Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Tengku Oyong hingga kini masih disorot. Tepatnya karena ia memutuskan penundaan Pemilu 2024 dalam sidang gugatan pada Kamis (2/3/2023). Adapun permintaan ini diajukan oleh Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam sidang gugatan perdata tersebut, Oyong berperan sebagai Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Ia memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 bersama dua Hakim Anggota, yakni H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Sebelum penundaan pemilu, hakim PN Jakpus ini diketahui sempat menangani sejumlah kasus kontroversial. Melalui putusannya pada tiap perkara itu, ia selalu memberikan vonis yang lebih rendah dari jaksa. Cari tahu informasi selengkapnya berikut ini.
Kasus yang Ditangani Tengku Oyong
Selama bertugas di PN Medan, Oyong pernah terpilih sebagai Ketua Majelis Hakim dalam kasus Doni Irawan Malay, yakni pada 2020 lalu. Sebagai pengingat, Doni adalah pria yang merobek dan pembuang Al-Qur'an Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan.
Melalui sidang putusan, Doni Irawan Malay divonis tiga tahun kurungan penjara. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta pelaku ditindak empat tahun penjara. Selain itu, Oyong juga sempat menangani kasus kontroversial lainnya.
Oyong pada November 2021 menjatuhkan vonis bebas kepada Siska Sari W Maulidhina. Ia adalah wanita yang sempat mengaku sebagai keturunan Nyi Roro Kidul. Adapun alasannya dibebaskan dari segala tuntutan, yakni karena perilakunya itu bukan termasuk tindak pidana.
Hukuman itu juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Siska dipidana 10 tahun penjara. Wanita ini diduga melakukan penipuan sebesar Rp4 miliar hingga akhirnya dilaporkan ke pengadilan oleh mantan kekasihnya yang merupakan seorang anggota DPR RI, Rudi Hartono Bangun.
Terlepas dari kasus yang ditangani, Oyong juga pernah diperiksa oleh tiga Hakim Mahkamah Agung (MA) ketika dirinya menjabat sebagai Hakim PN Ambon pada tahun 2010 lalu. Pemeriksaan ini ada kaitannya dengan penganiayaan seorang jurnalis SCTV di pengadilan negeri tersebut.
Baca Juga: Berapa Gaji Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu? Tunjangannya Fantastis
Tak hanya Oyong, Badan Pengawasan MA pun memeriksa empat orang karyawan PN Ambon lainnya. Mereka adalah William, Dum Matuseja, Jordan Sahusilawane, serta seorang mahasiswa KKN, yang diduga ikut terlibat menganiaya jurnalis SCTV.
Lalu, hal kontroversial lainnya dari T Oyong ini adalah soal harta kekayaannya. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, ia tercatat memiliki harta mencapai Rp4 miliar. Adapun aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp2,5 miliar.
Profil Singkat Tengku Oyong
Tengku Oyong lahir pada 4 Maret 1964 dan mulai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 1996. Saat ini, ia tercatat mengemban jabatan Hakim Madya dengan pangkat golongan Pembina Utama Muda (IV/c) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelum menetap di sana, Oyong kerap bertugas di sejumlah Pengadilan Negeri. Ia sempat menjadi Hakim di PN Ambon dan PN Medan Kelas IA. Ia pun pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun. Ia bahkan merangkap jabatan Humas saat ditugaskan di Medan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Berapa Gaji Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu? Tunjangannya Fantastis
-
Polemik Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024: Cacat Hukum, KPU Ajukan Banding
-
Jejak Seruan Penundaan Pemilu 2024: Ada Orang Istana, Ketum Parpol, Kini PN Jakarta Pusat
-
'Ada Semacam Skenario Besar' Istana Diminta Tanggung Jawab Buntut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
-
Putusan Ngawur PN Jakpus Tunda Pemilu Sangat Mengherankan: Akhirnya Pemerintah Jadi Tertuduh
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai