Suara.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menerima tuntutannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (17/1/2023).
Berdasarkan fakta persidangan sampai hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup kepada Sambo.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ungkap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," imbuhnya, seperti dikutip dari program BREAKING NEWS di kanal YouTube KOMPASTV.
Dalam kesempatan itu, JPU membacakan berbagai bukti terkait unsur pembunuhan berencana yang terjadi serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Ada beberapa poin yang memberatkan Sambo. Mulai dari melakukan pembunuhan yang merenggut nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat, Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan, perbuatan Sambo menimbulkan kegaduhan masyarakat, status Sambo selaku perwira tinggi institusi kepolisian, Sambo sudah mencoreng nama baik Polri, hingga kasus Sambo menyeret banyak anggota Polri.
"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," tegas JPU.
Sambo pun segera meninggalkan ruang setelah menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada Selasa (24/1/2023).
Saat itulah sejumlah awak media mencoba menanyakan tanggapan Sambo mengenai kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua yang disampaikan di persidangan hari Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Hal yang Meringankan Bagi Ferdy Sambo
Namun, tampak Sambo yang cuma diam sambil memakai rompi oranyenya. Sambo sempat terlihat memalingkan wajah kemudian langsung berlalu sambil dikawal petugas kejaksaan dan kepolisian meski terus diberondong pertanyaan oleh para awak media.
Sebelumnya JPU menyimpulkan tidak ada dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri di rumah Magelang, Jawa Tengah. Justru diduga terjadi perselingkuhan antara Putri dengan Yosua pada 7 Juli 2022.
"Dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur JPU di persidangan pembacaan tuntutan Kuat Ma'ruf.
Terdapat beberapa alasan di balik kesimpulan tersebut. Mulai dari mengutip keterangan ahli psikolog hingga ahli poligraf, serta merujuk pada keterangan yang disampaikan Kuat mengenai duri dalam rumah tangga Sambo serta Putri.
Tag
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
-
"Aku Sayang Pak Sambo, Bu" Teriak Fans Sambo di PN Jakarta Selatan
-
Nasibnya Ditentukan Hari Ini, Kubu Brigadir J Berharap Sambo Dituntut Hukuman Berat: Minimal Penjara Seumur Hidup
-
'Ramalan' Pengacara Yosua: Sambo dan Putri Dituntut Ringan, Eliezer Lebih Berat dari KM dan RR
-
Mengerikan! Jaksa Ungkap Ferdy Sambo Sengaja Tembak Kepala Belakang Yosua sampai Mati
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui
-
Rudal Ghadr Hantam Kapal Induk AS, Balas Dendam Iran Atas Gugurnya Khamenei Benar-Benar Pecah
-
Dukcapil: Hampir 35 Persen Pendatang ke Jakarta Cari Kerja, Didominasi Usia Produktif
-
Godzilla El Nino Ancam Ketahanan Pangan, Padi dan Jagung Paling Rentan Gagal Panen
-
Radar THAAD Senilai Rp2 Triliun Hancur Total Diserang Iran Bikin Hubungan AS dan NATO Kini Memanas
-
Kayu Hanyutan Banjir di Aceh dan Sumut Dimanfaatkan Warga jadi Material Huntara
-
Sopir Taksi Online Cabul Ditangkap di Depok: Polisi Temukan Sabu, Kondom, hingga Obat Kuat!
-
Iran Tembak Jatuh Jet F-35 Milik Amerika Serikat di Wilayah Teheran Hari Ini
-
Lompatan Besar Pendidikan RI: Penggunaan 288 Ribu Papan Tulis Interaktif Disorot Dunia
-
Pemprov DKI: Jakarta Terbuka untuk Pendatang Asal Punya Skill dan Lapor 1x24 Jam