Berdalih Bisa Sembuhkan Penyakit, Oknum Dukun di Buleleng Cabuli Anak di Bawah Umur Sebanyak 6 Kali ((Instagram: @polresbuleleng_110))
Berdasarkan kesaksikan pelaku, para saksi, dan sejumlah bukti, akhirnya pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku pada Senin (8/5/2023) saat sedang berada di rumahnya.
Pada Selasa (9/5/2023), pelaku kemudian diamankan di Rutan Polres Buleleng selama 20 hari ke depan dan terancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun atau maksimal 15 tahun lantaran telah melanggar Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. (*)
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Video Diduga Pelecehan Seksual, Korban Laporkan Pelaku Dosen Kampus Buleleng
-
Unik, Siswa SMA di Denpasar Ini Rayakan Kelulusan Dengan Bersepeda Keliling Bali Sambil Kumpul Donasi Belasan Juta
-
"The Marginalist" Kupas ODGJ dan Mental Health, Wandira Adi: Kita Akan Siapkan PERDA Bagi ODGJ
-
Viral, Motor Plat Merah yang Digunakan Bule Ternyata Milik Kades Bukti, Singaraja, Bali
-
Berikut Kronologi Buka Paksa Portal yang Membuat Suasana Nyepi di Gerokgak Tegang saat Nyepi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
Terkini
-
Tutup Rangkaian Uji Coba vs Persibangga, Ini Catatan Stefan Keeltjes
-
Bukan Beban, Kemnaker Sebut Mudik Bersama Investasi bagi Produktivitas Karyawan
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Terbaru! Cadangan Beras Pemerintah Tembus 4 Juta Ton
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
-
OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup
-
Bantargebang Sudah Sesak, DPRD DKI Minta Pasar Jaya Percepat Pengolahan Sampah Mandiri
-
Promo BRI Ramadan Bantu Masyarakat Atur Pengeluaran Selama Puasa
-
Rambutnya Dibikin Rusak Hair Stylist, Nirina Zubir Berharap Tak Ada Korban Lagi
-
Nikmati Ramadan Lebih Hemat dengan BRI Kartu Kredit, Debit, dan BRImo