/
Minggu, 02 April 2023 | 11:15 WIB
ilustrasi tangan di infus ((Pixabay/stux))

Suara Denpasar - Saat sakit, dokter tidak hanya memberikan obat, tetapi juga suntik atau infus. Namun, jika hal ini dilakukan saat puasa apakah akan membatalkan puasa? Berikut penjelasannya. 

Melansir dari lamanya NU Online, Suntik dan infus dilakukan untuk memasukkan memasukkan obat ke dalam tubuh manusia. Tujuannya sebagai resusitasi cairan (proses penggantian cairan tubuh saat seseorang berada dalam kondisi kritis dan kehilangan banyak cairan). Sehingga, tubuh akan terasa segar dan tidak lapar meskipun tidak terasa kenyang. 

Dalam tulisan berjudul Suntik dan Infus Saat Puasa, Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam Fatawa Mu'ashirah, halaman 324, menyarankan agar penggunaan infus lebih baik dihindari pada saat berpuasa. Alasannya adalah meskipun infus tidak mengenyangkan, tetapi cukup menjadikan tubuh terasa relatif segar.

Dalam konteks puasa infus dapat ditinjau dari suatu sisi, yaitu proses masuk dan efek yang ditimbulkan.

Meskipun, Infus tidak membatalkan karena proses masuknya bukan dari mulut, telinga, dubur, kemaluan, maupun hidung. Namun, infus berpotensi menyegarkan badan dan menghilangkan lapar serta dahaga, maka cara yang paling aman adalah meninggalkannya, sebagaimana diajarkan Rasulullah saw kaitannya dengan perkara syubhat (tidak jelas halal haramnya).

Oleh karena itu, pendapat mengenai infus dapat membatalkan puasa disimpulkan sebagai suatu sikap yang lebih mencerminkan sikap berhati-hati (al-ahwath) dalam beragama.

Nah, itulah penjelasan mengenai suntik dan infus saat puasa. Semoga membantu. (*)

Load More