Suara Denpasar - WALHI dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali melaksanakan pertemuan di kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, Selasa (2/5) dengan agenda penyerahan dokumen hasil putusan hakim Komisi Informasi Bali dalam sengketa informasi yang melibatkan keduanya.
Dokumen-dokumen yang harus diserahkan adalah dokumen mengenai materi rancangan pengelolaan Blok Tahura Ngurah Rai yang terbaru beserta dokumen pendukungnya yakni peta rencana pembangunan energi listrik, dan dokumen salinan mengenai perjanjian kerja sama antara DKLH Bali dengan PT DEB terkait pembangunan strategis berupa pengembangan PLTG dan fasilitas pendukungnya berupa Terminal Khusus LNG Provinsi Bali.
Dalam pertemuan tersebut hadir Divisi Advokasi Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali I Made Juli Untung Pratama,. S.H, M.kn., mendampingi direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata S.pd.
Sementara pihak UPTD Tahura Ngurah Rai dan DKLH Bali diwakili oleh I Ketut Subandi bersama beberapa staf.
Setelah diperiksa dokumen-dokumen yang diberikan oleh DKLH Bali, ternyata dokumen-dokumen itu tidak lengkap sebagaimana sesuai pada putusan hakim Komisi Informasi Bali.
I Made Juli Untung Pratama menerangkan jika dokumen-dokumen yang diberikan oleh pihak UPTD Tahura tidak lengkap.
Seperti dokumen mengenai pengelolaan Tahura yang dirujuk oleh UPTD Tahura Ngurah Rai dan menjadi dokumen pendukung dalam menetapkan lokasi proyek Terminal LNG.
Juli Untung mengatakan dokumen tersebut tidak disertai lampiran berupa gambar, padahal di daftar isi jelas tertera ada gambarnya.
Begitu juga dengan dokumen-dokumen yang lain yang kelengkapannya dinilai kurang dan banyak tidak yang dicantumkan.
Baca Juga: Sengketa Informasi WALHI dan DKLH Bali Gagal Final! Siap Tempuh Jalur Hukum?
Padahal berdasarkan putusan Majelis Komisi Informasi Bali sebelumnya, pihak DKLH Bali telah mengiakan akan menyerahkan semua dokumen sesuai putusan hakim.
"Ini artinya tidak ada niat baik dari pihak UPTD Tahura Ngurah Rai untuk memberikan dokumen-dokumen sesuai putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi Bali," ujar Untung Pratama Kepada Suara Denpasar, Rabu (3/5/2023).
Karena tidak lengkap, pihak WALHI Bali tidak menerima atau menolak dokumen-dokumen itu. Sebab dokumen perjanjian kerja sama tersebut diberikan tanpa menyertakan lampiran dan dokumen pendukung lainnya.
Tak hanya itu, setelah diperiksa banyak informasi dalam dokumen tersebut yang diblok hitam. Padahal dalam putusan hakim dokumen harus diberikan secara utuh dan lengkap dengan lampiran serta dokumen pendukung lainnya.
Karena itu, Untung Pratama menilai, DKLH Bali telah melawan putusan Majelis Hakim Komisi Informasi Bali.
Maka pihaknya menolak dokumen-dokumen yang diberikan oleh DKLH Bali.
Berita Terkait
-
Sengketa Informasi WALHI dan DKLH Bali Gagal Final! Siap Tempuh Jalur Hukum?
-
Ditolak Opa Luhut, Deputi Nekat Lanjutkan Pembahasan Terminal LNG, Usir KEKAL dan WALHI Bali
-
Terkait Terminal LNG Sidakarya Denpasar, WALHI dan KEKAL Bali Nilai Menko Marves Tidak Konsisten
-
Babak Akhir Sidang Sengketa Informasi Terminal LNG Sidakarya, WALHI Bali: Rakyat Menang
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
5 Zodiak yang Hubungan Asmaranya akan Membaik Pekan Depan
-
Novel Belajar di Mikrolet: Mengejar Mimpi dari Balik Jendela Mikrolet
-
Lebih Mahal Rp3 Juta, Honda Stylo 160 ABS Malah Kehilangan Satu Fitur Penting Milik CBS
-
Persik Kediri vs Persija: Marcos Reina Siap Beri Kado Kemenangan untuk Persikmania
-
Sering Ditolak Daftar Barcode Pertamina? Ini Trik Foto Benar Biar Kuota Aman Terjaga
-
Bibir Pecah-Pecah Saat Haji? Ini 5 Lip Balm Terbaik untuk Cuaca Ekstrem saat Ibadah Haji
-
Detik-detik Anak Kecil Menangis Saat Ayahnya Ditikam Brutal di Dalam Angkot Palembang
-
4 Serum Kandungan Kunyit Kaya Antioksidan, Rahasia Kulit Auto Cerah Merata
-
22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 Mei 2026: Sikat Hadiah 200 Shard Sebelum Reset Server
-
Dulu Diburu karena Illegal Drilling, Kini 22 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Muba Punya Payung Hukum