/
Selasa, 04 April 2023 | 14:42 WIB
I Wayan Gendo Suardana (Suara Denpasar/ Rovin Bou)

Suara Denpasar - Salah satu perusahaan milik negara yaitu PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk disomasi oleh I Wayan Gendo Suardana dan tim Advocat Gendo Law Office

Somasi itu ditujukan kepada 3 orang yakni Direktur Utama PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk, c.q Executive President (EVP) Telkom Regional V (Jatim, Bali, Nusa Tenggara) dan c.q Manager PT. Telkom Wilayah Usaha Telekomunikasi (Witel) Denpasar.

Gendo menjelaskan surat somasi itu dilayangkan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari seorang warga atas nama Ir. I Gusti Putu Gede Arsana bahwa tanahnya telah dipakai oleh PT. Telkom untuk mendirikan provider (tiang kabel jaringan) tanpa izin dan tanpa hak.

Lokasi tanah yang dirikan provider tersebut di Jl. Wr. Supratman Gg. Lilacita Nomor 1 Denpasar Timur, Bali. Persis di Gang masuk menuju rumah pemilik tanah (Ir. I Gusti Putu Gede Arsana).

"Klien kami ini adalah pemilik tanah dengan sertifikat hak milik. Klien kami ini mengadu ke Gendo Law Office untuk meminta bantuan hukum karena tanahnya didirikan beberapa tiang provider yang salah satunya adalah milik PT. Telkom yang diduga sejak tahun 1996," jelas Gendo saat Konferensi Pers di Kubu Kopi Jl. Hayam Wuruk, Denpasar, Bali, Selasa, (4/4/2023).

Gendo mengatakan, pembangunan provider tersebut telah mengganggu aktifitas kliennya, apalagi kabel jaringan dari provider tersebut melintang persis di atas Merajan (tempat suci) pemilik tanah.

Gendo mengaku, Gendo Law Office sempat mengundang pihak PT. Telkom untuk melakukan diskusi. Pada pertemuan tersebut pihak PT. Telkom mengakui bahwa provider itu benar milik mereka. Namun dalam pertemuan itu baik dari pihak PT. Telkom dan pemilik tanah tidak mendapatkan satu solusi yang baik.

Sehingga hari ini (4/4/2023) Gendo Law Office mengirimkan surat somasi kepada PT. Telkom agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan.

Somasi tersebut diharapkan segera ditanggapi oleh PT. Telkom dalam kurun waktu tiga hari ke depan yaitu pada Kamis, (6/3/2023) mendatang.

Baca Juga: Tudingan Selingkuh Melengking, Nathalie Holscher Ancam Somasi Babysitter Yasmine Ow, Penyebab Cerai dengan Sule

"Perlu kami sampaikan bahwa pendirian tiang provider oleh PT. Telkom Indonesia, menurut kami adalah perbuatan melawan hukum baik secara perdata maupun pidana karena mendirikan provider di tanah hak milik warga tanpa izin.

Oleh karena itu kami mengirimkan surat somasi ini dan berharap ditanggapi, dan kami tetap membuka ruang mediasi, ruang perdamaian dengan memberi waktu tiga hari ke depan," pungkasnya. (*/Ana AP)

Load More