- Polresta Yogyakarta menetapkan pemilik sekaligus ketua yayasan Daycare Little Aresha, DK, bersama dua belas staf sebagai tersangka.
- Polisi mendalami pola pengasuhan tidak manusiawi yang diduga telah berlangsung lama sejak yayasan berdiri tahun 2021.
- Tersangka utama DK diketahui merupakan residivis kasus korupsi dan kini menjalani pemeriksaan intensif terkait operasional yayasan.
Suara.com - Kepolisian mengonfirmasi bahwa sosok Diyah Kusumastuti (DK) memegang peran ganda sebagai ketua yayasan sekaligus pemilik Daycare Little Aresha.
Adapun DK (51) sebagai Ketua Yayasan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 12 orang lain yakni AP (42) sebagai Kepala Sekolah. Ditambah dengan 11 pengasuh FN (30), NF (26), LIS (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRJ (50), DO (31), dan DM (28).
"Ya ketua yayasan itu pemiliknya (daycare Little Aresha)," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).
Kepastian mengenai status DK ini menjadi krusial mengingat penyidik tengah mendalami siapa yang menginisiasi aturan atau pola pengasuhan di tempat tersebut. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk memetakan rantai komando di internal yayasan.
"Nggak juga sih (terkait inisiator tunggal), perlu pendalaman. Kalau dari ini bilangnya sana, sana bilangnya sini," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa DK saat ini masih diperiksa secara mendalam.
Selain peran gandanya sebagai pemilik, polisi juga membenarkan rekam jejak kelam DK. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, ketua yayasan tersebut merupakan seorang residivis kasus korupsi yang sebelumnya telah menyelesaikan masa hukumannya.
Mengenai operasional yayasan, DK mengaku kepada polisi telah mendirikan lembaga tersebut pada tahun 2021 silam. Namun akta pendiriannya baru terbit setahun setelahnya.
Polisi kini sedang melacak sejak kapan pola pengasuhan tak manusiawi tersebut mulai diterapkan di bawah kepemimpinan DK.
Baca Juga: Little Aresha: Saat Bisnis Penitipan Anak Berubah Jadi Neraka Bagi Balita
"Jadi kalau dari pendirian mereka mendirikan yayasan itu sekitar tahun 2021, namun kalau akte pendiriannya baru ada di tahun 2022. Ini lagi kita trace dari kapan mereka itu melakukan hal tersebut," kata Adrian.
Dari keterangan tersangka lain berinisial SR yang sudah bekerja selama 1,5 tahun, terungkap bahwa praktik pengasuhan itu sudah terjadi sebelum ia bergabung. Hal ini mengindikasikan adanya pola yang sudah berlangsung lama di bawah kendali pemilik yayasan.
"Kita tanya praktik ini sejak kapan? 'Dari sebelum saya' (pengakuan SR). Berarti artinya kan dia aja udah setahun setengah di sana, dari sebelum dia udah melakukan hal tersebut," ujarnya.
Saat ini kepolisian tengah menelusuri pengasuh-pengasuh terdahulu dalam daycare tersebut. Terlebih, dari daftar susunan pengasuh yang terpampang di daycare, sebagian besar pengasuh sudah pindah tempat.
"Ini makanya kita lagi trace yang dulu siapa, biar kita mengetahui sejak kapan ini didirikan, sejak kapan ini pola-pola pengasuhan seperti ini," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
ICW Soroti Bagi-Bagi Sembako di Monas, Desak Pemerintah Buka Sumber Anggaran yang Dinilai Tertutup
-
Militer Iran Ultimatum Donald Trump: Berani Masuk Selat Hormuz, Kami Serang!
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Dinas Bina Marga hingga PU, Bos Taksi Green SM Ditunda Besok
-
Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Pajero Ditangkap Polisi
-
Percepatan Transisi Energi Bersih Berpotensi Tambah Beban Ekonomi Warga, Apa Solusinya?
-
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6 Persen dan Terapkan PT Berjenjang hingga Daerah
-
Kebijakan Iklim Inklusif Jadi Kunci, Anak dan Disabilitas Perlu Dilibatkan
-
Duka di Balik Jas Putih: Mengapa Dokter Internship Indonesia Bertumbangan?
-
Racun Tikus di Makanan Bayi Geger di Austria, Publik Panik Hingga Penarikan Besar-besaran Produk
-
DPR Ingatkan Risiko Hibah Kapal Induk Italia, Biaya Perawatan Tembus Rp 101 Miliar per Tahun