Suara Denpasar - Polemik soal dokumen Tahura Ngurah Rai merembet ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). WALHI Bali melalui Gendo Law Office mengajukan keberatan atas Putusan Komisi Informasi Propinsi Bali (KI Bali) No 002/IV/KEP.KI BALI/2023, yang mana putusan tersebut pada intinya memutuskan menolak sebagian permohonan pemohon dalam hal ini WALHI, berupa dokumen Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai, Proposal Kerjasama PT Dewata Energi Bersih (2021) pada dokumen tentang kajian-kajian pengelolaan Blok Tahura Ngurah Rai, yang mana dokumen tersebut digunakan sebagai dasar menetapkan Blok Tahura Ngurah Rai terbaru.
Advokat Gendo Law Office, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn menjelaskan bahwa Gendo Law Office diberikan kuasa oleh WALHI untuk mengajukan Keberatan atas Putusan Komisi Informasi No 002/IV/KEP.KI BALI/2023 ke PTUN Denpasar.
Hal yang menjadi Keberatan adalah, mengenai amar dari Majelis Komisi Informasi Propinsi Bali yang menyatakan menolak sebagian permohonan pemohon dalam Hal ini WALHI, berupa dokumen Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai, Proposal Kerjasama PT Dewata Energi Bersih (2021) pada dokumen tentang kajian-kajian pengelolaan Blok Tahura Ngurah Rai, yang mana dokumen tersebut digunakan sebagai dasar menetapkan Blok Tahura Ngurah Rai terbaru.
Menurut Adi Sumiarta, penolakan tersebut keliru, karena dokumen tersebut jelas-jelas dikuasai dan didokumentasikan oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Propinsi Bali selaku Termohon.
Hal tersebut dapat dibuktikan, informasi Publik tersebut dijadikan bukti surat dan dijadikan rujukan dalam dokumen pengeloaan blok Tahura Ngurah Rai terbaru. “Sehingga pendapat Majelis Komisioner Komisi Informasi Propinsi Bali tersebut keliru," jelasnya.
Lebih lanjut, Majelis Komisioner Komisi Informasi Propinsi Bali dalam pendapatnya menyatakan Informasi tersebut bukan dihasilkan dan dikuasai DKLH Bali. hal tersebut juga menurut Adi Sumiarta keliru, karena dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, beserta peraturan turunannya, tidak ada menyatakan Informasi Publik tidak dapat diberikan oleh Badan Publik karena bukan dihasilkan dan dikuasai, sehingga menurutnya hal tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, pendapat Majelis Komisioner Komisi Informasi Propinsi Bali yang menyatakan dokumen tersebut merupakan dokumen rahasia karena terdapat rahasia dagang, Adi Sumiarta menyatakan bahwa selama sidang ajudikasi hingga diputus oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Propinsi Bali, tidak ada pelaksanaan Uji konsekuensi dengan seluruh tahapannya yang menyatakan bahwa dokumen tersebut adalah dikecualikan karena memuat informasi rahasia dagang. Sehingga Pendapat Majelis Komisioner Komisi Informasi Propinsi Bali tidak dapat diterima. “Pertimbangan Hukum Majelis Komisioner tersebut tidak dapat diterima”, Tegas Adi Sumiarta.
Lebih lanjut, Adi Sumiarta juga menerangkan bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi Propinsi Bali dalam mengadili dan memeriksa perkara telah melanggar hukum acara, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik serta Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2022 tentang Penyampaian Bukti Tertulis Dalam Persidangan di Komisi Informasi.
Sehingga berdasarkan semua penjelasan yang disampaikannya, Adi Sumiarta menyatakan Putusan Komisi Informasi Propinsi Bali tersebut semestinya dibatalkan dan dokumen Risalah Umum Kawasan Hutan Tahura Ngurah Rai, Proposal Kerjasama PT. Dewata Energi Bersih (2021) merupakan informasi Publik dan DKLH Bali wajib memberikan dokumen tersebut kepada WALHI. “Sudah seharusnya dokumen tersebut diberikan kepada WALHI karena itu informasi publik," tukasnya, Kamis 11 Mei 2023. ***
Baca Juga: Tolak Penyerahan Dokumen yang Tidak Lengkap, WALHI: Tidak Ada Niat Baik DKLH Bali
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Bikin Pemain Brasil Mati Kutu, Ayyoub Bouaddi Didorong Gabung Arsenal
-
Viral! Alisson Becker vs Gabriel Ribut Usai Gol Maroko, Blunder atau Miskomunikasi?
-
5 Fakta Pesta Gol 7-1 Jerman atas Curacao: Ulangi Rekor Saat Bantai Brasil
-
Hasil Piala Dunia 2026: Jerman Mengamuk Lumat Curacao 7-1
-
Kontroversi Piala Dunia 2026: Wartawan Dilarang Bertanya dalam Bahasa Spanyol
-
Robek Gawang Jerman! Eks Rekan Justin Hubner Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
-
Ruang Ganti Brasil Memanas! Endrick Ngamuk Tak Dimainkan Carlo Ancelotti
-
Miroslav Klose Ikhlas Rekor Golnya di Piala Dunia Disalip Lionel Messi
-
Dilema Scaloni! Julian Alvarez atau Lautaro Martnez, Siapa Jadi Striker Argentina?
-
Vitinha Berani Garansi! Final Piala Dunia 2026 Messi vs Ronaldo Jadi Kenyataan