Suara.com - Tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada tersangka kasus penembakan Brigadir J, Bharada E disambut dengan sidang nota pembelaan diri dari Bharada E.
Bharada E dan tim kuasa hukumnya menilai hukuman 12 tahun penjara yang dituntut kepadanya tidak sebanding dengan kejujurannya selama persidangan, ditambah lagi statusnya yang sudah menjadi Justice Collaborator.
Hal ini pun membuat Bharada E akhirnya mengajukan pledoi atas pembelaan dirinya agar jaksa penuntut umum (JPU) kembali mempertimbangkan hukuman yang dijatuhkan kepadanya atas segala upaya kejujuran yang ia kemukakan sejak sidang awal.
Sidang pledoi ini pun dilaksanakan di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/01/2023) kemarin. Bharada E pun membacakan beberapa poin pledoi dalam persidangan tersebut. Lalu, apa saja isi pledoi Bharada E?
Sesalkan kejujuran dibayar 12 tahun penjara
Di dalam nota pembelaannya tersebut, Richard sempat menyesalkan dirinya harus pasrah terhadap kejujuran yang telah ia kemukakan.
"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," ungkap Richard di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Kutip ayat Alkitab
Tak hanya itu, Richard pun juga sempat mengutip ayat Alkitab yang diakuinya menjadi pedoman baginya sekarang dalam menjalani hidup.
Baca Juga: Ada Bahan Pokok Makanan di Rumah Dinas Bekas Ferdy Sambo, Febri Diansyah Minta Garis Polisi Dilepas
"Izinkanlah saya mengutip satu ayat Alkitab yang orang tua saya selalu ingatkan kepada saya saat kami sedang sedih dan lemah yang menjadi kekuatan saya, Mazmur 34:19 'sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya', saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan," lanjut Richard. Ia pun sempat terlihat menahan tangis saat membacakan ayat Alkitab ini.
Akui tindakannya sebagai kepatuhan kepada atasan
Dalam menjalani tugasnya, Richard pun mengaku bahwa penembakan yang dilakukannya kepada Brigadir J semata karena ia mematuhi perintah atasannya.
"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah para militer saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya 'membabi buta', maka siang hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan majelis hakim," kata Bharada E.
Minta maaf ke orang tua
Bharada E pun juga berbesar hati menyampaikan maafnya kepada sang orang tua.
"Kepada kedua orang tua saya dan keluarga saya, mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan," kata Richard.
Beri pesan menyentuh kepada tunangan
Tak sampai disitu, Richard pun juga memberikan pesan kepada sang tunangan, Ling-Ling yang sudah menemaninya sejak lama hingga kasus ini terungkap dan tuntutan diberikan kepadanya. Richard pun mengungkap bahwa pernikahan antaranya dan tunangan harus tertunda karena kasus ini.
“Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita, walaupun sulit diucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu, kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini,” ujar Richard sambil sedikit tertatih tatih.
Kesedihan pun terlihat di mata Richard, ia pun melanjutkan pesannya kepada sang tunangan.
“Kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga,” lanjut Richard.
Ungkap permohonan maaf ke keluarga Brigadir J
Ia pun menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga Brigadir J atas tindakan yang telah ia lakukan hingga menghilangkan nyawa Brigadir J.
"Tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos (Brigadir J) dan keluarga Bang Yos,” tutup Richard.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Ada Bahan Pokok Makanan di Rumah Dinas Bekas Ferdy Sambo, Febri Diansyah Minta Garis Polisi Dilepas
-
Nyesek! Pledoi Richard Eliezer Singgung Soal Perpisahan dengan Tunangannya: Bahagiamu Adalah Bahagiaku
-
CEK FAKTA: Jokowi Bebaskan Bharada E dari Penjara, Lepas dari Jeratan Hukum, Benarkah?
-
Putri Candrawathi Minta Garis Polisi di Eks Rumah Dinas Sambo Dicopot, Febri Diansyah Ungkit soal Beras di Dapur
-
Pledoi Putri Candrawathi Penuh Drama, Irma Hutabarat: Menyerang Kehormatan Orang yang Sudah Mati
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
6 Poin Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Dasco, Salah Satunya 'Era Baru DPR'
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius
-
Polisi Cikarang Utara Bikin Heboh Minta Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Minta Maaf
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian