Suara Denpasar - Aktivis Anti Korupsi Nyoman Mardika menilai penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud) bisa saja dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali jika dianggap perlu.
Apalagi, belakangan ini muncul opini maupun spekulasi liar terkait penanganan kasus ini. Dia juga sepakat dengan pandangan pengamat hukum dan aktivis 97 Made "Ariel" Suardana.
"Saya sepakat dengan pandangan Ariel. Ini penahanan kewenangan penyidik kejaksaan. Sehingga opini diluar tidak berkembang," katanya, Selasa 21 Maret 2023.
"Silahkan (Rektor) mengajukan praperadilan dan jaksa jangan gentar menghadapi praperadilan. Kalau punya kewenangan untuk menahan, ya di tahan dulu," terangnya.
Apalagi dalam yang juga menyeret nama Rektor Unud Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara, pihak Unud sendiri sudah mengakui kesalahan ada kelebihan penerimaan SPI.
Dan, berencana mengembalikan jika ada klaim dari mahasiswa atau pun orang tua siswa.
"Sudah ada pengakuan kesalahan dari Unud. Tentu harapan kita sebagai masyarakat, kasus korupsi ini harus dituntaskan dan terus kita pantau," terangnya.
Pesan dia kepala politisi yang ikut masuk dalam kasus ini, setidaknya mereka bisa memberikan pendidikan hukum yang baik bagi masyarakat.
Jangan hanya berdasar rumor dan menyudutkan aparat penegak hukum. Meski, diakui, yang namanya politisi tentu harus bisa memanfaatkan momentum dalam setiap kesempatan.
"Mari kita pantau bersama. Apa proses hukum ini berjalan tegak atau tidak," tukasnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
DIY Kalung Makrame untuk Anabul: Modal 25 Ribu, Hasilnya Mewah!
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
Kisah Perjuangan Eman: Tempuh Jalan Kaki Demi Operasi Katarak Gratis, Kini Raih Cahaya Hidup
-
Aksi Berbahaya Pria Bergelantungan di Kap Mobil Viral, Lisa Mariana Sebut Ada Konflik Asmara
-
Bela Tanah Adat Berujung Laporan Polisi, Warga Ketapang Desak PT Mayana Cabut Kasus
-
Cek Fakta: Benarkah Proyek Irigasi Ballasaraja Kewenangan Pemprov Sulsel?
-
Tanggapi Gugatan Rp300 T Immanuel Ebenezer, KPK: Fokus Saja di Persidangan!
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Basri Kinas Dorong Transformasi 'Blue Food', Laut Jadi Kunci Swasembada Pangan