Suara Denpasar - Keteledoran Komisi Pemilihan Umum (KPU) berujung petaka karena gugatan partai rakyat adil makmur (PRIMA) dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keteledoran KPU adalah mereka tidak mau melaksanakan putusan Bawaslu RI nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 november 2022.
Putusan ini adalah memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada partai rakyat adil makmur (PRIMA) melakukan perbaikan data administrasi di sistem informasi partai politik (SIPOL).
Ternyata keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini tidak di jalankan oleh KPU. PRIMA akhirnya tidak memiliki waktu untuk perbaikan data administrasi untuk ikut pemilu.
Berdasarkan pertimbangan ini akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atas tergugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada putusan yang dikeluarkan pada Kamis (2/3/2023).
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:
1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;
3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada penggugat;
5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law
-
4 Lipstik Wardah Long Lasting Seharian, Bibir Cerah dan Segar hingga 12 Jam
-
Heeseung Tulis Pesan Haru usai Keluar dari ENHYPEN: Terima Kasih Engene
-
Istri Kuli Bangunan Umbar Kebaikan Vidi Aldiano: Bantu Kami saat Kehabisan Beras
-
Dinkes Sleman Temukan 33 Positif dari 148 Suspek Campak di Awal 2026
-
Adik Benjamin Netanyahu Dikabarkan Tewas Rumahnya Dibom Iran, Begini Kata Israel
-
Mudik saat Hamil? Ini 6 Tips Penting agar Perjalanan Tetap Aman dan Nyaman!
-
Pemprov DKI Targetkan Pemulihan TPST Bantargebang dalam Sepekan
-
Sinopsis Kill Bill: Balas Dendam Ikonik Karya Quentin Tarantino, Masih Tayang di Netflix
-
Gaya Main Jay Idzes Disamakan dengan Bek Nottingham Forest Seharga Rp869 Miliar