Suara Denpasar – Kabar KTP elektronik akan berubah jadi KTP digital, rupanya akan segera direalisasikan. Ditjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Ari Fakhrulloh memberikan pernyataan resmi bahwa akan dilakukan pengalihan data dari E-KTP menjadi KTP digital. Zudan, dalam Rakornas Dukcapil 2023 menjelaskan bahwa nantinya akan diberlakukan penggunaan KTP Digital secara serentak bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Mengutip dari Suara.com, KTP digital ini merupakan suatu tanda pengenal yang dapat diakses melalui Handphone dan berfungsi sebagai identitas resmi bagi masyarakat Indonesia. Hal ini akan menggantikan KTP elektronik yang proses pembuatan dan pengadaannya sangat bermasalah di beberapa wilayah.
KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital akan lebih memudahkan pengguna dan juga lebih fleksibel baik bagi pengguna maupun pemerintah setempat. Pengadaan IKD ini akan diberlakukan bertahap. Pada tahun 2023, pemerintah merencanakan realisasi IKD setidaknya diberlakukan 25% dari penduduk Indonesia.
Untuk pembuatannya, penduduk diharapkan untuk mendatangi dukcapil wilayah masing-masing untuk pembuatan IKD. Kemudian, akan diarahkan untuk mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital melalui app store atau play store. Petugas Dukcapil masing-masing wilayah akan memandu pembuatan KTP Digital.
Melansir dari laman resmi Disdukcapil, ada beberapa persyaratan dalam pembuatan IKD, di antaranya:
1. Nomor ponsel atau gadget sejenis
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Alamat E-mail Pribadi
4. Nomor HP Pribadi
Baca Juga: Ternyata Sudah Pisah Rumah, Kondisi Indra Bekti Pasca Digugat Cerai Terungkap
5. Koneksi internet yang memadai
Jika semua persyaratan yang dimiliki sudah memadai, pembuatan KTP Digital dapat dilakukan dengan cara:
1. Datang ke kantor Dukcapil wilayah setempat
2. Melengkapi berkas Administrasi.
3. mengunduh aplikasi di play store atau app store
4. memasukkan data diri yang dibutuhkan seperti NIK, email pribadi, dan nomor handphone
5. melakukan verifikasi data dengan swafoto atau selfie
6. Jika semua syarat dilakukan, masyarakat pemohon KTP digital akan mendapat email verifikasi untuk aktivasi KTP digital masing-masing.
Demikian, syarat dan cara membuat KTP Digital untuk penduduk Indonesia. Apa kalian tertarik untuk membuatnya? (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Aksi Ugal-ugalan Berujung Petaka, Toyota Calya Diamuk Massa
-
5 Night Cream untuk Kulit Kusam, Bikin Wajah Auto Cerah di Pagi Hari!
-
Cara Cek Lokasi Penukaran Uang Baru Terdekat Lewat PINTAR BI, Mudah dan Resmi
-
Anak Pejabat Terima Beasiswa LPDP? Dirut Sudarto Buka Suara: Kami Cari Top of The Top Talenta
-
Siapa Bermain di Balik Bansos Beras PKH? KPK Periksa Pejabat dan Direksi Perusahaan
-
8 Fakta Pembacokan di Bantul: Pria Tewas Saat Tidur, Polisi Duga Pelaku Dua Orang
-
Disorot soal Kontribusi LPDP, Tasya Kamila Minta Maaf dan Bahas Pajak
-
Warning Bagi Awardee! LPDP Sanksi Alumni Tak Pulang, Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Mi
-
Apakah Kerja 2 Bulan Dapat THR? Simak Penjelasan dan Perhitungannya
-
Beda Gamis Bini Orang dan Kebanggaan Mertua, Jadi Tren Fesyen Lebaran 2026