Suara Denpasar - Bulan Ramadhan merupakan bulan yang sangat dinantikan oleh semua umat muslim di dunia.
Di bulan ini setiap amal yang akan dikerjakan akan mendapatkan balasan berkali-kali lipat dari bulan-bulan lainnya, salah satunya menunaikan ibadah puasa.
Namun, tidak semua orang bisa merasakan nikmatnya berpuasa selama bulan Ramadan serta melakukan segala amalan baik yang diganjar berlipat ganda daripada bulan lainnya.
Salah satunya seorang wanita dewasa, yang terkadang akan menstruasi (haid) setiap bulan.
Beberapa wanita seringkali merasa kecewa tidak bisa melaksanakan ibadah bersama dengan teman-teman sesama muslim apalagi di bulan Ramadhan.
Akan tetapi, penyesalan dan kesedihan merupakan hal yang tidak bagus.
Kita harus percaya bahwa haid dan nifas adalah ketetapan Allah dan itu adalah sebaik-baik yang Allah takdirkan kepada diri kita.
Walaupun sedang haid di bulan Ramadhan, wanita masih bisa melaksanakan amalan-amalan yang bisa dikerjakan dibukan suci tersebut.
Mengutip dari microsite.suara.com yang mengambil dari NU Online, menurut kitab Taqrib ada 8 ibadah yang dilarang saat wanita haid yaitu melakukan sholat, membaca lantunan Al-Qur'an, berpuasa, menyentuh dan membawa mushaf, masuk masjid, thawaf, dan bersenang-senang di sekitar area kewanitaan dan jima'.
Baca Juga: Tegas! Selain PTDH, Polda Jateng Proses Lima Pelaku KKN Penerimaan Bintara Polri Secara Pidana
Namun demikian ulama dari madzhab Maliki berpendapat wanita haid boleh membaca Al-Qur’an dan ulama dari madzhab Hanbali mengizinkan wanita haid untuk i’tikaf di masjid.
Amalan yang bisa dilakukan Wanita Haid di Bulan Ramadhan, antara lain:
Berdzikir
Wanita yang memasuki masa haid masih diperbolehkan untuk berzikir. Dzikir merupakan amal ibadah yang bisa dilakukan siapapun di manapun dan kapanpun.
Jenis dzikir sendiri sangat beragam, mulai dari takbir, tasbih, tahmid dan hauqalah.
Aktif dalam majelis istighotsah, menghadiri tahlilan merupakan salah satu kegiatan yang bernilai ibadah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Segera Tayang di Indonesia, 5 Alasan Film Horor Korea Salmokji Layak Dinantikan
-
Warga Karawang dan Bandung Dominasi Pelamar di Nyari Gawe, Ini Sebarannya!
-
Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Deretan Pemain The Lord of the Rings: The Hunt for Gollum Terungkap, Ada Jamie Dornan
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Film Horor Komedi Gudang Merica Siap Tayang, Kisah Teror Mahasiswa Koas di Rumah Sakit
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten