Suara Denpasar - Niat pemuda di Papua menikah beda agama, yakni pemuda Katolik menikahi pemudi Islam ini kandas. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Prof Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Gugatan uji materi ini diajukan E. Ramos Petege, seorang pemuda Katolik asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Provinsi Papua.
Dia mengugat UU Perkawinan karena tak memberi ruang untuk adanya perkawinan beda agama. Padahal, Ramos berniat menikahi sang kekasih yang beragama Islam.
Hakim Arief Hidayat saat membacakan gugatan menjelaskan bahwa pemohon menyampaikan sejumlah dalil yang menyatakan inkonstitusionalitas Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pemohon mendalilkan bahwa perkawinan adalah hak asasi yang merupakan ketetapan atau takdir Tuhan. Maka, setiap orang berhak menikah dengan siapa pun, juga terlepas dari perbedaan agama.
Berdasar dari hal tersebut, pemohon E. Ramos Petege menilai negara tidak bisa melarang atau tidak mengakui pernikahan beda agama. Menurutnya, negara harus memberikan suatu solusi bagi pasangan beda agama.
Lebih lanjut, pemohon menyatakan, soal Pasal 2 Ayat (1) pada hakikatnya telah menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dengan apa yang dimaksud dengan "hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu".
Pemohon mengungkapkan, institusi agama tidak bersedia melangsungkan pernikahan atau perkawinan beda agama. Bahkan petugas catatan sipil menolak mencatatkan.
Baca Juga: Kepada Denny Sumargo, Verrell Bramasta Sebut Venna Melinda Mau Nikah Lagi, Benarkah?
Menurut pemohon, bila perkawinan hanya boleh untuk yang seagama, maka negara pada hakikatnya telah memaksa warga negaranya.
Lebih lanjut, untuk Pasal 2 Ayat (2), menimbulkan tafsir bagi pelaksana UU untuk tidak dimungkinkan melangsungkan perkawinan beda agama dengan menggeneralisasi berbagai tafsir dalam hukum agama, dan kepercayaan masing-masing agar menghindari perkawinan beda agama.
Pemohon juga menyebutkan, Pasal 8 huruf f menimbulkan ambiguitas, kabur, ketidakjelasan hukum dalam konteks perkawinan beda agama sebagai suatu peristiwa hukum yang diperbolehkan atau dilarang dalam hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Hakim MK Prof Enny Nurbaningsih mengakui, HAM diakui Indonesia dan tertuang dalam UUD 1945 sebagai hak konstitusionalitas warga negara.
Akan tetapi, hakim menilai HAM yang berlaku di Indonesia harus sejalan dengan falsafah ideologi Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila.
Hakim menyatakan, terkait pokok perkara yakni perkawinan, terdapat perbedaan konstruksi jaminan perlindungan antara Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal HAM dengan UUD 1945.
Berita Terkait
-
Woow! Angka Dispensasi Nikah di Purwakarta Capai Ratusan Orang: Didominasi Anak Putus Sekolah
-
Ratusan Pelajar SMP dan SMA di Ponorogo Nikah di Bawah Umur, Tahun 2022 Ada 191 Sementara Minggu Awal 2023 Sudah 7 Pengajuan
-
Gagal Kawin Gegara Matre, Yessi Ditantang Dedi Mulyadi Nikah Begini, Ambu Anne Nyesel?
-
Batal Nikah dengan Ryan Dono, Yessy Siap Naik ke Pelaminan Lagi? Ini Kriteria Calon Suaminya
-
Viral Gegara Batal Nikah Karena Calon Istri Minta Mahar Rumah, Ryan Dono Langsung Resign Kerja, Putuskan Jadi YouTuber
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Pecah Rekor H-3! Ribuan Mobil Serbu Tol Bocimi Seksi 3, Waspada "Tsunami" Wisatawan H-1
-
Ilmuwan Ungkap Molekul Tersembunyi Fitoplankton, Kunci Siklus Karbon Laut
-
HP Murah Realme C100i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo 6.000 mAh
-
Spider-Man: Brand New Day Rilis Trailer, 'Kelahiran Kembali' Peter Parker
-
Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen
-
Konektivitas Udara: Faktor Penentu Kemenangan di Tengah Ketatnya Persaingan Destinasi Pariwisata
-
Hasil Undian Piala Thomas 2026, Indonesia Lawan Prancis dan Thailand di Fase Grup
-
Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran
-
Harga Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Segini Kisarannya
-
Orleans Masters 2026: Amri/Nita Susul Dejan/Bernadine ke Babak 16 Besar