Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Tengku Oyong hingga kini masih disorot. Tepatnya karena ia memutuskan penundaan Pemilu 2024 dalam sidang gugatan pada Kamis (2/3/2023). Adapun permintaan ini diajukan oleh Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam sidang gugatan perdata tersebut, Oyong berperan sebagai Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Ia memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 bersama dua Hakim Anggota, yakni H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Sebelum penundaan pemilu, hakim PN Jakpus ini diketahui sempat menangani sejumlah kasus kontroversial. Melalui putusannya pada tiap perkara itu, ia selalu memberikan vonis yang lebih rendah dari jaksa. Cari tahu informasi selengkapnya berikut ini.
Kasus yang Ditangani Tengku Oyong
Selama bertugas di PN Medan, Oyong pernah terpilih sebagai Ketua Majelis Hakim dalam kasus Doni Irawan Malay, yakni pada 2020 lalu. Sebagai pengingat, Doni adalah pria yang merobek dan pembuang Al-Qur'an Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan.
Melalui sidang putusan, Doni Irawan Malay divonis tiga tahun kurungan penjara. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta pelaku ditindak empat tahun penjara. Selain itu, Oyong juga sempat menangani kasus kontroversial lainnya.
Oyong pada November 2021 menjatuhkan vonis bebas kepada Siska Sari W Maulidhina. Ia adalah wanita yang sempat mengaku sebagai keturunan Nyi Roro Kidul. Adapun alasannya dibebaskan dari segala tuntutan, yakni karena perilakunya itu bukan termasuk tindak pidana.
Hukuman itu juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Siska dipidana 10 tahun penjara. Wanita ini diduga melakukan penipuan sebesar Rp4 miliar hingga akhirnya dilaporkan ke pengadilan oleh mantan kekasihnya yang merupakan seorang anggota DPR RI, Rudi Hartono Bangun.
Terlepas dari kasus yang ditangani, Oyong juga pernah diperiksa oleh tiga Hakim Mahkamah Agung (MA) ketika dirinya menjabat sebagai Hakim PN Ambon pada tahun 2010 lalu. Pemeriksaan ini ada kaitannya dengan penganiayaan seorang jurnalis SCTV di pengadilan negeri tersebut.
Baca Juga: Berapa Gaji Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu? Tunjangannya Fantastis
Tak hanya Oyong, Badan Pengawasan MA pun memeriksa empat orang karyawan PN Ambon lainnya. Mereka adalah William, Dum Matuseja, Jordan Sahusilawane, serta seorang mahasiswa KKN, yang diduga ikut terlibat menganiaya jurnalis SCTV.
Lalu, hal kontroversial lainnya dari T Oyong ini adalah soal harta kekayaannya. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, ia tercatat memiliki harta mencapai Rp4 miliar. Adapun aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp2,5 miliar.
Profil Singkat Tengku Oyong
Tengku Oyong lahir pada 4 Maret 1964 dan mulai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 1996. Saat ini, ia tercatat mengemban jabatan Hakim Madya dengan pangkat golongan Pembina Utama Muda (IV/c) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelum menetap di sana, Oyong kerap bertugas di sejumlah Pengadilan Negeri. Ia sempat menjadi Hakim di PN Ambon dan PN Medan Kelas IA. Ia pun pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun. Ia bahkan merangkap jabatan Humas saat ditugaskan di Medan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Berapa Gaji Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu? Tunjangannya Fantastis
-
Polemik Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024: Cacat Hukum, KPU Ajukan Banding
-
Jejak Seruan Penundaan Pemilu 2024: Ada Orang Istana, Ketum Parpol, Kini PN Jakarta Pusat
-
'Ada Semacam Skenario Besar' Istana Diminta Tanggung Jawab Buntut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
-
Putusan Ngawur PN Jakpus Tunda Pemilu Sangat Mengherankan: Akhirnya Pemerintah Jadi Tertuduh
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor