News / Nasional
Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB
Ilustrasi - Pembunuhan. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap empat pelaku pembunuhan terhadap Dimaris Isni Sitio yang ditemukan tewas di rumahnya, Rumbai, Pekanbaru, pada Rabu (29/4).
  • Otak pelaku berinisial AF merupakan menantu korban yang merencanakan aksi bersama tiga pelaku lainnya untuk menguasai harta benda milik korban.
  • Tersangka ditangkap di lokasi berbeda dan kini dijerat pasal pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Suara.com - Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, akhirnya terungkap. Aparat kepolisian berhasil menangkap empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian korban.

Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Muharman Arta menyatakan bahwa para pelaku ditangkap di lokasi berbeda, termasuk di wilayah Binjai, Sumatera Utara, dan Aceh Tengah.

"Empat pelaku sudah diamankan. Otak pelaku berinisial AF yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai menantu korban," kata Kombes.

Korban diketahui bernama Dimaris Isni Sitio (60), yang ditemukan tewas di dalam rumahnya pada Rabu (29/4). Saat ditemukan, korban dalam posisi tertelungkup di area dapur dengan kondisi mengalami luka dan mengeluarkan darah di bagian wajah.

Dalam penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku berinisial SL berperan melakukan pemukulan terhadap korban, dengan bantuan dua pelaku lainnya berinisial E dan L.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, seperti perhiasan emas, telepon genggam, laptop, serta uang asing milik korban. Sementara itu, alat yang diduga digunakan untuk menganiaya korban masih dalam pencarian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati sekaligus keinginan untuk menguasai harta benda korban.

"Selain itu, pelaku juga memiliki motif untuk menguasai harta benda korban," tambahnya

Saat proses penangkapan, para tersangka sempat mencoba melarikan diri sehingga aparat terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan mereka.

Baca Juga: Cium Aroma Rekayasa Kasus Pembunuhan Indramayu, DPR Minta Mabes Polri-Kejagung Turun Tangan

Kini, keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Load More