Suara Denpasar - Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar mendeportasi satu Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial SZ (28) yang menyalahgunakan visa di Bali.
Penyalahgunaan visa yang dimaksud adalah SZ diketahui memakai visa Investasi, namun selama di Bali dia justru menjadi seorang fotografer.
Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kemenkumham Bali, Barron Ichsan mengatakan atas penyalahgunaan visa tersebut, maka SZ ditindak dengan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Bahwa 'pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan'.
"Tersangka SZ ini adalah pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di mana yang bersangkutan nantinya akan kami kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan pencekalan," kata Barron Ichsan saat Konferensi Pers di Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Denpasar, Selasa, (28/2/2023).
Barron mengatakan penindakan itu setelah mendengar keluhan dari masyarakat terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukan WNA di Bali.
"Terkait banyaknya keluhan tersebut, pendeportasian ini merupakan salah satu bukti bahwa imigrasi ada dan hadir di tengah masyarakat untuk mengamankan Indonesia khususnya Bali," tegasnya
Untuk menangani banyaknya pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali, Barron menghimbau agar diperlukan peran aktif seluruh lapisan masyarakat Bali untuk mengambil bagian dalam kegiatan pengawasan orang asing yang berada di sekitar tempat tinggalnya.
"Saya menghimbau kepada seluruh WNA yang ada di Bali ini untuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dan menghormati budaya dan agama di Indonesia dan Bali secara khusus.
Baca Juga: Jungkook BTS Hapus Akun Instagram, Kenapa?
Kepada masyarakat juga kami minta kerja samanya, laporannya apabila mendapati pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh orang asing agar melaporkan ke kantor-kantor imigrasi terdekat," pungkas Barron Icshan
Untuk diketahui, SZ malam ini akan langsung dideportas ke negara asalnya yaitu Rusia oleh Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar. (*/Ana AP)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Menjadi Utuh: Seni Mengenal Diri dan Menikmati Hidup dengan Kesadaran
-
3 Sepatu Running Lokal Nyaman dan Harga Lebih Terjangkau untuk Pelari Pemula
-
Manga Fungus and Iron Berakhir di Volume ke-10, Versi Anime Siap Diproduksi
-
KLEVV NEO N410+ SSD SATA: Upgrade Laptop dan PC Lama Jadi Lebih Cepat dengan Harga Terjangkau
-
Jelang Konser, Raisa Umumkan Kolaborasi Tak Terduga dengan Ariel NOAH
-
Detik-Detik Mahasiswa Tegur Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud saat Demo, Gara-Gara Main HP
-
Di Balik Gaji Fantastis: Rahasia Gelap Firma Hukum dalam The Firm
-
3 Sepatu Lari Carbon Plate Lokal Termurah, Bisa Ngebut Tanpa Harus Beli Jutaan
-
Listrik Mati di Beberapa Wilayah di Jakarta, PLN Konfirmasi Terjadi Gangguan Suplai