Suara Denpasar – Anak buah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dituntut ringan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua. Dia hanya dituntut 8 tahun penjara. Padahal, jaksa menyebut Kuat Ma’ruf turut aktif dalam pembunuhan ajudan Brigadir Joshua.
“Menjatuhkan hukuman terhada terdakwa Kuat Ma’ruf penjara selama 8 tahun.” Ucap jaksa penuntut umum kepada majelis hakim PN Jaksel dilihat dari live Youtube PN Jakarta Selatan, dalam sidang Senin (16/1/2023).
Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim memutuskan Kuat Ma’ruf terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Meskipun menuntut ringan Kuat Ma’ruf, sebetulnya jaksa mengungkap peran aktif Kuat Ma’ruf dalam pembunuhan Brigadir Joshua.
Saat membacakan berkas tuntutan, JPU menjelaskan berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti di persidangan, Kuat Maruf berperan turut mengondisikasikan bekas rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juli 2022.
Peran aktif sopir Ferdy Sambo ini bukan sekadar mencegah teradinya tindak pidana pembunuhan berncana atau tidak melaporkan kepada yang berwajib, JPU justru mengungkap bahwa Kuat Ma’ruf menutup pintu rumah Duren Tiga agar suara tembakan yang diarahkan ke Brigadir Joshua tidak terdengar dan mencegah korban Brigadir Joshua melarikan diri.
"Benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nopriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri," ujar jaksa dikutip dari Suara.com.
Tak berhenti di sana, JPU juga menyebut pria asal Brebes, Jawa Tengah ini berperan menutup pintu balkon lantai dua rumah dinas di Duren Tiga. Padahal pada saat akan dilakukan eksekusi pembunuhan itu masih sore hari.
"Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap. Gambar CCTV terlampir di surat tuntutan," beber JPU.
Baca Juga: Kuat Maruf Akan Dihadapkan dengan 12 Saksi dan Orangtua Brigadir J Langsung
Jaksa penuntut umum pun menjelaskan, adanya peran aktif dari Kuat Ma’ruf dalam pembunuhan berencana ini dikuatkan dengan keterangan saksi pada persidangan. Di antaranya adalah kesaksian dari Diryanto alias Kodir, juga dari terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri, dan keterangan saksi Bharada Richard Eliezer (terdakwa dalam berkas terpisah).
Sebagaimana didakwakan, Kuat Maruf diduga melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Otak dari pembunuhan berencana itu diduga Ferdy Sambo, eksekutor Bharada Richard Eliezer, kemudian dua yang ikut terlibat atau turut serta adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan Bripka Ricky Rizal.
Tuntutan jaksa ini pun jauh dari ancaman hukuman maksimal sebagaimana pasal yang didakwakan. Berdasar pasal yang didakwakan, yakni Pasal 340 KUHP, ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Kuat Makruf Sudah Siapkan Pisau di Tas Selempang Jika Brigadir J Melawan Saat Akan Dibunuh
-
Dakwaan: Kronologi Peristiwa Magelang, Kuat Maruf Paksa Putri Candrawathi
-
Terbaru, Pernyataan Kuat Ma'ruf yang Membakar Amarah Istri Ferdy Sambo, 'Biar Tidak Ada Duri di Rumah Tangga Ibu'
-
Sosok Kuat Ma'aruf Punya Istri dan Dua Anak di Bogor, Dikenal Punya Jiwa Sosial Tinggi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan