/
Senin, 17 Oktober 2022 | 17:56 WIB
Ferdy Sambo menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan yang membeberkan kronolgis peristiwa Magelang di amna Kuat Ma'ruf paksa Putri Candrawathi lapor Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara Denpasar – Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Joshua akhirnya terlaksana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo

Pada sidang perdana ini, jaksa membacakan dakwaan, yang di antaranya menuturkan kronologi Peristiwa Magelang yang disebut-sebut adanya pelecehan seksual yang diaku Putri Candrawathi dengan tertuduh Brigadir Joshua.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menjelaskan kronologi Peristiwa Magelang. Dipaparkan, pada Kamis (7/8/2022), pada sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah terdakwa Ferdy Sambo yang beralamat di Perum Cempaka Residen Blok C3, Jalan Cempaka, Kelurahan Banyurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, yang disebut sebagai ‘Rumah Magelang’.

“Terjadi keributan antara Joshua dengan Kuat Ma’ruf,” kata JPU.

Masih di hari yang sama, lanjut JPU, pada Pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi menelepon saksi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang sedang di Alun-Alun Magelang. Dia meminta agar Bharada E dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) kembali ke Rumah Magelang.

Sampai di rumah, saksi Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richar Eliezer mendengar ada keributan tapi tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi. Lalu dua saksi masuk ke kamar putri yang sedang tiduran berselimut di atas kasur.

“Ada apa, Bu,” tanya Bripka RR bertanya kepada Putri.

“Joshua di mana?” tanya Putri.

Setelah itu, Putri menyuruh memanggil Joshua. Bripka RR pun mengambil dua senjata milik Joshua di lantai 1 untuk dibawa ke kamar anak Putri. Selanjutnya dia mencari Joshua.

Baca Juga: Denise Chariesta Bongkar Fetish Mr R, Doyan dari Belakang dan Main Bertiga

“Ada apaan, Yos?” tanya Bripka RR yang menemui Joshua di halaman rumah. 

“Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah-marah sama saya,” jelas Joshua.

Bripka RR pun sempat mengajak Joshua masuk ke rumah. Namun sempat ditolak Joshua. Setelah dibujuk, Joshua mau menemui Putri di kamarnya di lantai dua. Bripka RR dan Joshua pun masuk ke kamar Putri. Kemudian Joshua duduk bersila menghadap ke kasur. Sedangkan Putri duduk bersandar di atas kasur.

“Kemudian saksi Bripka Rizky Rizal meninggalkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan saksi Putri Candrawathi,” lanjut JPU seraya menyatakan, Joshua keluar dari kamar setelah 15 menit dengan Putri.

Setelah peristiwa itu, JPU menjelaskan, Kuat Ma’ruf memaksa Putri Candrawathi melapor ke Ferdy Sambo. Dia mengatakan demikian, “Ibu harus lapor bapak. Biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu,” kata Kuat Ma’ruf ditirukan jaksa.

Padahal, kata JPU, saat itu Kuat Ma’ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya. Setelah desakan dari Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi menelpon terdakwa Ferdy Sambo yang berada di Jakarta pada Jumat dini hari (8/8/2022).

“Terdakwa Ferdy Sambo menerima telepon dari saksi Putri Candrawathi yang sedang di Rumah Magelang sambil menangis, berbicara dengn terdakwa Ferdy Sambo, bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan terdakwa yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Putri Candrawathi,” beber jaksa.

Mendengar hal tersebut, Ferdy Sambo marah terhadap korban Joshua. Namun Putri berinisiatif kepada Ferdy untuk tidak menghubungi siapa-siapa.

“Jangan hubungi ajudan, jangan hubungi yang lain,” kata JPU menirukan permintaan Putri kepada Ferdy dalam telepon.

Menurut JPU, Putri meminta tidak cerita ke siapa-siapa dengan aasan takut orang lain mendengar, juga khawatir terjadi sesuatu yang tak diinginkan mengingat koban Joshua punya senjata dan tubuhnya besar dibandingkan ajudan yang lain.

Terdakwa Ferdy Sambo menyetujui. Dan saksi Putri akan menceritakan peristiwa Magelang setelah sampai di Jakarta.

Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, Putri Candrawathi bersama rombongan pulang ke Jakarta. Kuat Ma’ruf dan Bripka RR yang sebetulnya bertugas mengurus dan mengawal anak Ferdy Sambo yang sedang sekolah di SMA Tarina Nusantara Magelang diminta ikut mengantar Putri Candrawathi ke Jakarta.

Kuat Ma’ruf menjadi sopir mobil dengan Bharada E duduk di kursi depan samping kiri sopir. Sedangkan Putri dan Susi (asisten rumah tangga) duduk di tengah mobil bernopol B 1 MAH.

Sementara Bripka RR menjadi sopir mobil L 1973 ZX, dengan Joshua berada di sampingnya.

Rombongan akhirnya berangkat. Senjata api sudah diamankan di mobil B 1 MAH. Dengan pengawalan mobil Patwal, akhirnya rombongan tiba di rumah Putri dan Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta sekitar Pukul 15.40. Sedangkan Ferdy Sambo sudah menunggu di rumah sejak Pukul 15.24. 

Rombongan turun. Putri dan Susi melakuan tes PPCR di rumah. Setelah itu langsung menemui Ferdy Sambo di lantai 3 dan menceritakan Peristiwa Magelang. Mendengar itu, Ferdy Sambo marah serta merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua. (*)

Load More