Suara Denpasar - Nominal kerugian yang ditimbulkan bagi keuangan negara terbilang besar. Yakni mencapai Rp 23.949.077.628,75.
Namun, sampai saat ini tersangka berinsial RAS masih bisa menghirup udara bebas karena belum juga dikerangkeng penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
RAS adalahi adalah mantan Kepala UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali atau UPTD PAM di Dinas PUPRKIM dari tahun 2018 sampai 2020.
Soal tersangka dugaan korupsi yang tidak ditahan itu tentu mengulut komentar pengamat sosial serta penggiat anti korupsi Nyoman Mardika.
"Seharusnya tersangka ditahan langsung apalagi korupsinya mencapai Rp 23 miliar," paparnya ketika dihubungi, Kamis 9 Februari 2023. Dia menilai, pihak kejaksaan dalam hal ini
Dia menilai, langkah dari Kejati Bali dengan tidak menahan tersangka.
Apapun itu dalilnya, menjadi tontonan buruk dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya Bali.
Sebab, dalam beberapa kasus korupsi dengan nominal yang lebih rendah malah tersangkanya di tahan.
Dia juga mengingatkan jaksa untuk tidak selalu berlindung dalam Pasal 21 KUHAP. Di mana, dijelaskan bahwa penahanan adalah kewenangan penyidik dan dalam ayat (1) dijelaskan soal tiga alasan tersangka ditahan.
Yakni ditakutkan melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
"Masyarakat umum yang kecil-kecil ditahan. Logikanya, ini diskriminasi hukum. Ini bahaya bagi penegakan hukum ke depan di Bali khususnya," paparnya. "Kewenangan (penyidik menahan), tapi tidak boleh sewenang-wenang.
Harapan saya tidak mengacu pada besar kecilnya, tapi kesetaraan dalam penegakan hukum dan tidak ada diskriminasi," tukasnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Asuransi Syariah Mulai Bidik Seluruh Segmen Masyarakat RI
-
Sandy Walsh Resmi ke Persib, Pangeran Biru Keluarkan Uang Rp12 Miliar?
-
Muncul Kerutan di Usia 20-an, dr Zie Rekomendasikan Natur-E Hyaluglow Serum untuk Jaga Elastisitas
-
Tragedi Subuh di Cilebut, Lansia Asal Kota Bogor Tewas Tertabrak KRL
-
Tak Punya Banyak Waktu di Dapur? Peralatan Pintar Kini Bisa Bantu Masak Lebih Praktis
-
7 Risiko Digital Mengintai Anak, Guru dan Orang Tua Harus Waspada
-
Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!
-
Persib Bandung Resmi Rekrut Sandy Walsh dan Winger Eropa Luka Menalo
-
Agna Rangkum Perihnya Perpisahan Sunyi dalam Lagu 'Diluar Hal Biasa'
-
Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo