Suara Denpasar – Anak buah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dituntut ringan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua. Dia hanya dituntut 8 tahun penjara. Padahal, jaksa menyebut Kuat Ma’ruf turut aktif dalam pembunuhan ajudan Brigadir Joshua.
“Menjatuhkan hukuman terhada terdakwa Kuat Ma’ruf penjara selama 8 tahun.” Ucap jaksa penuntut umum kepada majelis hakim PN Jaksel dilihat dari live Youtube PN Jakarta Selatan, dalam sidang Senin (16/1/2023).
Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim memutuskan Kuat Ma’ruf terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Meskipun menuntut ringan Kuat Ma’ruf, sebetulnya jaksa mengungkap peran aktif Kuat Ma’ruf dalam pembunuhan Brigadir Joshua.
Saat membacakan berkas tuntutan, JPU menjelaskan berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti di persidangan, Kuat Maruf berperan turut mengondisikasikan bekas rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juli 2022.
Peran aktif sopir Ferdy Sambo ini bukan sekadar mencegah teradinya tindak pidana pembunuhan berncana atau tidak melaporkan kepada yang berwajib, JPU justru mengungkap bahwa Kuat Ma’ruf menutup pintu rumah Duren Tiga agar suara tembakan yang diarahkan ke Brigadir Joshua tidak terdengar dan mencegah korban Brigadir Joshua melarikan diri.
"Benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nopriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri," ujar jaksa dikutip dari Suara.com.
Tak berhenti di sana, JPU juga menyebut pria asal Brebes, Jawa Tengah ini berperan menutup pintu balkon lantai dua rumah dinas di Duren Tiga. Padahal pada saat akan dilakukan eksekusi pembunuhan itu masih sore hari.
"Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap. Gambar CCTV terlampir di surat tuntutan," beber JPU.
Baca Juga: Kuat Maruf Akan Dihadapkan dengan 12 Saksi dan Orangtua Brigadir J Langsung
Jaksa penuntut umum pun menjelaskan, adanya peran aktif dari Kuat Ma’ruf dalam pembunuhan berencana ini dikuatkan dengan keterangan saksi pada persidangan. Di antaranya adalah kesaksian dari Diryanto alias Kodir, juga dari terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri, dan keterangan saksi Bharada Richard Eliezer (terdakwa dalam berkas terpisah).
Sebagaimana didakwakan, Kuat Maruf diduga melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Otak dari pembunuhan berencana itu diduga Ferdy Sambo, eksekutor Bharada Richard Eliezer, kemudian dua yang ikut terlibat atau turut serta adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan Bripka Ricky Rizal.
Tuntutan jaksa ini pun jauh dari ancaman hukuman maksimal sebagaimana pasal yang didakwakan. Berdasar pasal yang didakwakan, yakni Pasal 340 KUHP, ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Kuat Makruf Sudah Siapkan Pisau di Tas Selempang Jika Brigadir J Melawan Saat Akan Dibunuh
-
Dakwaan: Kronologi Peristiwa Magelang, Kuat Maruf Paksa Putri Candrawathi
-
Terbaru, Pernyataan Kuat Ma'ruf yang Membakar Amarah Istri Ferdy Sambo, 'Biar Tidak Ada Duri di Rumah Tangga Ibu'
-
Sosok Kuat Ma'aruf Punya Istri dan Dua Anak di Bogor, Dikenal Punya Jiwa Sosial Tinggi
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Usai Lebaran 2026, Nonton Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
-
Arus Balik Lebaran 2026 Kapan Dimulai? Pemudik Harus Siap Hadapi Puncaknya
-
Film Dream Animals: The Movie, Hewan Lucu Selamatkan Dunia Camilan
-
6 Buah untuk Turunkan Asam Urat Tinggi Pasca Lebaran secara Alami, Konsumsi Rutin
-
WFH demi Hemat BBM: Solusi Visioner atau Sekadar Geser Beban ke Rakyat?
-
Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden
-
Kapan Lebaran Ketupat 2026? Ini Jadwal dan Makna Perayaannya
-
Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor
-
1.639 Narapidana di Bali Dapat Remisi Idul Fitri, 26 Langsung Bebas!
-
Review S Line: Garis Merah yang Menguak Rahasia Terdalam Manusia