/
Rabu, 08 Februari 2023 | 21:04 WIB
Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika yang melayangkan gugatan cerai kepada suaminya Kang Dedi Mulyadi (kolase foto YouTube.)

Suara DenpasarBupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika rupanya telah memantapkan diri untuk menjadi janda. 

Kendati hal itu tidak sampaikan secara langsung usai sidang gugatan cerai lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu kemarin (8/2/2023).

“Tadi Alhamdulillah lancar sidangnya. Hari ini agenda sidangnya menyampaikan kesimpulan dari berbagai tahapan dan agenda sidang sebelumnya beberapa bulan terakhir,” ungkap Ambu Anne yang melayangkan gugatan cerai ke suaminya Kang Dedi Mulyadi seperti dilansir Jemper Channel, dikutif Suara Denpasar Rabu kemaarin. 

Ambu Anne yang didampingi kuasa hukumnya menyebut inti kesimpulan sidang gugatan sendiri yakni para pihak menanggapi bukti-bukti yang diajukan pihak penggugat dan tergugat Kang Dedi. Bukti tersebut yakni surat dan saksi-saksi. 

“Disitulah kami membuktikan dari kami fakta-fakta yang ada,” ucapnya Ambu Anne sembari menyebut kuasanya hukumnya yang menyampaikan secara garsi besar kesimpulan sidangnya. 

Ambu Anne menambahkan kesimpulan sidang memang belum diberikan majelis hakim. Termasuk sudah tidak menerima kesimpulan dari pihak tergugat.  

Tetapi sudah dipastikan oleh majelis hakim putusan sidang gugatan cerai akan dilakukan pada 2 minggu kedepan. 

“Putusan agenda sidang cerai 2 minggu lagi, seharusnya 15 Februari putasan sidang, tapi diundur oleh majelis hakim menjadi 22 Februari,” jelasnya Ambu Anne. 

Mengenai kesimpulan sidang Ambu Anne menyebut bila teman-teman media banyak menyimak dan mengikuti dari awal gugatan cerai baik pengguat dan tergugat. Tentunya sudah memiliki padangan. 

Baca Juga: Jagoan Baru Persib Bandung: Lahir di Filipina dan Keturunan Jepang, Kok Julukannya Preman Tasik

“Artinya secara garis besar kondisi rumah tangga kami tidak baik saja-saja dan ada masalah,” pungkas Ambu Anne 

Seperti diketahui Bupati Purwakarta yang akrab dipanggil Ambu Anne melayangkan gugatan cerai kepada suaminya Kang Dedi Mulyadi tercatat dengan nomer register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022 lalu 

“Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 05 Oktober 2022,” kata Asep melalui telepon, Rabu, 21 September 2022.

Anne Ambu mengaku sebelumnya menggugat cerai suaminya dengan alasan mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan. 

Yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis. Sikap yang tidak baik hingga urusan nafkah lahir dan batin. ***

Load More