Suara Denpasar - WALHI dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali melaksanakan pertemuan di kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, Selasa (2/5) dengan agenda penyerahan dokumen hasil putusan hakim Komisi Informasi Bali dalam sengketa informasi yang melibatkan keduanya.
Dokumen-dokumen yang harus diserahkan adalah dokumen mengenai materi rancangan pengelolaan Blok Tahura Ngurah Rai yang terbaru beserta dokumen pendukungnya yakni peta rencana pembangunan energi listrik, dan dokumen salinan mengenai perjanjian kerja sama antara DKLH Bali dengan PT DEB terkait pembangunan strategis berupa pengembangan PLTG dan fasilitas pendukungnya berupa Terminal Khusus LNG Provinsi Bali.
Dalam pertemuan tersebut hadir Divisi Advokasi Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali I Made Juli Untung Pratama,. S.H, M.kn., mendampingi direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata S.pd.
Sementara pihak UPTD Tahura Ngurah Rai dan DKLH Bali diwakili oleh I Ketut Subandi bersama beberapa staf.
Setelah diperiksa dokumen-dokumen yang diberikan oleh DKLH Bali, ternyata dokumen-dokumen itu tidak lengkap sebagaimana sesuai pada putusan hakim Komisi Informasi Bali.
I Made Juli Untung Pratama menerangkan jika dokumen-dokumen yang diberikan oleh pihak UPTD Tahura tidak lengkap.
Seperti dokumen mengenai pengelolaan Tahura yang dirujuk oleh UPTD Tahura Ngurah Rai dan menjadi dokumen pendukung dalam menetapkan lokasi proyek Terminal LNG.
Juli Untung mengatakan dokumen tersebut tidak disertai lampiran berupa gambar, padahal di daftar isi jelas tertera ada gambarnya.
Begitu juga dengan dokumen-dokumen yang lain yang kelengkapannya dinilai kurang dan banyak tidak yang dicantumkan.
Baca Juga: Sengketa Informasi WALHI dan DKLH Bali Gagal Final! Siap Tempuh Jalur Hukum?
Padahal berdasarkan putusan Majelis Komisi Informasi Bali sebelumnya, pihak DKLH Bali telah mengiakan akan menyerahkan semua dokumen sesuai putusan hakim.
"Ini artinya tidak ada niat baik dari pihak UPTD Tahura Ngurah Rai untuk memberikan dokumen-dokumen sesuai putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi Bali," ujar Untung Pratama Kepada Suara Denpasar, Rabu (3/5/2023).
Karena tidak lengkap, pihak WALHI Bali tidak menerima atau menolak dokumen-dokumen itu. Sebab dokumen perjanjian kerja sama tersebut diberikan tanpa menyertakan lampiran dan dokumen pendukung lainnya.
Tak hanya itu, setelah diperiksa banyak informasi dalam dokumen tersebut yang diblok hitam. Padahal dalam putusan hakim dokumen harus diberikan secara utuh dan lengkap dengan lampiran serta dokumen pendukung lainnya.
Karena itu, Untung Pratama menilai, DKLH Bali telah melawan putusan Majelis Hakim Komisi Informasi Bali.
Maka pihaknya menolak dokumen-dokumen yang diberikan oleh DKLH Bali.
Berita Terkait
-
Sengketa Informasi WALHI dan DKLH Bali Gagal Final! Siap Tempuh Jalur Hukum?
-
Ditolak Opa Luhut, Deputi Nekat Lanjutkan Pembahasan Terminal LNG, Usir KEKAL dan WALHI Bali
-
Terkait Terminal LNG Sidakarya Denpasar, WALHI dan KEKAL Bali Nilai Menko Marves Tidak Konsisten
-
Babak Akhir Sidang Sengketa Informasi Terminal LNG Sidakarya, WALHI Bali: Rakyat Menang
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Peran Baru Ole Romeny Bikin Herdman Tersenyum, Taktik Timnas Indonesia Makin Variatif
-
Promo Alfamart Terbaru 28 Maret-2 April 2026: Diskon Besar Popok Bayi dan Kebutuhan Rumah Tangga
-
FOMO atau Tak Ada Waktu: Mengapa Tetap Liburan Meski Tahu Akan Berdesakan?
-
Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital
-
Hon Nara Uru Hodo Menang Manga Taisho 2026, Angkat Kisah di Toko Buku Bekas
-
PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
-
Daftar Harga Mobil Listrik Termurah di Pasaran: Ini Merek yang Paling Gacor
-
Laptop Gaming Terbaru 2026 Segera Rilis April, Siap Tembus Esports dengan RTX 50 Series
-
John Herdman Pasang Target Gila Loloskan Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030
-
Memburu Rahasia Kuno: Ketegangan Tanpa Henti dalam Sang Kolektor