Suara Denpasar - Sengketa Informasi antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali gagal final. Karena DKLH melawan keputusan Majelis Hakim Komisi Informasi.
Sebab sebelumnya berdasarkan putusan Majelis Komisi Informasi Bali melalui Putusan Komisi Informasi Bali Nomor 001/IV/KEPKIBALI/2023 pada, Kamis (13/4) lalu diputuskan bahwa beberapa dokumen yang diminta WALHI Bali selama ini harus diberikan.
Adapun dokumen-dokumen yang mesti diserahkan sesuai putusan Komisi Informasi Bali ialah oleh UPTD Tahura Ngurah Rai adalah dokumen mengenai meteri rancangan yang digunakan sebagai pengesahan pengelolaan blok Tahura Ngurah Rai yang terbaru serta dokumen Perjanjian Kerja Sama antara DKLH Bali dan PT DEB terkait pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan berupa pengembangan PLTG dan fasilitas pendukungnya berupa Terminal Khusus LNG Provinsi Bali.
Namun hal tersebut tidak dituruti oleh DKLH Bali. Pasalnya dalam agenda penyerahan dokumen yang berlangsung di kantor Komisi Informasi Provinsi Bali pada hari ini (2/5), dokumen-dokumen tersebut tidak lengkap.
Kuasa hukum WALHI Bali Untung Pratama mengatakan pihaknya menolak menerima dokumen-dokumen itu karena tidak sesuai keputusan Majelis Hakim Komisi Informasi.
"Terkait dokumen-dokumen itu tadi kawan-kawan bisa lihat dia menyerahkan dokumen yang tidak lengkap. Ini tentunya DKLH Bali melawan keputusan Majelis Hakim," terang Untung Pratama, Selasa (2/5/2023).
Karena dokumen-dokumen yang seharusnya diserahkan oleh DKLH Bali tidak lengkap, pihak WALHI Bali pun menolak menerima dokumen-dokumen itu.
Menurut Untung Pratama hal tersebut telah membuktikan bahwa DKLH Bali tidak memiliki niat baik untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut. Sehingga pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Kami tidak menerima dokumen-dokumen yang diberikan, sebab dokumennya tidak lengkap dan tidak sesuai putusan yang sudah ditetapkan. Dan kami akan menempuh jalur hukum," tandasnya. (*/Dinda)
Baca Juga: WALHI Minta Gubernur Bali Wayan Koster Patuhi Surat dari Luhut Binsar Pandjaitan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar