Suara Denpasar - Langkah salah satu tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud), yakni Rektor Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara dinilai merupakan langkah yang tepat. Sebab, itu merupakan hak tersangka dan juga diatur dalam undang-undang.
Hal itu diungkapkan Ketua Bali Corruption Watch (BCW), Putu Wirata Dwikora. ‘’Gugatan praperadilan ya silakan saja, karena itu memang merupakan hak tersangka. Danz silakan membeberkan bantahan dalam sidang praperadilan,’’ kata Ketua BCW Putu Wirata Dwikora.
Namun, BCW meyakini, penyidik Kejaksaan Tinggi tidak mungkin menetapkan tersangka atas sejumlah orang hanya karena balas dendam, seperti dihembuskan di sejumlah media.
Di mana, kampus pertama di Bali tersebut diusut hanya karena ada oknum kejaksaan ditolak titipan calon mahasiswanya untuk menjadi mahasiswa di fakultas tertentu di Unud.
Begitu juga adanya motif politik maupun sisa eskalasi dalam persaingan memperebutkan posisi Rektor Unud.
‘’Kami sulit meyakini hanya atas motif itu. Pwngusutan dilakukan dan orang-orang ditetapkan sebagai tersangka. Isu-isu semacam itu jangan langsung ditelan sebagai sesuatu yang benar, dan Kejaksaan Tinggi Bali kami yakin tidak gegabah menetapkan tersangka dalam kasus SPI Unud," sebut dia.
Informasi yang di dapat BCW, modus dugaan korupsi dana SPI terbilang canggih. Di mana menggunakan peran teknologi. Selain itu juga ada pungutan yang ditemukan di luar SK Rektor. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Kasatnarkoba Polres Kukar Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba
-
Harga Minyak Mentah Kembali Melambung, Ancaman Perang AS-Iran Bikin Pasar Panik!
-
Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!
-
WhatsApp Uji Fitur Pesan Hilang Setelah Dibaca di iPhone, Privasi Chat Makin Aman
-
5 Toner AHA BHA untuk Atasi Jerawat dan Bruntusan, Kulit Jadi Lebih Mulus!
-
Cinta Terhalang Paspor: WNA Singapura Dideportasi dari Tanggamus Demi Bertemu Istri
-
Libur Panjang, Trafik Penumpang-Kendaraan di Merak-Bakauheni Membludak
-
Bahagia Jadi Oma, Maia Estianty Minta Maaf ke Anak dan Menantu Gara-Gara Sering Mengganggu
-
7 Cara Menghilangkan Noda Kuning Bekas Parfum di Baju, Ikuti Tips Ini agar Pakaian Jadi Bersih
-
Pencapaian Mutlak Bruno Fernandes Pencetak Assist Terbanyak Musim Ini, Cetak Sejarah Baru!