Suara Denpasar - Salah satu perusahaan milik negara yaitu PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk disomasi oleh I Wayan Gendo Suardana dan tim Advocat Gendo Law Office.
Somasi itu ditujukan kepada 3 orang yakni Direktur Utama PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk, c.q Executive President (EVP) Telkom Regional V (Jatim, Bali, Nusa Tenggara) dan c.q Manager PT. Telkom Wilayah Usaha Telekomunikasi (Witel) Denpasar.
Gendo menjelaskan surat somasi itu dilayangkan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari seorang warga atas nama Ir. I Gusti Putu Gede Arsana bahwa tanahnya telah dipakai oleh PT. Telkom untuk mendirikan provider (tiang kabel jaringan) tanpa izin dan tanpa hak.
Lokasi tanah yang dirikan provider tersebut di Jl. Wr. Supratman Gg. Lilacita Nomor 1 Denpasar Timur, Bali. Persis di Gang masuk menuju rumah pemilik tanah (Ir. I Gusti Putu Gede Arsana).
"Klien kami ini adalah pemilik tanah dengan sertifikat hak milik. Klien kami ini mengadu ke Gendo Law Office untuk meminta bantuan hukum karena tanahnya didirikan beberapa tiang provider yang salah satunya adalah milik PT. Telkom yang diduga sejak tahun 1996," jelas Gendo saat Konferensi Pers di Kubu Kopi Jl. Hayam Wuruk, Denpasar, Bali, Selasa, (4/4/2023).
Gendo mengatakan, pembangunan provider tersebut telah mengganggu aktifitas kliennya, apalagi kabel jaringan dari provider tersebut melintang persis di atas Merajan (tempat suci) pemilik tanah.
Gendo mengaku, Gendo Law Office sempat mengundang pihak PT. Telkom untuk melakukan diskusi. Pada pertemuan tersebut pihak PT. Telkom mengakui bahwa provider itu benar milik mereka. Namun dalam pertemuan itu baik dari pihak PT. Telkom dan pemilik tanah tidak mendapatkan satu solusi yang baik.
Sehingga hari ini (4/4/2023) Gendo Law Office mengirimkan surat somasi kepada PT. Telkom agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan.
Somasi tersebut diharapkan segera ditanggapi oleh PT. Telkom dalam kurun waktu tiga hari ke depan yaitu pada Kamis, (6/3/2023) mendatang.
"Perlu kami sampaikan bahwa pendirian tiang provider oleh PT. Telkom Indonesia, menurut kami adalah perbuatan melawan hukum baik secara perdata maupun pidana karena mendirikan provider di tanah hak milik warga tanpa izin.
Oleh karena itu kami mengirimkan surat somasi ini dan berharap ditanggapi, dan kami tetap membuka ruang mediasi, ruang perdamaian dengan memberi waktu tiga hari ke depan," pungkasnya. (*/Ana AP)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
Identitas Korban Bus ALS di Muratara Mulai Terungkap, Ini Daftar Nama yang Sudah Teridentifikasi
-
5 Poin Panas Polemik PSEL Bogor: Mulai dari Ancaman Kesehatan Hingga Tawaran Studi Banding ke China
-
Bus ALS yang Terbakar di Muratara Ternyata Bawa Motor dan Tabung Gas Elpiji
-
5 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Terbaik yang Sedang Trend di Tahun 2026, Gaya Kamu Auto Naik Level
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif
-
Sejumlah Kader Nasdem dan Parpol Lain di Kabupaten Sarmi Papua Pindah ke PSI
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Perjalanan Pasutri asal Pati Berubah Mencekam saat Bus ALS Terbakar di Muratara
-
4 Rekomendasi Sepeda Gunung United Bike yang Ramah di Kantong Banget, Mulai Rp2 Jutaan