Suara Denpasar - I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,M.BA.., anak dari mantan sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka tampaknya akan menghuni penjara dalam kurun waktu yang lama.
Menyusul tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya selama tujuh tahun penjara.
Pembacaan tuntutan sendiri berlangsung, Kamis (8/12/2022) terkait kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum, Agus Eko Purnomo, SH.MHum, menuntut terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam Dakwaan Pertama Primair dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kedua Primair Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,MBA. atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," demikian kata jaksa.
Selain itu juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Ada lagi pidana tambahan terhadap terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,MBA. berupa pembayaran uang pengganti uang pengganti senilai sebesar Rp. 4.870.000.000,- (empat milyar Delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan.
"Setelah tahap pembuktian di persidangan selesai, hari ini mendasarkan pada Pasal 182 ayat (1) Hukum Acara Pidana, Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan atas nama terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,MBA.
Terdapat 3 (tiga) bidang tanah atas nama terdakwa yang berada di Desa Baktiseraga Buleleng uang dituntut untuk dirampas Untuk Negara," ungkapnya.
Dalam proses pembuktian, Penuntut Umum mengajukan keterangan 14 orang saksi termasuk terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP yang merupakan orang tua terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,MBA , keterangan 2 orang ahli, Petunjuk dan keterangan terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,MBA, dan dari pembuktian tersebut, Penuntut Umum berkeyakinan bahwa terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,MBA pada tahun 2016 hingga tahun 2020, terdakwa bersama-sama dengan Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, telah melakukan permintaan pembayaran atas tanah milik / duwe Desa Adat Yeh Sanih yang didasarkan atas perjanjian pengelolaan lahan Desa Adat Yeh Sanih. Terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, S.E., M.BA telah menerima uang dari perusahaan PT Titis Sampurna sebesar sebesar Rp. 4.870.000.000,- (empat milyar Delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) untuk kepentingan terdakwa sendiri.
Selain melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, Terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, S.E., M.BA juga diajukan tuntutan didasarkan perbuatan Terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, S.E., M.BA, MP telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.
“Rekening terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, S.E., M.BA secara sengaja dan sepengetahuan terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, S.E., M.BA telah digunakan oleh terpidana untuk menempatkan proceeds of crime (use of nominee), merekayasa dokumen maupun transaksi dan /atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime(fake information), Mengggunakan proceeds of crime untuk membayar hutang(ponzy scheme) dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.
Atas dasar perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang inilah, Penuntut Umum menuntut terdakwa 7 (tujuh) tahun penjara," tukas jaksa penuntut umum.
Adapun Hal memberatkan yang disampaikan Penuntut Umum terhadap perbuatan terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, S.E., M.BA yaitu Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Sedangkan hal meringankan yaitu Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesai perbuatannya dan Terdakwa masih berusia relative muda, sehingga diharapkan masih ada kesempatan untuk memperbaiki dirinya dikemudian hari. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris