Suara Denpasar - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali menuding Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali (DKLH Bali) tidak ada niat baik saat mengadakan Konsultasi Forum Perangkat Daerah, guna untuk membahas Rencana Kerja Perangkat Daerah tahun 2024.
Sebab, undangan yang diterima WALHI begitu mendadak dan dinilai melanggar aturan. Hal itu diungkap Direktur WALH Bali Made “Bokis” Krisna Dinata, S.Pd menerangkan bahwa pada lampiran Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Dalam aturan wecara jelas disebutkan bahwa untuk konsultasi Forum Perangkat Daerah, Penyampaian undangan kepada narasumber, fasilitator, dan peserta forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah provinsi, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum acara diselenggarakan.
Namun WALHI Bali baru menerima undangan beserta materi presentasi pada hari senin, 20 Februari 2023 sore hari, kurang dari 24 jam.
Atas hal tersebut WALHI menolak untuk hadir karena proses penyampaian undangannya sudah melanggar hukum. “DKLH tidak memiliki niat baik mengundang WALHI," kata pria yang akrab disapa Bokis itu.
Lebih lanjut, selain WALHI Bali diundang secara sangat mendadak, pihak DKLH Bali juga tidak memberikan dokumen secara lengkap, karena sebelum pihak DKLH mengadakan konsultasi publik membahas Rencana Kerja Perangkat Daerah tahun 2024, DKLH Bali sudah menyelesaikan Rancangan Awal Rencana Kerja, tanpa melibatkan WALHI Bali.
Atas hal tersebut, Direktur WALHI Bali sangat menyayangkan sikap DKLH Bali yang tidak melibatkan WALHI Bali untuk membahas Rencana Kerja Perangkat Daerah tahun 2024 dari awal.
Terlebih lagi DKLH Bali telah melakukan kerja sama dengan PT. Dewata Energi Bersih untuk Penggunaan Kawasan TAHURA Ngurah Rai dalam membangun Proyek Terminal LNG di Tahura Ngurah Rai. “Ada apa sebenarnya ini?” tanyanya.
Lebih jauh, Bokis juga menyampaikan bahwa dalam materi yang diterima oleh WALHI, tidak ada upaya dari DKLH Bali untuk melindungi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai, justru yang dilakukan DKLH Bali adalah mengakomodir keinginan PT. Dewata Energi Bersih (PT DEB) untuk memuluskan proyek terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai dengan mengubah Blok Perlindungan pada Tahura Ngurah Rai menjadi blok khusus, sehingga PT DEB dapat membangun terminal LNG di Mangrove Tahura Ngurah Rai.
Baca Juga: WALHI Bongkar Borok PT. Dewata Energi Bersih
WALHI pun mendesak agar pihak DKLH Bali segera untuk mengembalikan kembali blok khusus yang digunakan untuk proyek terminal LNG menjadi blok perlindungan, dengan segera Bersurat ke Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, untuk mencabut Peta Tahura yang disahkan Pada Desember 2021 yang merubah peruntukan blok khusus pada Tapak Terminal LNG Sidakarya dan kembali memberlakukan Peta tahura Ngurah Rai sebelumnya adalah blok perlindungan dan Memutus Kerjasama dengan PT DEB terkait Proyek Pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai. “Kami mendesak DKLH Bali segera lakukan hal tersebut," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta
-
Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera
-
Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis
-
Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok
-
Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan
-
Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu