/
Jum'at, 26 Mei 2023 | 21:01 WIB
Kolase foto Mario Dandy yang meminta maaf sambil senyum-senyum (Twitter @tolakbigotnkri)

Sebagai informasi, saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima berkas perkara dari kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy beserta temannya, Shane Lukas

Keduanya akan ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan.

Dalam waktu singkat, berkas kasus ini juga akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta. (*)

Load More