Suara.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menerima tuntutannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (17/1/2023).
Berdasarkan fakta persidangan sampai hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup kepada Sambo.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ungkap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," imbuhnya, seperti dikutip dari program BREAKING NEWS di kanal YouTube KOMPASTV.
Dalam kesempatan itu, JPU membacakan berbagai bukti terkait unsur pembunuhan berencana yang terjadi serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Ada beberapa poin yang memberatkan Sambo. Mulai dari melakukan pembunuhan yang merenggut nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat, Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan, perbuatan Sambo menimbulkan kegaduhan masyarakat, status Sambo selaku perwira tinggi institusi kepolisian, Sambo sudah mencoreng nama baik Polri, hingga kasus Sambo menyeret banyak anggota Polri.
"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," tegas JPU.
Sambo pun segera meninggalkan ruang setelah menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada Selasa (24/1/2023).
Saat itulah sejumlah awak media mencoba menanyakan tanggapan Sambo mengenai kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua yang disampaikan di persidangan hari Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Hal yang Meringankan Bagi Ferdy Sambo
Namun, tampak Sambo yang cuma diam sambil memakai rompi oranyenya. Sambo sempat terlihat memalingkan wajah kemudian langsung berlalu sambil dikawal petugas kejaksaan dan kepolisian meski terus diberondong pertanyaan oleh para awak media.
Sebelumnya JPU menyimpulkan tidak ada dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri di rumah Magelang, Jawa Tengah. Justru diduga terjadi perselingkuhan antara Putri dengan Yosua pada 7 Juli 2022.
"Dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur JPU di persidangan pembacaan tuntutan Kuat Ma'ruf.
Terdapat beberapa alasan di balik kesimpulan tersebut. Mulai dari mengutip keterangan ahli psikolog hingga ahli poligraf, serta merujuk pada keterangan yang disampaikan Kuat mengenai duri dalam rumah tangga Sambo serta Putri.
Tag
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
-
"Aku Sayang Pak Sambo, Bu" Teriak Fans Sambo di PN Jakarta Selatan
-
Nasibnya Ditentukan Hari Ini, Kubu Brigadir J Berharap Sambo Dituntut Hukuman Berat: Minimal Penjara Seumur Hidup
-
'Ramalan' Pengacara Yosua: Sambo dan Putri Dituntut Ringan, Eliezer Lebih Berat dari KM dan RR
-
Mengerikan! Jaksa Ungkap Ferdy Sambo Sengaja Tembak Kepala Belakang Yosua sampai Mati
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan