Suara Denpasar - Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar mendeportasi satu Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial SZ (28) yang menyalahgunakan visa di Bali.
Penyalahgunaan visa yang dimaksud adalah SZ diketahui memakai visa Investasi, namun selama di Bali dia justru menjadi seorang fotografer.
Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kemenkumham Bali, Barron Ichsan mengatakan atas penyalahgunaan visa tersebut, maka SZ ditindak dengan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Bahwa 'pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan'.
"Tersangka SZ ini adalah pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di mana yang bersangkutan nantinya akan kami kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan pencekalan," kata Barron Ichsan saat Konferensi Pers di Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Denpasar, Selasa, (28/2/2023).
Barron mengatakan penindakan itu setelah mendengar keluhan dari masyarakat terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukan WNA di Bali.
"Terkait banyaknya keluhan tersebut, pendeportasian ini merupakan salah satu bukti bahwa imigrasi ada dan hadir di tengah masyarakat untuk mengamankan Indonesia khususnya Bali," tegasnya
Untuk menangani banyaknya pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali, Barron menghimbau agar diperlukan peran aktif seluruh lapisan masyarakat Bali untuk mengambil bagian dalam kegiatan pengawasan orang asing yang berada di sekitar tempat tinggalnya.
"Saya menghimbau kepada seluruh WNA yang ada di Bali ini untuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dan menghormati budaya dan agama di Indonesia dan Bali secara khusus.
Baca Juga: Jungkook BTS Hapus Akun Instagram, Kenapa?
Kepada masyarakat juga kami minta kerja samanya, laporannya apabila mendapati pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh orang asing agar melaporkan ke kantor-kantor imigrasi terdekat," pungkas Barron Icshan
Untuk diketahui, SZ malam ini akan langsung dideportas ke negara asalnya yaitu Rusia oleh Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar. (*/Ana AP)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Purbaya Tegaskan Masih Jabat Menkeu dan Tidak Ada Pembahasan Reshuffle, Ini Buktinya
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
Terkini
-
Cara Daftar PPPK Sekolah Rakyat Lewat SSCASN BKN 2026, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
-
Sinopsis Drama Excitatio: Okultisme dan Teror Mematikan di Sekolah
-
Tsunami Fase Pertama Hantam Sulawesi Usai Gempa M 7,7, BMKG Tegaskan Bukan dari Zona Megathrust!
-
Awkarin Disindir Cuci Tangan Usai Koar-Koar Mengeluh Harga Lele Mahal di Australia Gegara Inflasi
-
4 HP Asus dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Paling Murah Juni 2026
-
Sastra Sebagai Perlawanan: Membaca Ulang Luka Bangsa dalam Iblis Tidak Pernah Mati
-
Melihat Sekolah Indonesia Jeddah di Arab Saudi
-
Lowongan Kerja PPPK Guru Sekolah Rakyat Dibuka, Segini Gajinya
-
Drama Balas Dendam dan Kejutan Besar Warnai Pembukaan Campus League The Nationals 2026
-
Hetifah Dorong Pembentukan Fakultas Peternakan Unmul demi Ketahanan Pangan Kaltim