/
Senin, 13 Februari 2023 | 15:59 WIB
Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara Denpasar-Divonis Hukuman Mati Oleh Hakim, Mata Ferdy Sambo Berkaca-Kaca, Pengunjung Sidang Bersorak-Sorak.


Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu sebagaiman dalam lanjutan sidang yang digelar pada Senin (13/2/2022).


Sambo dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023), dilansir dari Suara.Com.

Dalam sidang itu, tampak Ferdy Sambo berulangkali mengedipkan matanya. Terlihat juga mata Ferdy Sambo berkaca-kaca saat mendengar vonis hukuman mati dari hakim.

Usai vonis itu, pengunjung sidang juga bersorak. Mereka menyambut baik putusan hakim yang memvonis Sambo dengan hukuman mati.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo agar divonis penjara seumur hidup tanpa alasan yang meringankan


Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bukan Cuma Rumor, Ternyata Nathalie Holscher dan Bang Brew Makin Dekat, Sudah Berani Pegangan Tangan

Load More