Suara.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menerima tuntutannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (17/1/2023).
Berdasarkan fakta persidangan sampai hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup kepada Sambo.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ungkap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," imbuhnya, seperti dikutip dari program BREAKING NEWS di kanal YouTube KOMPASTV.
Dalam kesempatan itu, JPU membacakan berbagai bukti terkait unsur pembunuhan berencana yang terjadi serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Ada beberapa poin yang memberatkan Sambo. Mulai dari melakukan pembunuhan yang merenggut nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat, Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan, perbuatan Sambo menimbulkan kegaduhan masyarakat, status Sambo selaku perwira tinggi institusi kepolisian, Sambo sudah mencoreng nama baik Polri, hingga kasus Sambo menyeret banyak anggota Polri.
"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," tegas JPU.
Sambo pun segera meninggalkan ruang setelah menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada Selasa (24/1/2023).
Saat itulah sejumlah awak media mencoba menanyakan tanggapan Sambo mengenai kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua yang disampaikan di persidangan hari Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Hal yang Meringankan Bagi Ferdy Sambo
Namun, tampak Sambo yang cuma diam sambil memakai rompi oranyenya. Sambo sempat terlihat memalingkan wajah kemudian langsung berlalu sambil dikawal petugas kejaksaan dan kepolisian meski terus diberondong pertanyaan oleh para awak media.
Sebelumnya JPU menyimpulkan tidak ada dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri di rumah Magelang, Jawa Tengah. Justru diduga terjadi perselingkuhan antara Putri dengan Yosua pada 7 Juli 2022.
"Dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur JPU di persidangan pembacaan tuntutan Kuat Ma'ruf.
Terdapat beberapa alasan di balik kesimpulan tersebut. Mulai dari mengutip keterangan ahli psikolog hingga ahli poligraf, serta merujuk pada keterangan yang disampaikan Kuat mengenai duri dalam rumah tangga Sambo serta Putri.
Tag
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
-
"Aku Sayang Pak Sambo, Bu" Teriak Fans Sambo di PN Jakarta Selatan
-
Nasibnya Ditentukan Hari Ini, Kubu Brigadir J Berharap Sambo Dituntut Hukuman Berat: Minimal Penjara Seumur Hidup
-
'Ramalan' Pengacara Yosua: Sambo dan Putri Dituntut Ringan, Eliezer Lebih Berat dari KM dan RR
-
Mengerikan! Jaksa Ungkap Ferdy Sambo Sengaja Tembak Kepala Belakang Yosua sampai Mati
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Heboh Video Bus Transjakarta Keluarkan Asap Putih di Cibubur, Manajemen Buka Suara
-
Berkat Ribuan Pasukan Oranye, Jakarta Kembali Kinclong Usai Malam Tahun Baru 2026
-
Geger! Petani di Rejang Lebong Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Kopi Usai Banjir Bandang
-
Malam Tahun Baru Memanas, Tawuran Remaja Nyaris Meletus di Flyover Klender
-
Agar Negara Tak Dicap Merestui Pembungkaman Kritik, Teror ke DJ Donny dan Aktivis Lain Harus Diusut
-
Tahanan Demo Agustus 2025 Meninggal di Rutan Medaeng, Mantan Napol Desak Investigasi Independen!
-
Kebakaran Rumah Kosong di Jagakarsa Saat Warga Sambut Tahun Baru 2026
-
Kemdiktisaintek Rilis Aturan Baru No 52 2025, Jamin Gaji Dosen Non-ASN
-
Pasukan Orange Tuntaskan Bersih-Bersih Sisa Perayaan Tahun Baru Sebelum Subuh
-
Banjir dan Longsor Lumpuhkan Kehidupan Anak di Tapanuli Tengah