Suara Denpasar - Made "Ariel" Suardana memprediksi langkah Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara dalam mengakukan praperadilan terkait status tersangkanya akan mental.
Sebab, selalu pengamat hukum dan juga praktisi, dia menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sudah prosedural.
"Upaya tersangka Rektor (Unud) mengajukan seorang saksi fakta dan empat orang ahli tidak akan berpengaruh apapun terhadap penetapan tersangka," kata mantan aktivis 97 itu, Sabtu 29 April 2023.
"Yang sedang dibidik oleh Kejaksaan Tinggi Bali adalah perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dengan menggunakan kewenangan atau tidak menggunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara," ujar pria yang juga getol menyuarakan kemerdekaan pers tersebut.
Hemat dia, ahli yang dihadirkan pihak pemohon hanya akan berteori semata, namun tidak akan tahu apa sejatinya dalam dapur penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
"Begitu nanti Kejaksaan menunjukkan hasil penelusuran PPATK maka gugur sudah perlawanan dalam praperadilan ini. Penyidikan suatu perkara tidak harus sempurna karena baru tahap proses pemberkasan, nanti kesempurnaan itu akan tampak apabila jaksa telah menyatakan lengkap melalui P21 baru kemudian berkasa dinyatakan sempurna," tuturnya.
Jadi dalam praperadilan itu bukan urusan kesempurnaan berkas misalnya ada kerugian negara yang nilainya masih dihitung.
Maka dokumen lengkapnya dari lembaga audit nanti ditunjukkan dalam persidangan tersendiri.
"Ilmunya begitu dalam proses hukum praperadilan. Jadi yang diuji dalam praperadilan misalnya jaksa Pakai Undang-Undang yang salah menetapkan tersangka. Atau misalnya kejaksaan belum ada pemanggilan saksi sudah menaikkan kasusnya itu ke penyidikan," ungkapnya.
Baca Juga: Masuk Pokok Perkara, Jaksa Tolak Beber Kerugian Negara dalam Sidang Praperadilan Rektor Unud
Artinya, sepanjang prosedurnya benar dan tahapan dilalui maka permohonan praperadilan pasti keok.
"Sampai detik ini Arya Wedakarna yang berjanji siap menjadi saksi tidak kunjung dihadirkan oleh pihak tersangka," sentil dia.
Begitu juga dengan gembar-gembor adanya memo dari oknum petinggi kejaksaan yang "nitip" calon mahasiswa, tapi dtolak oleh Unud juga tidak tampak.
Padahal, jika ini benar adanya tentu sangat berguna dalam praperadilan karena menguatkan dugaan subyektifitas penyidikan tersebut.
"Sejauh ini belum ada media yang mengungkap soal pembuktian memo itu. Sehingga akhirnya saya berkesimpulan itu adalah fiktif dan ilusi," tukasnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9