/
Selasa, 04 April 2023 | 13:51 WIB
I Wayan Gendo Suardana alis Gendo (tengah) dan tim Gendo Law Office (Suara Denpasar/ Rovin Bou)

Suara Denpasar - I Wayan Gendo Suardana alias Gendo melalui kantor hukumnya Gendo Law Office mengirimkan surat somasi kepada Direktur Utama PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk Regional V (Jatim, Bali, Nusa Tenggara) pada hari ini, Selasa (4/4/2023).

Somasi itu dilayangkan karena perusahaan milik negara itu telah membangun tiang jaringan internet atau provider tanpa izin di atas tanah milik warga atas nama Ir. I Gusti Putu Gede Arsana, yang berlokasi di Jl. Wr. Supratman Gg. Lilacita Nomor 1 Denpasar Timur, Bali. (Di Gang masuk ke rumah pemilik tanah).

Berdasarkan laporan dari pemilik tanah, pihak Gendo Law Office kemudian melakukan observasi dan menemukan beberapa fakta yang menjadi dasar somasi tersebut dilayangkan.

Bahwa tanah tersebut benar milik Ir. I Gusti Putu Gede Arsana, yang berlokasi di Jl. Wr. Supratman, Gg Lilacita Nomor 1, Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Denpasar, Bali.

Bahwa pihak PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah mengakui tiang jaringan internet atau provider tersebut benar milik mereka yang dibangun tanpa izin dan pengetahuan pemilik tanah. 

Bahwa PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk sejak lama telah memakai tanah milik warga diduga sejak tahun 1996 tanpa izin. Yang mana provider tersebut mengganggu aktifitas dan mempersempit akses keluar masuk pemilik tanah.  

Bahwa sambungan kabel provider PT. Telkom tersebut melintang di atas bangunan Merajan (tempat suci) pemilik tanah.

Selaku kuasa hukum dari Ir. I Gusti Putu Gede Arsana (pemilik tanah), Gendo mengatakan perbuatan PT. Telkom tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

"Perlu kami sampaikan bahwa perbuatan saudara yang mendirikan tiang provider tanpa hak dan tanpa izin dari klien kami selaku pemilik tanah, senyatanya merupakan perbuatan melawan hukum serta dapat diancam dengan pidana," tegas Gendo saat melakukan Konfrensi Pers di Kubu Kopi, Jalan Hayam Wuruk Denpasar, Bali, Selasa, (4/4/2023).

Baca Juga: Alasan Ahmad Dhani Buat Somasi Terbuka Untuk Melarang Once Mekel Menyanyikan Lagu Dewa 19

Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh PT. Telkom Indonesia, Gendo mengatakan pihaknya menunggu etikat baik dari perusaan negara tersebut pada Kamis tanggal (6/4/2023) pukul 11.00 Wita, (3 hari ke depan). Tujuannya adalah untuk mempertanggungjawabkan tindakan melawan hukum yang sudah dilakukan.

"Kami mengajukan surat Somasi pertama (teguran pertama) kepada saudara sebagai pemilik tiang provider yang didirikan tanpa hak dan tanpa izin di atas tanah milik klien kami. Kami membuka ruang seluas-luasnya kepada saudara untuk membicarakan hal ini secara langsung dengan kami, agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik-baik," tandasnya. (*/Ana AP)

Load More