/
Rabu, 05 April 2023 | 09:57 WIB
Awas! Bayar Uang Kembalian Pakai Permen Bisa Kena Pidana loh (Suara.com)

Suara Denpasar - Saat berbelanja, terkadang masih banyak para pengusaha yang memberikan uang kembalian memakai permen. Permen biasanya diberikan sebagai ganti uang kembalian apabila nominal uang kembalian tersebut bernominal kecil atau biasa disebut recehan. Namun, apakah kegiatan tersebut sah dan tidak melanggar hukum?

Faktanya, jika seorang pengusaha memberikan uang kembalian berupa permen ternyata bisa disanksi berupa pidana penjara serta denda yang cukup besar. Melansir dari laman hukumonline, alat pembayaran dari setiap transaksi yang dilakukan haruslah menggunakan uang.

Uang yang digunakan juga harus mendapatkan legalitas dari negara. Di Indonesia, mata uang resmi yang harus digunakan dalam transaksi ialah mata uang Rupiah.

Pembeli dan pengusaha juga bisa bertransaksi menggunakan uang jenis lain seperti kartu debit/ kredit, serta dompet digital yang sumber dananya bernilai  rupiah. Namun, bagaimana jika ternyata pengusaha tetap membayarkan uang kembalian dalam bentuk permen?

Apabila pengusaha melanggar aturan tersebut maka akan dikenai pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelaku usaha yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa mendapat ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

Dari penjelasan tersebut maka sekecil apapun transaksi yang dilakukan, uang kembalian harus menggunakan rupiah. Permen tidak bisa dipakai sebagai alat pembayaran yang sah.

Pembeli dapat menolak uang kembalian dalam bentuk permen  karena permen tidak legal dipakai sebagai alat pembayaran. Pembeli juga dapat melaporkan tindakan tersebut dengan pasal 15 Undang-undang Nomor 8 tentang perlindungan konsumen. (*/Dinda)

Load More