Suara Denpasar - Nominal kerugian yang ditimbulkan bagi keuangan negara terbilang besar. Yakni mencapai Rp 23.949.077.628,75.
Namun, sampai saat ini tersangka berinsial RAS masih bisa menghirup udara bebas karena belum juga dikerangkeng penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
RAS adalahi adalah mantan Kepala UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali atau UPTD PAM di Dinas PUPRKIM dari tahun 2018 sampai 2020.
Soal tersangka dugaan korupsi yang tidak ditahan itu tentu mengulut komentar pengamat sosial serta penggiat anti korupsi Nyoman Mardika.
"Seharusnya tersangka ditahan langsung apalagi korupsinya mencapai Rp 23 miliar," paparnya ketika dihubungi, Kamis 9 Februari 2023. Dia menilai, pihak kejaksaan dalam hal ini
Dia menilai, langkah dari Kejati Bali dengan tidak menahan tersangka.
Apapun itu dalilnya, menjadi tontonan buruk dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya Bali.
Sebab, dalam beberapa kasus korupsi dengan nominal yang lebih rendah malah tersangkanya di tahan.
Dia juga mengingatkan jaksa untuk tidak selalu berlindung dalam Pasal 21 KUHAP. Di mana, dijelaskan bahwa penahanan adalah kewenangan penyidik dan dalam ayat (1) dijelaskan soal tiga alasan tersangka ditahan.
Yakni ditakutkan melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
"Masyarakat umum yang kecil-kecil ditahan. Logikanya, ini diskriminasi hukum. Ini bahaya bagi penegakan hukum ke depan di Bali khususnya," paparnya. "Kewenangan (penyidik menahan), tapi tidak boleh sewenang-wenang.
Harapan saya tidak mengacu pada besar kecilnya, tapi kesetaraan dalam penegakan hukum dan tidak ada diskriminasi," tukasnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
7 Bedak Tabur HD untuk Tampilan Wajah Mulus di Depan Kamera
-
Bacaan Doa Ziarah Kubur Lengkap Sebelum Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah
-
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan? Perhatikan Adab Ini!
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Drama Final Piala Asia Futsal 2026 dan Penegasan Bahwa Indonesia Ada dalam Peta
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
3 Fakta Menarik Marapthon Season 3: The Last Tale, Sudah Mulai Tayang!
-
Jadwal Libur Sekolah SMA Sederajat Riau Selama Ramadan dan Lebaran 2026