Suara Denpasar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali gelar Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada, Selasa, (11/4/2023).
"Hari ini adalah penetapan bakal calon dari segi dukungan minimal, ada 18 yang sudah memenuhi syarat," terang Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Lidartawan mengatakan selanjutnya 18 orang bakal calon DPD dari Provinsi Bali itu akan dinaikkan statusnya sebagai calon dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dari KPU RI yang baru.
"Kita menunggu dari PKPU, apa saja yang menjadi syarat calon DPD nanti di tahun 2024, kalau mereka nanti bisa memenuhi semua berarti mereka bisa jadi calon, tapi kalau ada salah satu saja persyaratan yang tidak bisa terpenuhi maka secara otomatis mereka tidak bisa jadi calon," kata Lidartawan.
Dengan begitu Lidartawan berharap, 18 orang bakal calon DPD dari Provinsi Bali tersebut mulai mengumpulkan syarat-syarat sesuai rujukan PKPU tahun 2019. Sebab perubahan PKPU untuk pemilihan 2024 menurut Lidartawan tidak begitu banyak berubah.
"Saya pikir ia, kalaupun ada perubahan maka dengan keputusan Mahkama Konstitusi (MK) yang sedang dalam proses," pungkasnya. (Rizal/*)
Tag
Berita Terkait
-
Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, Gubernur Bali dan Soekarno Dinilai Sama-sama Mengguncangkan Dunia
-
Mantan Ketua KPU RI Bandingkan Gibran Dengan Gubernur Bali, Ternyata Karena Hal Ini
-
Bagaimana Hak Pilih Narapidana di Pemilu 2024? Begini Penjelasan KPU Bali
-
Partai Politik di Bali Dukung Metode Kampanye Green Election
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Tragedi Nobar Piala Dunia 2026: Suporter Yordania Tewas Terinjak-injak
-
Menelusuri Kehidupan Sosial Batavia di Buku Jean Gelman Taylor
-
Ronaldo Pecah Telur di Piala Dunia 2026, Pelatih Portugal Bantah Cristiano Tengah Kejar Rekor Messi
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Jeritan UMKM Probolinggo di Tengah Pemadaman Listrik Bergilir
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
-
Respons Berkelas Cristiano Ronaldo ke Pengkritik: Cetak Brace, Ukir 2 Sejarah!
-
Review Supergirl: Petualangan Kosmik yang Lebih Liar dari Semesta DC Baru
-
Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!