Suara Denpasar - Made "Ariel" Suardana memprediksi langkah Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara dalam mengakukan praperadilan terkait status tersangkanya akan mental.
Sebab, selalu pengamat hukum dan juga praktisi, dia menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sudah prosedural.
"Upaya tersangka Rektor (Unud) mengajukan seorang saksi fakta dan empat orang ahli tidak akan berpengaruh apapun terhadap penetapan tersangka," kata mantan aktivis 97 itu, Sabtu 29 April 2023.
"Yang sedang dibidik oleh Kejaksaan Tinggi Bali adalah perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dengan menggunakan kewenangan atau tidak menggunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara," ujar pria yang juga getol menyuarakan kemerdekaan pers tersebut.
Hemat dia, ahli yang dihadirkan pihak pemohon hanya akan berteori semata, namun tidak akan tahu apa sejatinya dalam dapur penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
"Begitu nanti Kejaksaan menunjukkan hasil penelusuran PPATK maka gugur sudah perlawanan dalam praperadilan ini. Penyidikan suatu perkara tidak harus sempurna karena baru tahap proses pemberkasan, nanti kesempurnaan itu akan tampak apabila jaksa telah menyatakan lengkap melalui P21 baru kemudian berkasa dinyatakan sempurna," tuturnya.
Jadi dalam praperadilan itu bukan urusan kesempurnaan berkas misalnya ada kerugian negara yang nilainya masih dihitung.
Maka dokumen lengkapnya dari lembaga audit nanti ditunjukkan dalam persidangan tersendiri.
"Ilmunya begitu dalam proses hukum praperadilan. Jadi yang diuji dalam praperadilan misalnya jaksa Pakai Undang-Undang yang salah menetapkan tersangka. Atau misalnya kejaksaan belum ada pemanggilan saksi sudah menaikkan kasusnya itu ke penyidikan," ungkapnya.
Baca Juga: Masuk Pokok Perkara, Jaksa Tolak Beber Kerugian Negara dalam Sidang Praperadilan Rektor Unud
Artinya, sepanjang prosedurnya benar dan tahapan dilalui maka permohonan praperadilan pasti keok.
"Sampai detik ini Arya Wedakarna yang berjanji siap menjadi saksi tidak kunjung dihadirkan oleh pihak tersangka," sentil dia.
Begitu juga dengan gembar-gembor adanya memo dari oknum petinggi kejaksaan yang "nitip" calon mahasiswa, tapi dtolak oleh Unud juga tidak tampak.
Padahal, jika ini benar adanya tentu sangat berguna dalam praperadilan karena menguatkan dugaan subyektifitas penyidikan tersebut.
"Sejauh ini belum ada media yang mengungkap soal pembuktian memo itu. Sehingga akhirnya saya berkesimpulan itu adalah fiktif dan ilusi," tukasnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
Bocoran Rilis iPhone 18 Versi Standar Awal 2027, iPhone 18 Pro Tahun Ini
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Jangan Lewatkan! Jadwal Derbi Indonesia di Eredivisie: Maarten Paes vs Justin Hubner
-
Bocoran Spesifikasi iPhone 17e yang Dikabarkan Launching Bulan Ini
-
Misteri Buku Harian dan Kutukan Turun Temurun
-
Miris! Konten Unboxing Mahar yang Lecehkan Wanita Malah Jadi Tren
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Bikin Merinding, Viral Momen Tangis Histeris Ibu di Kendari Peluk Jasad Anaknya
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar