Suara Denpasar - Pemain sepakbola Achraf Hakimi ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan pemerkosaan pada seorang wanita.
Ini merupakan hasil keputusan jaksa Perancis setelah melakukan investigasi selama seminggu belakangan.
Korban awalnya hanya melakukan laporan dan bukan menggugat. Namun Kantor Kejaksaan Nanterre meneruskan kasus yang menimpa bek kanan Paris Saint Germain ini.
Menurut korban, insiden ini terjadi pada (23/2/2023) di rumah Hakimi.
Pengacara Achraf Hakimi, Fanny Colin mengungkapkan adanya kemungkinan laporan ini mengarah pada upaya pemerasan.
"Menurut pendapat saya, dari dokumen yang ada di tangan otoritas kehakiman, Tuan Hakimi, dalam kasus ini, telah menjadi objek upaya pemerasan," ungkap Colin dilansir dari Marca pada Minggu (5/3/2023).
"Pengadu menolak untuk mengajukan gugatan, untuk melakukan pemeriksaan medis dan psikologis sekecil apa pun, atau untuk dikonfrontasi dengan pemain Maroko," tambah Colin.
Bagaimana nasib Hakimi di Paris Saint Germain?
"Klub mendukung sang pemain, yang dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan mempercayai sistem peradilan," bunyi pernyataan PSG.
Baca Juga: Ribut-ribut Sandiaga Dijodohkan dengan Anies, Prabowo: Sudah Jelas Saya Capresnya!
Dilansir dari kanal Perancis BFMTV, dakwaan pada Hakimi tidak melarangnya meninggalkan Perancis.
Dengan begitu, pemain asal Maroko ini masih bisa bermain di pertandingan Liga Champions melawan Bayern Munich di Jerman.
PSG merilis pernyataan yang mengumumkan bahwa Hakimi berlatih pada hari Jumat (3/3/2023) dan kembali beraksi minggu depan.
"Dia telah melakukan dua sesi latihan di sela-sela dan hari ini dia telah berpartisipasi selama beberapa menit dengan grup, tetapi dia masih belum pulih sepenuhnya," kata Christophe Galtier.
"Pada prinsipnya, dia akan berlatih pada hari Minggu dan Senin dan akan bermain melawan Bayern," tambahnya. (*/Ana AP)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
-
AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Terkini
-
KPK Sita Dokumen Penting Usai Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Tak Ada Lagi Kabel Semrawut! Simpang PDAM Cibinong Bakal Disulap Punya Underpass Rapi
-
Seorang Nelayan di Pandeglang Tewas Mengenaskan Usai Rumahnya Meledak Diduga Karena Bom Ikan
-
KPK Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor
-
Design dan Object di IDD, Saat Kursi hingga Cangkir Jadi Bagian Penting Sebuah Ruang
-
99 Pekerjaan Disebut Fiktif, Eks Kadis Perkimtan Palembang Hanya Dituntut 1,5 Tahun
-
CCTV Dirusak Massa Aksi DPR, Pemprov DKI Bakal Bawa ke Jalur Pidana
-
BRI Turut Salurkan Bantuan Bahan Pangan untuk Korban Kebakaran di Desa Adat Sade
-
Ditolak Hakim, Febri Diansyah: Praperadilan Bukan Sekadar Soal Menang atau Kalah