Suara Denpasar - Langkah salah satu tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud), yakni Rektor Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara dinilai merupakan langkah yang tepat. Sebab, itu merupakan hak tersangka dan juga diatur dalam undang-undang.
Hal itu diungkapkan Ketua Bali Corruption Watch (BCW), Putu Wirata Dwikora. ‘’Gugatan praperadilan ya silakan saja, karena itu memang merupakan hak tersangka. Danz silakan membeberkan bantahan dalam sidang praperadilan,’’ kata Ketua BCW Putu Wirata Dwikora.
Namun, BCW meyakini, penyidik Kejaksaan Tinggi tidak mungkin menetapkan tersangka atas sejumlah orang hanya karena balas dendam, seperti dihembuskan di sejumlah media.
Di mana, kampus pertama di Bali tersebut diusut hanya karena ada oknum kejaksaan ditolak titipan calon mahasiswanya untuk menjadi mahasiswa di fakultas tertentu di Unud.
Begitu juga adanya motif politik maupun sisa eskalasi dalam persaingan memperebutkan posisi Rektor Unud.
‘’Kami sulit meyakini hanya atas motif itu. Pwngusutan dilakukan dan orang-orang ditetapkan sebagai tersangka. Isu-isu semacam itu jangan langsung ditelan sebagai sesuatu yang benar, dan Kejaksaan Tinggi Bali kami yakin tidak gegabah menetapkan tersangka dalam kasus SPI Unud," sebut dia.
Informasi yang di dapat BCW, modus dugaan korupsi dana SPI terbilang canggih. Di mana menggunakan peran teknologi. Selain itu juga ada pungutan yang ditemukan di luar SK Rektor. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
7 Bedak Tabur HD untuk Tampilan Wajah Mulus di Depan Kamera
-
Bacaan Doa Ziarah Kubur Lengkap Sebelum Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah
-
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan? Perhatikan Adab Ini!
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Drama Final Piala Asia Futsal 2026 dan Penegasan Bahwa Indonesia Ada dalam Peta
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
3 Fakta Menarik Marapthon Season 3: The Last Tale, Sudah Mulai Tayang!
-
Jadwal Libur Sekolah SMA Sederajat Riau Selama Ramadan dan Lebaran 2026