Suara Denpasar - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak baru. Terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana seumur hidup.
Tuntutan pidana seumur hidup terhadap Ferdy Sambo disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 17 Januari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023 dikutip denpasar.suara.com dari PMJ News.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J tersebut, Ferdy Sambo didakwa lantaran melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tidak hanya soal perkara pembunuhan Brigadir J, Sambo terlibat pula dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo pun dijerat pula dengan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mengetahui dirinya dituntut pidana seumur hidup, Ferdy Sambo pun diam seribu bahasa tanpa memberikan respons apapun dan bergegas meninggalkan area sidang perkara pembunuhan Brigadir J.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Festival Kuliner hingga Digital Expo Siap Ramaikan BKB, LRT Palembang Cuma Rp43
-
5 Solar Panel Terbaik untuk Cadangan Daya Listrik di Rumah, Harga Mulai Rp18 Ribuan
-
Kesenjangan Literasi AI yang Diam-diam Menciptakan Kasta Baru di Kampus
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
Chainsaw Man Rilis Teaser Anime Assassins Arc dan Umumkan Game Mobile Baru
-
Bukan Sekadar Lari, Ini Cara Unik Bali Promosikan Destinasi Wisata yang Belum Banyak Diketahui
-
Pelatih Spanyol Larang Bandingkan Lamine Yamal dengan Lionel Messi Demi Ini
-
Review The Death of Robin Hood: Saat Sang Legenda Menepi di Pulau Terpencil
-
Apakah Semua Orang Berhak Mendapat Kesempatan Kedua? Menakar Film DOSA
-
Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat