Suara Denpasar - Saat berbelanja, terkadang masih banyak para pengusaha yang memberikan uang kembalian memakai permen. Permen biasanya diberikan sebagai ganti uang kembalian apabila nominal uang kembalian tersebut bernominal kecil atau biasa disebut recehan. Namun, apakah kegiatan tersebut sah dan tidak melanggar hukum?
Faktanya, jika seorang pengusaha memberikan uang kembalian berupa permen ternyata bisa disanksi berupa pidana penjara serta denda yang cukup besar. Melansir dari laman hukumonline, alat pembayaran dari setiap transaksi yang dilakukan haruslah menggunakan uang.
Uang yang digunakan juga harus mendapatkan legalitas dari negara. Di Indonesia, mata uang resmi yang harus digunakan dalam transaksi ialah mata uang Rupiah.
Pembeli dan pengusaha juga bisa bertransaksi menggunakan uang jenis lain seperti kartu debit/ kredit, serta dompet digital yang sumber dananya bernilai rupiah. Namun, bagaimana jika ternyata pengusaha tetap membayarkan uang kembalian dalam bentuk permen?
Apabila pengusaha melanggar aturan tersebut maka akan dikenai pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelaku usaha yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa mendapat ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
Dari penjelasan tersebut maka sekecil apapun transaksi yang dilakukan, uang kembalian harus menggunakan rupiah. Permen tidak bisa dipakai sebagai alat pembayaran yang sah.
Pembeli dapat menolak uang kembalian dalam bentuk permen karena permen tidak legal dipakai sebagai alat pembayaran. Pembeli juga dapat melaporkan tindakan tersebut dengan pasal 15 Undang-undang Nomor 8 tentang perlindungan konsumen. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Kota Blitar Selasa 24 Februari 2026, Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
-
Bantah Dokumen Perjanjian Tarif Resiprokal, Haikal Hasan: Produk Impor AS Wajib Sertifikat Halal
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Selasa 24 Februari 2026, Jangan Terlambat Sahur!
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
3 Cara Menghasilkan Uang dari HP Tanpa Modal untuk THR Lebaran, Terbukti Cuan Maksimal
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
4 Pelembab Bamboo, Perbaiki Skin Barrier Kulit Sensitif yang Mudah Iritasi
-
7 Serum Alpha Arbutin dan Niacinamide Ampuh Hempas Noda Hitam, Siap Glowing saat Lebaran