Suara Denpasar - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) rencananya akan dimulai H-10 Idul Fitri. THR ini tidak hanya diberikan pada ASN saja, tetapi pada Pensiunan.
"Pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).
Pencairan yang THR yang lebih awal ini digunakan sebagai upaya menggerakkan ekonomi masyarakat, seperti yang ucapkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar. THR yang diberikan kepada aparatur negara yang nantinya pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat.
“Sehingga THR untuk aparatur negara, TNI, Polri, hingga pensiunan ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi kita,” ungkap Azwar dalam Konferensi Pers bersama Sri Mulyani secara daring tersebut.
Melansir dari Suara.com, komponen THR yang diberikan sebesar gaji/pensiun pokok, 50% tunjangan kinerja, dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Jika mengacu pada komponen itu, maka para pensiunan akan mendapatkan THR mulai dari gaji pokok pensiun dan tunjangan melekat yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
THR ini akan diberikan kepada kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri sekitar 1,8 juta pegawai. Kemudian, aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 2,9 juta orang.
Lalu, berapa kira-kira besaran THR yang diterima pensiunan? Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah diatur besaran THR yang akan didapatkan sebat berikut.
Pensiunan PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
Baca Juga: Sri Mulyani Temui Kreator dan Penulis, Pajak Royalti Turun Jadi 6 Persen
Pensiunan PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
Pensiunan PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
Pensiunan PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Demikian informasi mengenai besaran THR yang diterima oleh Pensiunan PNS. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Jakarta Pertamina Enduro Sikat Electric PLN 3-0, Servis Mematikan Jadi Kunci Kemenangan
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
Review Film Warrior (2011): Drama Keluarga Mengharukan di Balik Ring MMA
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Waspadai Malut United, Bojan Hodak Sesumbar Siapkan Kejutan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
Media Italia Bongkar Isi Pembicaraan Jay Idzes dengan John Herdman