Suara Denpasar - Nominal kerugian yang ditimbulkan bagi keuangan negara terbilang besar. Yakni mencapai Rp 23.949.077.628,75.
Namun, sampai saat ini tersangka berinsial RAS masih bisa menghirup udara bebas karena belum juga dikerangkeng penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
RAS adalahi adalah mantan Kepala UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali atau UPTD PAM di Dinas PUPRKIM dari tahun 2018 sampai 2020.
Soal tersangka dugaan korupsi yang tidak ditahan itu tentu mengulut komentar pengamat sosial serta penggiat anti korupsi Nyoman Mardika.
"Seharusnya tersangka ditahan langsung apalagi korupsinya mencapai Rp 23 miliar," paparnya ketika dihubungi, Kamis 9 Februari 2023. Dia menilai, pihak kejaksaan dalam hal ini
Dia menilai, langkah dari Kejati Bali dengan tidak menahan tersangka.
Apapun itu dalilnya, menjadi tontonan buruk dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya Bali.
Sebab, dalam beberapa kasus korupsi dengan nominal yang lebih rendah malah tersangkanya di tahan.
Dia juga mengingatkan jaksa untuk tidak selalu berlindung dalam Pasal 21 KUHAP. Di mana, dijelaskan bahwa penahanan adalah kewenangan penyidik dan dalam ayat (1) dijelaskan soal tiga alasan tersangka ditahan.
Yakni ditakutkan melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
"Masyarakat umum yang kecil-kecil ditahan. Logikanya, ini diskriminasi hukum. Ini bahaya bagi penegakan hukum ke depan di Bali khususnya," paparnya. "Kewenangan (penyidik menahan), tapi tidak boleh sewenang-wenang.
Harapan saya tidak mengacu pada besar kecilnya, tapi kesetaraan dalam penegakan hukum dan tidak ada diskriminasi," tukasnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Imbas Kalah dari Bulgaria, Timnas Indonesia Terancam Masuk Grup Neraka Piala Asia 2027
-
Uji Nyali Akhir Pekan: 10 Film Psikopat Netflix Terbaik yang Bikin Ngeri
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Pasca Perang Dingin di Halal Bihalal, Bupati Lebak Mendadak Temui Gubernur Banten
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
BRI Wujudkan Operasional Berkelanjutan Dengan Inspirasi Earth Hour
-
Bersama Semangat Earth Hour, BRI Percepat Transformasi Berkelanjutan
-
Dari Earth Hour ke Aksi Nyata, BRI Konsisten Jalankan Praktik Ramah Lingkungan
-
Aldi Taher Bongkar Rahasia Lawan Kanker, Sembuh Berkat Kekuatan Al-Qur'an
-
Earth Hour Jadi Pengingat Aksi Berkelanjutan, BRI Konsisten Kurangi Emisi