Suara.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menerima tuntutannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (17/1/2023).
Berdasarkan fakta persidangan sampai hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup kepada Sambo.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ungkap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," imbuhnya, seperti dikutip dari program BREAKING NEWS di kanal YouTube KOMPASTV.
Dalam kesempatan itu, JPU membacakan berbagai bukti terkait unsur pembunuhan berencana yang terjadi serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Ada beberapa poin yang memberatkan Sambo. Mulai dari melakukan pembunuhan yang merenggut nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat, Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan, perbuatan Sambo menimbulkan kegaduhan masyarakat, status Sambo selaku perwira tinggi institusi kepolisian, Sambo sudah mencoreng nama baik Polri, hingga kasus Sambo menyeret banyak anggota Polri.
"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," tegas JPU.
Sambo pun segera meninggalkan ruang setelah menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada Selasa (24/1/2023).
Saat itulah sejumlah awak media mencoba menanyakan tanggapan Sambo mengenai kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua yang disampaikan di persidangan hari Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Hal yang Meringankan Bagi Ferdy Sambo
Namun, tampak Sambo yang cuma diam sambil memakai rompi oranyenya. Sambo sempat terlihat memalingkan wajah kemudian langsung berlalu sambil dikawal petugas kejaksaan dan kepolisian meski terus diberondong pertanyaan oleh para awak media.
Sebelumnya JPU menyimpulkan tidak ada dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri di rumah Magelang, Jawa Tengah. Justru diduga terjadi perselingkuhan antara Putri dengan Yosua pada 7 Juli 2022.
"Dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur JPU di persidangan pembacaan tuntutan Kuat Ma'ruf.
Terdapat beberapa alasan di balik kesimpulan tersebut. Mulai dari mengutip keterangan ahli psikolog hingga ahli poligraf, serta merujuk pada keterangan yang disampaikan Kuat mengenai duri dalam rumah tangga Sambo serta Putri.
Tag
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
-
"Aku Sayang Pak Sambo, Bu" Teriak Fans Sambo di PN Jakarta Selatan
-
Nasibnya Ditentukan Hari Ini, Kubu Brigadir J Berharap Sambo Dituntut Hukuman Berat: Minimal Penjara Seumur Hidup
-
'Ramalan' Pengacara Yosua: Sambo dan Putri Dituntut Ringan, Eliezer Lebih Berat dari KM dan RR
-
Mengerikan! Jaksa Ungkap Ferdy Sambo Sengaja Tembak Kepala Belakang Yosua sampai Mati
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BMKG: Cuaca Hari Ini Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Hampir di Semua Daerah
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
PDIP Soroti Prajurit TNI di Bawah Kendali BOP: Beresiko Tinggi Secara Politik Maupun Militer
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis