Suara.com - Bharada E atau Richard Eliezer mengungkap perjuangannya masuk polisi dalam nota pembelaannya yang dibacakan pada Kamis (25/1/2023).
Jalan berliku ditempuh Richard Eliezer di tanah asalnya, Manado, Sulawesi Utara. Keberhasilannya masuk kepolisian menjadi kebanggaan tersendiri baginya dan keluarga.
Tak berjalan mulus, Bharada E berjuang masuk polisi melalui empat kali tes.
"Setelah menjalani 4 kali tes Bintara dan terakhir tes Tamtama, yang dimana sepanjang perjalan tes berkali-kali." ungkap Bharada E alam pembacaan pledoinya.
Tidak hanya itu, Bharada E juga banting tulang untuk membantu keluarganya menjadi sopir di sebuah hotel sambil menempuh pendidikannya.
"Dari tahun 2016-2019, empat tahun saya pun tetap bekerja sebagai sopir di sebuah hotel di untuk membantu orang tua saya," lanjutnya dalam nota pembelaan.
Setelah empat kali mengikuti tes masuk Polri, Bharada E mampu lulus dan mendapatkan hasil peringkat yang sangat memuaskan.
"Akhirnya saya dinyatakan lulus dengan peringkat satu di Polda Sulut. Hal yang sangat membahagiakan dan membanggakan bagi saya dan keluarga, dimana cita-cita saya saya hampir tercapai menjadi seorang prajurit Brimob untuk mengabdi kepada negara dan dapat saya wujudkan," tuturnya.
Usai lulus, Bharada E pun meninggalkan kota kelahirannya Manado dan menjalani pendidikan sebagai anggota Polri pada 30 Juni 2019 di Watukosek, Pasuruan, Jawa Timur. Dalam perjalanannya ke Jawa Timur, Bharada E mengaku membawa bekal tabungannya.
Baca Juga: Layangkan Nota Pembelaan, Richard Eliezer: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?
"Karena saya tahu untuk menjadi anggota Polri tidak mudah bagi saya, tetapi saya harus terus berusaha," kata pria kelahiran 1998 ini.
Sayangnya, hasil dari perjuangan yang baru ia nikmati selama dua tahun itu harus terhenti lantaran terlibat dalam pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh atasannya sendiri, Ferdy Sambo.
"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri," kata Richard.
Richard mengaku hanyalah seorang prajurit berpangkat rendah yang harus mematuhi perintah atasannya. Namun, dia justru diperalat oleh Sambo.
"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," ucapnya.
"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi," imbuhnya.
Hal itu, membuat perasaannya begitu hancur. Meski begitu, dia mengaku akan tetap tegar menjalani proses hukum.
"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar," ungkap Richard.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Richard dengan 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.
Berita Terkait
-
Layangkan Nota Pembelaan, Richard Eliezer: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?
-
Nota Pembelaan Bharada E Bikin Mewek: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?
-
Pilu Bharada E Cerita Perjuangan Masuk Polri: 4 Kali Coba Tes, Sambil Jadi Sopir Hotel untuk Bantu Ortu
-
CEK FAKTA Verrel Bramasta Ditangkap Polisi Dan Ditahan
-
Richard Eliazer Dituntut 12 Tahun Penjara, Relakan Apa pun Keputusan Tunangan: Bahagiamu Bahagiaku Juga
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh