga Bupati Purwakarta Anne Ratna

“Kalau ditelaah, rentetan sidang gugatan cerai Ambu Anne terhadap Kang Dedi Mulyadi masih panjang dan lama. Sebab sidang dijadwalkan seminggu sekali,” jelasnya. 

Meski bakal lama proses sidang gugat cerai Ambu Anne Ratna  Mustika kepada suaminya Kang Dedi Mulyadi. Pihaknya dan kliennya tetap sabar dan kehati-hatian. Pihaknya pun optimis ada jalan keluar dari masalah ini.

Tujuan orang yang bersengketa di pengadilan adalah kemenangan. Walaupun hakikat pengadilan sebenarnya sarana untuk mendapatkan keadilan, bukan sekedar menang dan kalah. 

“Harapan kami tuhan bisa saja memberi Ilham kepada kedua belah pihak untuk islah dan saling memaafkan,” pungkasnya. ***

Load More