Suara Denpasar - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak baru. Terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana seumur hidup.
Tuntutan pidana seumur hidup terhadap Ferdy Sambo disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 17 Januari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023 dikutip denpasar.suara.com dari PMJ News.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J tersebut, Ferdy Sambo didakwa lantaran melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tidak hanya soal perkara pembunuhan Brigadir J, Sambo terlibat pula dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo pun dijerat pula dengan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mengetahui dirinya dituntut pidana seumur hidup, Ferdy Sambo pun diam seribu bahasa tanpa memberikan respons apapun dan bergegas meninggalkan area sidang perkara pembunuhan Brigadir J.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
HP Murah Terbaru Harga Cuma Sejutaan, Honor Play 70C Usung Desain Mirip iPhone 16 Pro
-
Terpopuler: Mobil Favorit Ibu Rumah Tangga, Motor Pesaing Honda ADV 160 dan CB150X
-
Urutan Skincare Pigeon Pagi dan Malam agar Kulit Glowing Alami
-
Berapa Jumlah Penumpang Bus ALS yang Terbakar di Muratara? Ini Data Sementara Polisi
-
Profil Timnas Korea Selatan: Misi Taegeuk Warriors Melangkah Jauh di Piala Dunia 2026
-
Skandal Iklan Bank BJB: Lima Tersangka Ditetapkan, KPK Kebut Hitung Kerugian Negara
-
Kulit Sensitif Apa Boleh Pakai Retinol? Ini Tips Aman agar Tidak Iritasi
-
Lika-liku Keuangan Anak Muda Zaman Now: Cuma Mau Hidup Hemat Tanpa Merasa Tertekan
-
Viral Air Minum Aquviva! Berawal Murah Meriah, Kini Diprotes Konsumen Diduga Rasa Air Keran
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli