Suara Denpasar - Sengketa Informasi antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali gagal final. Karena DKLH melawan keputusan Majelis Hakim Komisi Informasi.
Sebab sebelumnya berdasarkan putusan Majelis Komisi Informasi Bali melalui Putusan Komisi Informasi Bali Nomor 001/IV/KEPKIBALI/2023 pada, Kamis (13/4) lalu diputuskan bahwa beberapa dokumen yang diminta WALHI Bali selama ini harus diberikan.
Adapun dokumen-dokumen yang mesti diserahkan sesuai putusan Komisi Informasi Bali ialah oleh UPTD Tahura Ngurah Rai adalah dokumen mengenai meteri rancangan yang digunakan sebagai pengesahan pengelolaan blok Tahura Ngurah Rai yang terbaru serta dokumen Perjanjian Kerja Sama antara DKLH Bali dan PT DEB terkait pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan berupa pengembangan PLTG dan fasilitas pendukungnya berupa Terminal Khusus LNG Provinsi Bali.
Namun hal tersebut tidak dituruti oleh DKLH Bali. Pasalnya dalam agenda penyerahan dokumen yang berlangsung di kantor Komisi Informasi Provinsi Bali pada hari ini (2/5), dokumen-dokumen tersebut tidak lengkap.
Kuasa hukum WALHI Bali Untung Pratama mengatakan pihaknya menolak menerima dokumen-dokumen itu karena tidak sesuai keputusan Majelis Hakim Komisi Informasi.
"Terkait dokumen-dokumen itu tadi kawan-kawan bisa lihat dia menyerahkan dokumen yang tidak lengkap. Ini tentunya DKLH Bali melawan keputusan Majelis Hakim," terang Untung Pratama, Selasa (2/5/2023).
Karena dokumen-dokumen yang seharusnya diserahkan oleh DKLH Bali tidak lengkap, pihak WALHI Bali pun menolak menerima dokumen-dokumen itu.
Menurut Untung Pratama hal tersebut telah membuktikan bahwa DKLH Bali tidak memiliki niat baik untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut. Sehingga pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Kami tidak menerima dokumen-dokumen yang diberikan, sebab dokumennya tidak lengkap dan tidak sesuai putusan yang sudah ditetapkan. Dan kami akan menempuh jalur hukum," tandasnya. (*/Dinda)
Baca Juga: WALHI Minta Gubernur Bali Wayan Koster Patuhi Surat dari Luhut Binsar Pandjaitan
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Transformasi Warga Jawa Timur yang Kini Kian Melek Cuan di Pasar Modal
-
Belajar Bahasa Inggris Bukan Sekadar Hafal Kosa Kata, Ini Tantangan yang Harus Disadari Orang Tua
-
Kompetisi Futsal SMA Digelar di 4 Kota, Talenta Muda Berpeluang Dilirik Hector Souto
-
Jip Hantam Tebing di Jalur Wisata Gunung Bromo, Sopir dan Wisatawan Tewas
-
Fakta Kanker Payudara yang Jarang Dibahas: Harapan Baru dan Pentingnya Skrining
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Magis The Beatles di Tangan Bilal Indrajaya: Sukses Bius Ratusan Penonton Java Jazz 2026
-
Mengenal Tiga Tipe iCAR V23 SUV Listrik Modern Bergaya Klasik
-
Bukan Minta Maaf, Keluarga Kiai Pencabulan di Pekalongan Malah Tuntut Media Hapus Berita
-
Tiga Jemaah Haji Aceh Meninggal di Arab Saudi