/
Sabtu, 14 Januari 2023 | 11:07 WIB
Wartawan bodong atauu wartawan bodrex ditangkap karena memeras kades di Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Polsek Leuwiliang via ANTARA)

Suara Denpasar - Awas, wartawan bodong atau wartawan gadungan, juga kerap disebut 'wartawan bodrex' masih bergentayangan di sejumlah wilayah di Indonesia. Termasuk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bahkan, dua orang ditangkap karena memeras kades.

Wartawan bodong atau wartawan bodrex memang masih menjadi duri dalam dunia pers. Dengan modus mengaku sebagai wartawan, mereka kerap melakukan pemerasan terhadap narasumber.

Seperti yang dilakukan Polres Bogor di Jawa Barat dengan melakukan bersih-bersih terhadap "wartawan bodong". Hasilnya, dua orang pria berinisial Y dan AZ ditangkap karena diduga memeras dengan nilai  puluhan juta rupiah. 

"Sudah kami tahan Y dan AZ," jelas Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto, Jumat (13/1/2023).

Dia menjelaskan, wartawan bodong Y dan AZ ini melakukan pemerasan disertai ancaman akan memberitakan sebuah kasus. Jika ingin tidak diberitakan, mereka meminta uang.

"Dia mengancam akan beritakan sesuatu. Kalau mau tidak diberitakan, suruh serahkan uang begitu," jelas Agus Supriyanto.

Kompol Agus menjelaskan, Y mengaku dari media Swara Desaku dan AZ dari Metro Media. Keduanya ditangkap pada Kamis (12/1) di Leuwisadeng, setelah meminta uang kepada kepala Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng. 

Dia mengancam akan memberitakan suatu perkara di desa tersebut. Bila kepala desa mau memberikan uang, maka tidak diberitakan.

Yang mengejutkan, uang yang diminta wartawan bodrek berinisial Y dan AZ ini meminta uang yang banyak. Yakni Rp50 juta. Karena uang tidak diberikan, kemudian diturunkan permintaannya menjadi Rp32 juta. Karena tak disetujui, kemudian angkanya diturunkan lagi menjadi Rp15 juta.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Ulang Tahun pada Guru Ngaji, Ambu Anne Dicibir Netizen: Sopan Adab, Tapi Sama Suami Gak

"Terus Rp10 juta diserahkan, kemudian Rp5 juta minta waktu seminggu lagi," kata dia. 

Tak berhenti di sana, kalau dalam seminggu uang sisanya, yakni Rp5 juta tak juga diberikan, Y dan AZ mengancam akan menurunkan berita kasus di Desa Sibanteng.

"Nanti kalau dalam waktu seminggu tidak diserahkan, naik berita gitu," jelas Kompol Agus.

Kompol Agus pun menjelaskan, perkara yang dijadikan bahan ancaman oleh wartawan bodong Y dan AZ adalah terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Bantuan Pangan NonTunai di Desa Sibanteng.

"Jadi dia menganggap di situ ada pungutan liar," kata dia.

Padahal, lanjut Kompol Agus, tidak terbukti kades melakukan pungutan liar. walau begitu, Kompol Agus mengakui ada dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum ketua RT RW.

Load More