Suara.com - Analis Sosial Politik Ubedilah Badrun menyoroti vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024 mendatang.
Buntut dari putusan itu, ia teringat sesuatu karena wacana perpanjangan masa jabatan presiden sempat disuarakan bawahan Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, ada keterkaitan antara dua hal tersebut dengan keberanian hakim PN Jakpus yang memunculkan vonis kontroversial.
"Putusan menunda pemilu tersebut jika kita cermati senada atau serupa dengan keinginan orang-orang Istana," ujar Ubed pada Sabtu (4/3/2023).
PN Jakpus mengabulkan permohonan Partai Prima melawan KPU. Dalam putusannya, tiga majelis hakim, yaotu T Oyong (hakim ketua), Bakri dan Dominggus Silaban diyakini telah melanggar konstitusi dan melampaui wewenang.
Berdasarkan penilaiannya, tidak mungkin hika hakim PN Jakpus yang statusnya kelas IA berani mengadili perkara yang bukan kompetensinya.
Ubed menilai ada faktor yang melatar belakangi dan tidak lepas dari upaya para pihak yang gencar mengupayakan penundaan pemilu.
Istana dinilai harus ikut bertanggung jawab atas kegaduhan ini. Ia juga turut menyebutkan nama-nama orang Istana yang sempat menyuarakan aspirasi penundaan pemilu.
Sebelumnya, Menteri Invesitasi Indonesia Bahlil Lahadalia hingga Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan juga diketahui menyuarakan penundaan pemilu.
Baca Juga: Putusan Ngawur PN Jakpus Tunda Pemilu Sangat Mengherankan: Akhirnya Pemerintah Jadi Tertuduh
“Ada semacam skenario besar agenda menunda pemilu dan perpanjang periode ini karena muncul berkali-kali lebih dari satu tahun terakhir ini,” lanjutnya.
“Bisa juga disimpulkan bahwa dibelakang orang-orang istana itu ada sosok yang paling bertanggungjawab dari narasi yang bertentangan dengan konstitusi dan nilai-nilai demokrasi itu yaitu Presiden Jokowi,” pungkasnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Berita Terkait
-
Putusan Ngawur PN Jakpus Tunda Pemilu Sangat Mengherankan: Akhirnya Pemerintah Jadi Tertuduh
-
Puadi: Penundaan Pemilu Hanya Bisa Terjadi Jika Terdapat Perubahan UUD NRI Tahun 1945
-
Wakil Presiden: Proses Pemilu 2024 Tetap Berjalan Meski Ada Putusan Pengadilan
-
Ketua Umum PRIMA Minta Semua Pihak Hormati Putusan PN Jakpus tentang Pemilu 2024
-
Dari SBY Sampai Megawati Soroti Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Partai Prima: Semua Harus Menghormati!
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024