/
Jum'at, 24 Februari 2023 | 14:30 WIB
Ketua KPU Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan. Foto: Rovin Bou

Suara Denpasar - Sebanyak 18 orang bakal calon (Balon) anggota DPD Bali telah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi.

Setelah dinyatakan lolos syarat verifikasi administrasi, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual. Kegiatan verifikasi faktual bakal calon anggota DPD RI Bali tersebut sudah berlangsung sejak tanggal 6 sampai 26 Februari 2023. 

Menindaklanjuti itu, hari ini Jumat (24/2/2023) KPU Provinsi Bali turun ke lapangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi verifikasi faktual calon DPD RI Wilayah Bali di 9 Kabupaten Kota se-Provinsi Bali.

Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan verifikasi faktual tersebut selama dua hari, yaitu mulai dari hari ini sampai esok. 

"Jadi kami lakukan minitoring terhadap kegiatan tersebut mulai dari hari ini sampai esok, sejauh ini semuanya aman-aman saja," kata Dewa Agung Gede Lidartawan kepada denpasar.suara.com.

Tim kita dari KPU Provinsi turun langsung ke 9 Kabupaten Kota, saya dapatnya di Kabupaten Bangli," sambungnya.

Untuk diketahui, mekanisme selanjutnya setelah verifikasi faktual adalah rekapitulasi. Tujuannya untuk mengetahui apakah sudah memenuhi syarat sesuai aturan dan metode krejcie-morgan sampling yang telah ditetapkan KPU atau tidak.

Adapun minimal hasil verifikasi faktual yang harus memenuhi syarat bagi 18 bakal calon tersebut adalah 322 dukungan dari sampel verifikasi administrasi sebanyak 2.000 dukungan KTP yang terkumpul. (*/Dinda)

Baca Juga: Buntut Hujan Deras Jalan Patra Kebon Jeruk Tergenang 30 Cm Sejak Pagi

Load More