Suara Denpasar - Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Rabu, (25/1/2023).
Dalam pembelaanya itu, Richard Eliezer terlihat membacakan sebuah pesan untuk tunangannya.
Melansir dari video yang di unggah dalam akun Instagram @drama_haluu, Richard Eliezer terliah tertunduk membacakan pesan untuk kekasihnya yang saat ini sudah resmi menjadi tunangannya.
“Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya. Karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kami. Walaupun sulit diucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran dan cinta kasih dan perhatian. Walaupun kamu harus menunggu tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya.
“Saya Ikhlas apapun keputusanmu. Karena bahagiamu adalah bahagiaku juga,” ucap Richard Eliezer.
Seperti diketahui, Richard Eliezer dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara.
Namun, keputusan tersebut bukanlah keputusan sebenarnya. Richard Eliezer harus menunggu keputusan yang sebenar-benarnya dari Hakim Ketua yang memimpin proses persidangan tersebut. (*/Dinda)
Berita Terkait
-
Layangkan Nota Pembelaan, Richard Eliezer: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?
-
Susah Payah Bharada E Masuk Polri Sampai 4 Kali Tes, Kini Hancur Lebur di Awal Pengabdian
-
CEK FAKTA: Beredar Breaking News Jokowi Resmi Bebaskan Bharada E dari Tuntutan Hukum, Benarkah?
-
Dituntut 12 Tahun Penjara, Pesan Bharada E ke Tunangan Bikin Pilu, Warganet: Kayak Perasaanku yang Diobok-obok
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Elkan Baggott Kembali? Rekomendasi Pemain untuk Gebrakan Baru John Herdman di Timnas Indonesia
-
Stres, Burnout, dan Akses Senjata: Kenapa Evaluasi Psikologis Aparat Penting?
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Carlos Pena Ungkap Penyebab Hokky Caraka Terpaksa Pakai Sarung Tangan Lawan Persib Bandung
-
Jadwal FIFA Series 2026 Rilis, Timnas Indonesia Siap Guncang GBK Lawan Saint Kitts and Nevis
-
4 Pelembap Korea Beta Glucan Efek Hydrating Bikin Lembap, Bye Kulit Kering!
-
Persija Jakarta Incar Puncak, Faktor Mental Pemain Jadi Kunci Harus Kuat dan Bangkit Lagi
-
Persib Out dari AFC, Mauricio Souza Percaya Persija Masih Punya Peluang Besar Juara Super League
-
Penalti Bernardeschi Bawa Bologna Bungkam Udinese, Posisi Klasemen Langsung Melejit
-
Gol Benjamin Sesko Bawa MU Tembus Empat Besar Liga Inggris Usai Tekuk Everton 1-0