Suara Denpasar - Sidang gugatan cerai Anne Ratna Mustika kepada Kang Dedi Mulyadi terus bergulir. Sejak pertama kali digugat, terhitung sudah 16 kali sidang namun belum menemui titik terang.
Pada sidang lanjutan kemarin Rabu (1/2/2023), sejumlah saksi dihadirkan baik dari Kang Dedi Mulyadi maupun Anne Ratna Mustika untuk memberikan kesaksian.
Dalam sidang tersebut dijelaskan oleh Anne Ratna Mustika bahwa saksi-saksi dari Kang Dedi Mulyadi memberikan sejumlah bukti berupa chattingan Kang Dedi dan Ambu Anne.
Dikatakan Anne Ratna Mustika, chatingan itu dipakai para saksi dari Kang Dedi untuk membantah keretakan rumah tangga antara Kang Dedi dan Ambu Anne pada saat mereka memberikan kesaksian.
"Tadi dari tergugat mengemukakan bukti chattingan, nah chat itu memang saya itu tidak pernah dan bukan tipikal saya untuk kemudian berkomunikasi secara kasar, saya selalu sampai sekarang pun kalau bertemu memanggil dia ayah, menghargai karena dia itu adalah ayah dari pada anak-anak saya, tapi bukan berarti tidak ada masalah," jelas Anne Ratna Mustika dikutip denpasar.suara.com dari kanal YouTube wa uceng chanel, Jum'at, (3/2/2023).
Lebih lanjut Anne Ratna Mustika menjelaskan alasan dia memblokir nomor Kang Dedi Mulyadi. Hal itu karena menurut Anne Ratna Mustika pihaknya telah mengetahui chattingannya dengan Kang Dedi Mulyadi selama ini akan dijadikan bukti dalam persidangan.
"Nah tanggal 18 Juli saya memblok, memblokir nomornya beliau karena beberapa informasi mengatakan chatingan saya dijadikan bukti dia mengelak bahwa terjadi permasalahan di rumah tangga jadi saya yang berinisiatif memblokir nomornya tergugat di HP saya," tambahnya.
Untuk diketahui, pada sidang gugatan cerai lanjutan tersebut, Kang Dedi Mulyadi tidak hadir. Dia diwakilkan oleh kuasa hukumnya Ojat Sudrajat untuk mendampingi para saksi dari pihaknya.
Sementara, sidang gugatan cerai antara Anne Ratna Mustika dan Kang Dedi Mulyadi itu belum mendapat hasil maksimal. Anne Ratna mengatakan sidang gugatan itu akan dilanjutkan kembali minggu depan dengan agenda kesimpulan.
Baca Juga: Apesnya Kylian Mbappe, Sudah Gagal Cetak Gol dari Titik Penalti Malah Alami Cedera Parah
"Tadi hakim memutuskan minggu depan itu kesimpulan,"pungkas Bupati Purwakarta itu. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
7 Moisturizer Terbaik di Indomaret untuk Atasi Flek Hitam
-
Dapur Kotor Hingga Koki Tak Terampil: Fakta Program MBG di Pamekasan Terbongkar
-
Wall Street Pecah Rekor di Tengah Harapan Damainya Perang, Berimbas ke IHSG?
-
Banjir Setinggi 1 Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim Pagi Ini
-
Serangan Udara Israel di Ghazieh Tewaskan 7 Warga Sipil Menjelang Kesepakatan Gencatan Senjata
-
Jalur Wisata Dipermak Jadi 14 Meter, Ruas Lempasing-Padang Cermin Segera Jadi Jalan Megah 4 Lajur
-
3 Jurus Ampuh BI Jaga Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh Meski Dunia Bergejolak
-
KALLA Respons Rencana Aksi di Makassar: Dukungan Jangan Lewat Unjuk Rasa
-
Katy Perry Diselidiki Kepolisian Australia Terkait Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Ruby Rose
-
Film Dora Tembus Festival Cannes, Kim Do Yeon dan Ando Sakura Jadi Sorotan