/
Kamis, 04 Mei 2023 | 22:59 WIB
Potret Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (Antara)

Suara Denpasar – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan mutasi rekening sebesar Rp800 juta milik Mustofa selaku terduga pelaku penembakan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Seperti diketahui, peristiwa penembakan itu terjadi di Kantor Pusat MUI yang terletak di Jalan Proklamasi, Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/5/2023) siang hari. 

Dari kasus tersebut, Ketua Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah menemukan adanya uang ratusan juta di mutasi rekening tersangka yang terhitung sejak 2021. 

Menurut Natsir, temuan uang ini terasa ganjil karena pelaku yang berusia 60 tahun itu diketahui hanya berprofesi sebagai seorang petani. 

“Dari transaksi itu, di luar profil (Pelaku sebagai Petani). Kalau kita lihat bank menyampaikan laporan kepada PPATK di luar profil karakteristik nasabah dari 2021, kita lihat mutasi di rekeningnya itu ada uang Rp800 juta,” tuturnya, sebagaimana dilansir dari Antaranews, Kamis (4/5/2023). 

Meski begitu, Natsir tidak menjelaskan lebih lanjut terkait sumber mutasi Rp800 juta itu apakah berasal dari transfer orang lain atau justru memang hasil setor tunai sendiri.

Namun, ia mengatakan jika pihaknya akan terus mengulik kejanggalan rekening ganjil pelaku tersebut. 

“Saat ini masih terus menyelidiki rekening tersebut, hasilnya nanti disampaikan kepada penyidik,” katanya. 

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan akan turut serta menyelidiki aliran dana senilai Rp800 juta di rekening pelaku penembakan tersebut, namun pihaknya akan tetap berpegang teguh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga: Disebut Hina Masyarakat Bali, Ni Luh Djelantik Laporkan Akun Medsos Ini ke Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jika polisi tidak bisa sembarangan menelusuri aliran dana atau transaksi dalam menyelidiki suatu tindak pindana, termasuk kasus ini. 

“Tentunya ini harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur, baik itu SOP dalam proses penyelidikan, maupun mekanisme undang-undang yang berlaku dan ada institusi lain yang akan dilakukan koordinasi,” kata Trunoyudo. 

Pihak kepolisian sejauh ini telah memeriksa 19 orang dalam kasus penembakan Gedung MUI tersebut. Adapun kesembilan belas saksi ini terdiri dari berbagai kategori, mulai dari pihak MUI, keluarga korban, hingga saksi dari kasus sebelumnya di Lampung. 

Sebagai informasi tambahan, kasus penembakan ini mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka, yakni satu orang mengalami luka tembak di punggung. Dan satu orang lainnya mengalami luka ringan di tangan akibat terkena pecahan kaca. 

Sementara pelaku telah meninggal dunia saat dilarikan ke dokter Puskemas usai mengalami pingsan ketika akan dibekuk oleh petugas sekuriti Gedung MUI. (*)

Load More