Suara Denpasar - WALHI dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali melaksanakan pertemuan di kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, Selasa (2/5) dengan agenda penyerahan dokumen hasil putusan hakim Komisi Informasi Bali dalam sengketa informasi yang melibatkan keduanya.
Dokumen-dokumen yang harus diserahkan adalah dokumen mengenai materi rancangan pengelolaan Blok Tahura Ngurah Rai yang terbaru beserta dokumen pendukungnya yakni peta rencana pembangunan energi listrik, dan dokumen salinan mengenai perjanjian kerja sama antara DKLH Bali dengan PT DEB terkait pembangunan strategis berupa pengembangan PLTG dan fasilitas pendukungnya berupa Terminal Khusus LNG Provinsi Bali.
Dalam pertemuan tersebut hadir Divisi Advokasi Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali I Made Juli Untung Pratama,. S.H, M.kn., mendampingi direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata S.pd.
Sementara pihak UPTD Tahura Ngurah Rai dan DKLH Bali diwakili oleh I Ketut Subandi bersama beberapa staf.
Setelah diperiksa dokumen-dokumen yang diberikan oleh DKLH Bali, ternyata dokumen-dokumen itu tidak lengkap sebagaimana sesuai pada putusan hakim Komisi Informasi Bali.
I Made Juli Untung Pratama menerangkan jika dokumen-dokumen yang diberikan oleh pihak UPTD Tahura tidak lengkap.
Seperti dokumen mengenai pengelolaan Tahura yang dirujuk oleh UPTD Tahura Ngurah Rai dan menjadi dokumen pendukung dalam menetapkan lokasi proyek Terminal LNG.
Juli Untung mengatakan dokumen tersebut tidak disertai lampiran berupa gambar, padahal di daftar isi jelas tertera ada gambarnya.
Begitu juga dengan dokumen-dokumen yang lain yang kelengkapannya dinilai kurang dan banyak tidak yang dicantumkan.
Baca Juga: Sengketa Informasi WALHI dan DKLH Bali Gagal Final! Siap Tempuh Jalur Hukum?
Padahal berdasarkan putusan Majelis Komisi Informasi Bali sebelumnya, pihak DKLH Bali telah mengiakan akan menyerahkan semua dokumen sesuai putusan hakim.
"Ini artinya tidak ada niat baik dari pihak UPTD Tahura Ngurah Rai untuk memberikan dokumen-dokumen sesuai putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi Bali," ujar Untung Pratama Kepada Suara Denpasar, Rabu (3/5/2023).
Karena tidak lengkap, pihak WALHI Bali tidak menerima atau menolak dokumen-dokumen itu. Sebab dokumen perjanjian kerja sama tersebut diberikan tanpa menyertakan lampiran dan dokumen pendukung lainnya.
Tak hanya itu, setelah diperiksa banyak informasi dalam dokumen tersebut yang diblok hitam. Padahal dalam putusan hakim dokumen harus diberikan secara utuh dan lengkap dengan lampiran serta dokumen pendukung lainnya.
Karena itu, Untung Pratama menilai, DKLH Bali telah melawan putusan Majelis Hakim Komisi Informasi Bali.
Maka pihaknya menolak dokumen-dokumen yang diberikan oleh DKLH Bali.
"Hal tersebut berarti pihak DKLH Bali tidak menjalankan hasil putusan sesuai putusan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Informasi Bali. Kami tidak menerima dokumen-dokumen yang diberikan, sebab dokumennya tidak lengkap dan tidak sesuai putusan yang sudah ditetapkan," tandasnya.(*/Ana AP)
Berita Terkait
-
Sengketa Informasi WALHI dan DKLH Bali Gagal Final! Siap Tempuh Jalur Hukum?
-
Ditolak Opa Luhut, Deputi Nekat Lanjutkan Pembahasan Terminal LNG, Usir KEKAL dan WALHI Bali
-
Terkait Terminal LNG Sidakarya Denpasar, WALHI dan KEKAL Bali Nilai Menko Marves Tidak Konsisten
-
Babak Akhir Sidang Sengketa Informasi Terminal LNG Sidakarya, WALHI Bali: Rakyat Menang
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi