Suara Denpasar - Di tengah ramainya sidang praperadilan status tersangka Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara terkait dugaan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang melebar ke pembahasan audit atau materi perkara. Made "Ariel" Suardana, pengamat hukum yang sekaligus aktivis 97 mengingatkan kembali soal esensi praperadilan.
Ungkap Ariel Suardana, praperadilan bersifat administrasi yang menilai prosedur, proses dan tata cara penyidikan suatu perkara. "Apakah telah dilakukan tahapan- tahapan secara benar misalnya sebelum dijadikan tersangka apakah seseorang sudah pernah dipanggil sebagai saksi," paparnya, Jumat 28 April 2023.
Tujuannya adalah menghindari orang dijadikan tersangka tanpa adanya prosedur serta terhadap perkara apa yang disangkakan. "Hanya sebatas itu selanjutnya apakah telah ada minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka itu," ujarnya.
Jika dalam kasus Korupsi yang dibuktikan adalah BAP dan surat - surat pemanggilan. "Sedangkan lainnya seperti audit BPK itu adalah materi tentang pembuktian kerugian negara yang nanti diajukan pada proses persidangan pokoknya melalui majelis hakim yang sedikitnya berjumlah tiga orang," ingatnya lagi.
Jadi, dalam praperadilan yang dipimpin hakim tunggal. Tugasnya adalah sebatas menilai prosedural. Jika hakim praperadilan berani bersikap layaknya mejelis hakim memeriksa pokok perkara materi SPI maka dia akan berurusan dengan jabatannya sebagai hakim karena rawan di sanksi oleh Bawas MA.
"Apalagi kasus ini dipantau KY ( Komisi Yudisial ) bisa-bisa hakimnya dipecat karena menggunakan kewenangan dia secara berlebihan," tegasnya.
Di sisi lain, dirinya menilai BPK secara konstitusional adalah lembaga audit penentu kerugian negara akan tetapi apabila dilihat dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 menyebutkan , “ Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara”.
Artinya apa? Hakim tidak terikat pada hasil audit BPK dan bisa menilai sendiri tanpa perlu hasil audit BPK. Pada konteks itu nanti dibuktikan dalam persidangan materi pokoknya bukan pada saat praperadilan ini. "Jadi camkan itu untuk menghindari penyesatan publik," tegasnya. ***
Baca Juga: Hakim Praperadilan Status Tersangka Rektor Unud Tolak Eksepsi Jaksa
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan
-
Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur
-
Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas