/
Selasa, 21 Februari 2023 | 04:12 WIB
"Live dari Nusa Kambangan: Ferdy Sambo Sudah Dieksekusi Mati 12 Regu Penembak." Demikian judul konten kanal YouTube Bang Pink tayang (17/2/2023).

Suara Denpasar - "Live dari Nusa Kambangan: Ferdy Sambo Sudah Dieksekusi Mati 12 Regu Penembak." Demikian judul konten kanal YouTube Bang Pink tayang (17/2/2023).

Konten dengan video berdurasi 2 menit 24 detik itu telah ditonton 254.165 kali saat dilansir Suara Denpasar, Selasa pagi (21/2/2023).

Sementara di bagian thumbnail diperlihatkan foto seorang pria berpenutup kepala dengan tangan terikat di sebuah tiang di belakangnya.

Pria itu tampak menunduk kemungkinan karena telah ditembak mati dan foto tersebut diklaim sebagai eksekusi mati, Ferdy Sambo.

Sementara di sisi sebelahnya tampak foto petugas polisi yang menancapkan bunga di sebuah makam baru.

Di bagian thumbnail juga disebutkan bahwa Sambo meminta agar dieksekusi dengan seragam dinasnya.

"Breaking News! Sambo Minta Dipakaikan Seragam Kebesaran Polri Saat Dieksekusi. Langsung Dari Lembah Nirbaya Nusa Kambangan, Ferdy Sambo Telah Di Eksekusi Mati," tulis pemilik video di thumbnail-nya.

Sejak diunggah dan telah mendapat ratusan ribuan viewers. Lantas seperti apakah kebenaran videonya?

PENJELASAN

Baca Juga: Selisih Sebulan Luis Milla di Persib, Andre Gaspar Angkat Bicara Usai Tinggalkan Borneo FC, Bicara Soal Komitmen

Berdasarkan penelusuran, ternyata ada ketidaksesuaian antara isi video dengan judul serta narasi di thumbnail-nya.

Faktanya tidak ada siaran langsung eksekusi mati Sambo di Nusakambangan sebagaimana diklaim di narasinya.

Justru video itu mengulas secara singkat vonis mati yang diterima sang eks Kadiv Propam Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menggegerkan masyarakat pada pertengahan 2022 lalu.

Kemudian video juga menjelaskan soal LP Nusakambangan yang menjadi lokasi eksekusi sejumlah terpidana mati, mulai dari narapidana terorisme Amrozi hingga yang terbaru gembong narkoba Freddy Budiman.

Namun sama sekali tidak ada informasi mengenai eksekusi mati Sambo.

Diketahui pula bahwa putusan hukuman mati terhadap Sambo belum inkrah lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sang terdakwa sendiri akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Load More