/
Kamis, 26 Januari 2023 | 16:00 WIB
Richard Eliezer ; Sidang Richard Eliezer ; Sidang Ferdy Sambo, Bharada E (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara Denpasar - Nota pembelaan atau pledoi Richard Eliezer telah dibacakan di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan pada, Rabu, (25/1/2023).

Seperti diketahui, Richard Eliezer dijatuhi hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum dan Richard Eliezer pun membacakan nota pembelaan atau pledoi mengenai hukuman yang ditujukan kepadanya.

Pada awal pembelaanya, Richard Eliezer yang lebih akrab disapa Icad meminta maaf kepada keluarga almarhum Joshua Hutabarat dan rasa mendalam atas peristiwa penembakan kepada almarhum.

Tak hanya itu, Icad pun meminta maaf kepada orang tua, tunangannya, serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Icad juga menyadari atas kejadian tersebut, membuat ibu dan ayahnya bersedih bahkan ayahnya sampai kehilangan pekerjaan.

Melansir dari sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @real.dramahaluu.

Dalam video tersebut, Icad terlihat sedang membacakan nota pembelaan untuknya.

“Apakah harga kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?" ucap Richard Eliezer.

Baca Juga: Bria Bersenjata Parang Serang Pendeta Di Gereja, Satu Tewas

Tak hanya Icad, kuasa hukum Icad, Ronny Talapessy pun terlihat membacakan nota pembelaan Icad.

“Apakah artinya keadilan di dunia ini sudah runtuh karena membiarkan ketidakadilan yang terjadi bagi masa depan seorang pemuda yang sudah jujur mengakui perbuatan dan menyesali kesalahannya.

“Semoga keadilan masih ada untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya. S.Agul M.Bono, Jakarta 25 Januari 2023. Hormat Kami Kuasa Hukum Terdakwa,” Baca Ronny Talapessy. (*/Dinda)

Load More