Suara Denpasar - Dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud) terus ditindaklanjuti jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Selain menetapkan empat orang tersangka, salah satunya adalah Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Unud Jalur Mandiri.
Kabar terbaru adalah keluarnya pencekalan atas nama saksi Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) yang diperiksa terkait statusnya sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2017-2021.
Sontak, masuknya nama Prof. Raka Sudewi dalam status cekal diduga sebagai langkah penyidik sebelum menaikkan status yang bersangkutan.
Dugaan itu menurut pengamat hukum dan aktivis 97 Made "Ariel" Suardana ada benarnya.
"Peluang penambahan tersangka masih terbuka lebar karena peran mantan rektor (Prof. Raka Sudewi) ini cukup signifikan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Ariel.
"Dengan dicekalnya mantan rektor ini mengisyaratkan bahwa mantan rektor ini punya andil besar atas terjadinya masalah dalam oungutan berbentuk Sumbangan Pengembangan Institusi ( SPI )," terangnya soal analogi pencekalan oleh kejaksaan.
Apalagi, penyidik Kejati Bali tambah bersemangat untuk membongkar kasus yang menjadi perhatian luas publik Pulau Dewata.
Selain untuk memperbaiki institusi pendidikan, juga penyidik menjawab opini liar yang memojokkan kinerja mereka yang dilayangkan politisi.
Baca Juga: Untuk Kali Kedua, Mantan Rektor Prof. Raka Sudewi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi SPI Unud
"Saya pikir nasibnya akan sama dengan Prof. Antara karena secara perannya ada dalam kasus SPI. Penyidik Kejaksaan baru dianggap sempurna kalau semuanya yang terlibat digiring ke pengadilan untuk membuktikan perbuatan mereka. Nah, disitulah baru dianggap prestasi," tukasnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
6 Ide Menu Sahur yang Praktis untuk Para Jomblo, Setidaknya Bisa Dicoba Ramadan Tahun Ini
-
Koalisi Permanen Pro Pemerintah, Hasto Kristiyanto: Bagi PDIP Permanen itu Bersama Rakyat
-
Wali Kota Agung Bakal Naikkan Honor Ketua RT dan RW di Pekanbaru
-
Imbauan BMKG Kalbar! Waspada Hujan Lebat dan Karhutla 15-21 Februari 2026
-
Belajar Rela saat Takdir Tak Selalu Memihak di Novel L Karya Kristy Nelwan
-
Kembali Ngonten Bareng, Fajar Sadboy Gantian Ludahi Indra Frimawan
-
5 Lip Tint yang Tahan Lama dan Murah untuk Bibir Hitam, Mulai Rp17 Ribuan
-
Peringatan BMKG 16 hingga 24 Februari 2026: Waspada Potensi Banjir Rob di Perairan Kalsel
-
5 HP RAM 8 GB Harga di Bawah 2 Juta: Kamera Jernih, Layar AMOLED
-
7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega