Suara Denpasar - Saat berbelanja, terkadang masih banyak para pengusaha yang memberikan uang kembalian memakai permen. Permen biasanya diberikan sebagai ganti uang kembalian apabila nominal uang kembalian tersebut bernominal kecil atau biasa disebut recehan. Namun, apakah kegiatan tersebut sah dan tidak melanggar hukum?
Faktanya, jika seorang pengusaha memberikan uang kembalian berupa permen ternyata bisa disanksi berupa pidana penjara serta denda yang cukup besar. Melansir dari laman hukumonline, alat pembayaran dari setiap transaksi yang dilakukan haruslah menggunakan uang.
Uang yang digunakan juga harus mendapatkan legalitas dari negara. Di Indonesia, mata uang resmi yang harus digunakan dalam transaksi ialah mata uang Rupiah.
Pembeli dan pengusaha juga bisa bertransaksi menggunakan uang jenis lain seperti kartu debit/ kredit, serta dompet digital yang sumber dananya bernilai rupiah. Namun, bagaimana jika ternyata pengusaha tetap membayarkan uang kembalian dalam bentuk permen?
Apabila pengusaha melanggar aturan tersebut maka akan dikenai pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelaku usaha yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa mendapat ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
Dari penjelasan tersebut maka sekecil apapun transaksi yang dilakukan, uang kembalian harus menggunakan rupiah. Permen tidak bisa dipakai sebagai alat pembayaran yang sah.
Pembeli dapat menolak uang kembalian dalam bentuk permen karena permen tidak legal dipakai sebagai alat pembayaran. Pembeli juga dapat melaporkan tindakan tersebut dengan pasal 15 Undang-undang Nomor 8 tentang perlindungan konsumen. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
Sinopsis One Piece: The Battle of Alabasta, Misi Luffy Selamatkan Kerajaan Vivi dari Kehancuran
-
Pelabuhan Tanjung Carat Ditarget 2028, Biaya Logistik Sumsel Berpotensi Turun Drastis
-
Rencana Kerja 2026: Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global
-
Reza Arap Klaim Lagu Asian Games Karya Sendiri, Gerald Liu Kasih Jawaban Menohok
-
Bank Dunia Puji Hilirisasi RI: Pelopor Industrialisasi Dunia, Potensi Cuan Masih Melimpah!
-
Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar April 2026 Tembus Rp3.726 Per Kilogram, Ini Rinciannya
-
Dihujani Hujatan usai Balik Jadi Perempuan, Lucinta Luna Bela Diri: Ini Kebahagiaanku!
-
HET Beras di Maluku-Papua Jebol Berbulan-bulan, Pengamat: Janji Pemerintah Gagal Ditepati
-
Beda dari yang Lain, 3 Penyerang Naturalisasi ini Justru Jarang Main di Liga Lokal
-
WFH Jumat ASN Lampung: Absen Dikunci GPS Rumah, Melipir Sedikit Tukin Melayang