/
Jum'at, 07 April 2023 | 13:35 WIB
Penyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan di Kantor UPTD PAM PERKIM Provinsi Bali (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penyitaan terhadap buku tabungan yang dimiliki oleh Raden Agung Sumarno alias RAS. Dia sebelumnya menjabat Kepala UPTD PAM di Dinas PUPRKIM selama 4 tahun dari tahun 2017 sampai dengan 2021

Sumarno sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan Pengadaan Barang/Jasa  dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Tahun 2018 sampai dengan 2020.

"Pemeriksaan hari ini hanya menyerahkan buku tabungan. Panggilan sebagai tersangka sudah kami dampingi tiga kali," kata kuasa hukum Sumarno yakni Samuel Uru Ilau. Dia juga menjelaskan, pihaknya masih melihat langkah-langkah hukum ke depan.

Sebab, segala sesuatu yang dilakukan oleh kliennya ketika bertugas adalah peraturan gubernur. Dengan kata lain, semua sudah sesuai prosedur. "Kami juga sertakan Pergub yang baru," terangnya.

Untuk buku tabungan sendiri yang diserahkan adalah buku tabungan Mandiri dan BNI. Di mana pihaknya untuk buku tabungan BPD Bali, pihaknya mengajukan permohonan kepada kejaksaan agar tidak disita.

Sebab, di rekening BPD Bali berisi dana pensiun kliennya. "Kami juga memohon blokirnya dicabut karena itu berisi uang pensiun," sebutnya. Untuk nominal atau saldo terakhir di beberapa rekening itu tidaklah besar. Berkisar Rp 20 juta sampai Rp 25 juta.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak Kejati Bali menjelaskan Sselama kurun waktu 2018 sampai dengan 2020 patut diduga yang bersangkutan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM. Akibat Perbuatan Sumarno alias RAS, UPTD PAM di Dinas PUPRKIM mengalami kerugian Rp 23.949.077.628,75. ***

Load More