Suara Denpasar - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) rencananya akan dimulai H-10 Idul Fitri. THR ini tidak hanya diberikan pada ASN saja, tetapi pada Pensiunan.
"Pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).
Pencairan yang THR yang lebih awal ini digunakan sebagai upaya menggerakkan ekonomi masyarakat, seperti yang ucapkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar. THR yang diberikan kepada aparatur negara yang nantinya pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat.
“Sehingga THR untuk aparatur negara, TNI, Polri, hingga pensiunan ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi kita,” ungkap Azwar dalam Konferensi Pers bersama Sri Mulyani secara daring tersebut.
Melansir dari Suara.com, komponen THR yang diberikan sebesar gaji/pensiun pokok, 50% tunjangan kinerja, dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Jika mengacu pada komponen itu, maka para pensiunan akan mendapatkan THR mulai dari gaji pokok pensiun dan tunjangan melekat yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
THR ini akan diberikan kepada kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri sekitar 1,8 juta pegawai. Kemudian, aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 2,9 juta orang.
Lalu, berapa kira-kira besaran THR yang diterima pensiunan? Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah diatur besaran THR yang akan didapatkan sebat berikut.
Pensiunan PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
Baca Juga: Sri Mulyani Temui Kreator dan Penulis, Pajak Royalti Turun Jadi 6 Persen
Pensiunan PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
Pensiunan PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
Pensiunan PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Demikian informasi mengenai besaran THR yang diterima oleh Pensiunan PNS. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Bedah Data: Intip Kontrasnya Karakter Peminat Toyota Avanza vs Mitsubishi Xpander
-
Dirut Pos Indonesia Daud Joseph Secara Tiba-tiba Mundur
-
Skandal Izin Hutan Kuansing, Pukat UGM Minta KPK Telusuri Dugaan Suap hingga Kementerian
-
Satu Makan Siang dan Kenangan Cinta Pertama di Buku Makan Siang Okta
-
Arti Lagu Lalaki Langit Bupati Purwakarta Om Zein yang Dinilai Rendahkan Perempuan
-
Solar Langka: Jeritan Nelayan Pamekasan yang Terpasung di Darat
-
Perbedaan Sepeda Gunung dan Road Bike, Mana yang Harus Dipilih?
-
Yoo Ah In Resmi Tinggalkan UAA Setelah 10 Tahun, Gabung Galaxy Corporation?
-
Romelu Lukaku Sanjung Karakter Kuat Belgia, Setan Merah OTW Tembus Final?
-
Ruang Bercakap #25: Belajar Menulis Artikel Sepak Bola yang Menarik Bersama Yoursay