Suara Denpasar - Kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud), Bali.
Tampaknya tak terhenti pada penetapan tiga orang tersangka. Yakni IKB, IMY, dan NPS, tiga pejabat itu diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 3,8 miliar.
Sebab, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggandeng dua lembaga, PPATK dan OJK guna menelusuri aliran dana SPI kampus terbesar di Nusa Tenggara ini.
"Tunggu saja, karena kita juga bekerjasama dengan lembaga-lembaga keuangan untuk melakukan penelitian hal tersebut," kata Kajati Bali Ade Tajudin Sutiawarman di Komplek Kesatrian Praja Raksaka, Denpasar, pada Rabu 22 Februari 2023.
"PPATK dan OJK dan sebagainya kan mereka yang berwenang melakukan hal tersebut. Tunggu saja," tegasnya.
Selain menggandeng PPATK dan OJK, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi alat bukti sehubungan dengan penetapan tersangka yang sudah dilakukan.
"(Tersangka) Belum (ditahan) masih memantapkan artinya keterangan saksi dan alat bukti," tegasnya.
Terkait soal modus, sampai saat ini masih berkutat pada pemungutan SPI yang tanpa dasar.
Sayang, tidak dijelaskan program studi maupun fakultas yang tidak memiliki wewenang untuk memungut dana yang dulunya bernama uang pangkal itu.
Baca Juga: Jaksa Penyidik Berkutat soal Pungutan kepada Mahasiswa yang Seharusnya Tak Dikenakan SPI Unud
"Sesuai dengan ketentuan penarikan SPI itu harus ada ada dasar hukumnya keputusan rektor dari sekian fakultas yang ada dalam (record) ada satu fakultas yang seharusnya tidak boleh memungut itu salah satu," tukasnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Bersyukur Persib Kalahkan Persija, Ketua Viking: Tinggal Dua Step Lagi Juara
-
Obral Izin Masuk Berujung Bencana: Ketika Bandar Judi Internasional Menyamar Jadi Wisatawan
-
Persib Bungkam Persija 2-1, Bobotoh Pesta Kemenangan di Bandung
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Viral, ART Resign Setelah 4 Hari Kerja karena Tak Kuat Kena AC dan Mabuk Naik Mobil
-
Korban Anak dalam Tragedi Bus ALS di Muratara Masih Sulit Diidentifikasi
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Ketua DPRD Kepri Kedapatan Pamer Naik Moge, GMNI Singgung Gaya Hidup Mewah