Suara Denpasar – Kabar KTP elektronik akan berubah jadi KTP digital, rupanya akan segera direalisasikan. Ditjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Ari Fakhrulloh memberikan pernyataan resmi bahwa akan dilakukan pengalihan data dari E-KTP menjadi KTP digital. Zudan, dalam Rakornas Dukcapil 2023 menjelaskan bahwa nantinya akan diberlakukan penggunaan KTP Digital secara serentak bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Mengutip dari Suara.com, KTP digital ini merupakan suatu tanda pengenal yang dapat diakses melalui Handphone dan berfungsi sebagai identitas resmi bagi masyarakat Indonesia. Hal ini akan menggantikan KTP elektronik yang proses pembuatan dan pengadaannya sangat bermasalah di beberapa wilayah.
KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital akan lebih memudahkan pengguna dan juga lebih fleksibel baik bagi pengguna maupun pemerintah setempat. Pengadaan IKD ini akan diberlakukan bertahap. Pada tahun 2023, pemerintah merencanakan realisasi IKD setidaknya diberlakukan 25% dari penduduk Indonesia.
Untuk pembuatannya, penduduk diharapkan untuk mendatangi dukcapil wilayah masing-masing untuk pembuatan IKD. Kemudian, akan diarahkan untuk mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital melalui app store atau play store. Petugas Dukcapil masing-masing wilayah akan memandu pembuatan KTP Digital.
Melansir dari laman resmi Disdukcapil, ada beberapa persyaratan dalam pembuatan IKD, di antaranya:
1. Nomor ponsel atau gadget sejenis
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Alamat E-mail Pribadi
4. Nomor HP Pribadi
Baca Juga: Ternyata Sudah Pisah Rumah, Kondisi Indra Bekti Pasca Digugat Cerai Terungkap
5. Koneksi internet yang memadai
Jika semua persyaratan yang dimiliki sudah memadai, pembuatan KTP Digital dapat dilakukan dengan cara:
1. Datang ke kantor Dukcapil wilayah setempat
2. Melengkapi berkas Administrasi.
3. mengunduh aplikasi di play store atau app store
4. memasukkan data diri yang dibutuhkan seperti NIK, email pribadi, dan nomor handphone
5. melakukan verifikasi data dengan swafoto atau selfie
6. Jika semua syarat dilakukan, masyarakat pemohon KTP digital akan mendapat email verifikasi untuk aktivasi KTP digital masing-masing.
Demikian, syarat dan cara membuat KTP Digital untuk penduduk Indonesia. Apa kalian tertarik untuk membuatnya? (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Mengenal Rayo Vallecano, Mantan Klub Jordi Amat Pelabuhan Baru Emil Audero
-
Diskon Hiburan Akhir Pekan dari BRI, Segera Klaim Sekarang!
-
Dari Menganggur hingga Panen Telur, Amat Rasakan Manfaat Program Ayam Petelur PTBA
-
DPR Sahkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Periode 2026-2030
-
Buntut Kericuhan Aksi 27 Agustus: Polisi Amankan 322 Orang, 45 Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad Dijemput Paksa Polisi di Bandara Soetta Terkait Kasus Pungli
-
BMKG Ungkap Pemicu Gempa Cianjur Terasa hingga Jakarta, Aktivitas Sesar Aktif di Kedalaman 4 Km
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Rapor Kinerja BRI Sepanjang 2026: Unggul Telak di Kredit UMKM dan Profitabilitas
-
Modus Olah Oli Bekas Jadi Bening, Pabrik Oli Palsu Cengkareng Untung Rp864 Juta