/
Minggu, 14 Mei 2023 | 14:59 WIB
Berdalih Bisa Sembuhkan Penyakit, Oknum Dukun di Buleleng Cabuli Anak di Bawah Umur Sebanyak 6 Kali ((Instagram: @polresbuleleng_110))

Berdasarkan kesaksikan pelaku, para saksi, dan sejumlah bukti, akhirnya pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku pada Senin (8/5/2023) saat sedang berada di rumahnya. 

Pada Selasa (9/5/2023), pelaku kemudian diamankan di Rutan Polres Buleleng selama 20 hari ke depan dan terancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun atau maksimal 15 tahun lantaran telah melanggar Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. (*)

Load More