Suara Denpasar – Maraknya perceraian saat ini memang jadi fenomena yang cukup mengejutkan, bahkan di dunia hiburan tanah air. Banyak pasangan selebritis yang rumah tangganya terlihat harmonis, tiba-tiba mengejutkan publik dengan kabar perceraian. Lalu, bagaimana Islam memandang perceraian saat berumah tangga? Simak ulasannya.
Pernikahan yang langgeng memang jadi dambaan setiap pasangan. Namun, masalah yang terjadi di tengah perjalanan tidak bisa diselesaikan hingga terucap kata pisah.
Dalam hukum Islam, perceraian adalah perbuatan yang tidak disenangi Allah, tetapi diperbolehkan. Sebab, Allah SWT tidak menyukai jika sebuah rumah tangga diakhiri dengan perceraian. Namun jika dianggap jalan terbaik oleh kedua pasangan, Allah pun tak hendak mempersulit hamba-Nya.
Meski begitu, tidak semua pasangan bisa bercerai. Setiap kondisi, maka berbeda juga hukumnya. Lalu, apa hukum cerai dalam Islam? Berikut ulasannya yang dilansir dari laman theAsianparents.
1. Mubah
Hukum perceraian yang pertama adalah mubah atau boleh. Namun, ada beberapa sebab yang menyebabkan hukum cerai itu mubah.
Misalnya, suami sudah tidak lagi memiliki keinginan dan nafsu untuk berhubungan intim atau istri sudah memasuki masa menopause sementara suami masih ingin memiliki keturunan, maka cerai dihukumi mubah. Atau, jika istri berperangai buruk dan suami tak cukup sabar untuk menghadapinya, maka mentalak istri dibolehkan.
2. Sunnah
Perceraian bisa menjadi hal yang mendapat pahala jika mendapatkan hukum sunnah ketika terpenuhi syarat-syarat tertentu. Misalnya, ketika seorang suami tidak mampu menanggung kebutuhan istrinya maka disunnahkan suami untuk menceraikan sang istri. Ataupun, saat seorang istri tidak lagi menjaga kehormatan dirinya dan suami tidak mampu lagi membimbingnya, maka hukum cerainya adalah sunnah.
Baca Juga: KDRT di Depok, Putri Balqis Beberkan Kebrutalan Bani Idham: 'Bener-bener Rasanya Luar Biasa'
3. Makruh
Kebalikan dari Sunnah, Makruh berarti suatu perbuatan yang jika ditinggalkan justru akan mendapatkan pahala. Dalam hal ini, perceraian dianggap makruh jika tak ada alasan yang jelas mengapa memilih cerai.
Misalnya, jika seorang istri memiliki akhlak yang mulia, mempunyai pengetahuan agama yang baik, maka hukum untuk menceraikannya adalah makruh. Suami tidak boleh sembarangan menjatuhkan talak, selagi rumah tangga masih bisa diselamatkan.
4. Wajib
Sebuah perceraian bisa berhukum wajib jika pasangan suami istri tidak bisa lagi berdamai, terjadi konflik terus menerus, dan sudah tak bisa menemukan solusi lain untuk menyelesaikan masalah.
Jika dalam kondisi seperti ini, pasangan biasanya akan dimediasi terlebih dahuluoleh dua orang wakil dari pihak suami dan istri. Namun, jika permasalahan tidak kunjung selesai maka akan dibawa ke pengadilan agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Prabowo di Mujahadah Kubro NU: Pemimpin Tak Boleh Dengki dan Cari-cari Kesalahan Orang Lain
-
11 Kepribadian Orang yang Suka Warna Hitam, Edgy dan Penuh Wibawa?
-
Lee Chae Min Digaet Bintangi Adaptasi Drama Korea dari Novel Jepang Populer
-
Intip 4 Outfit Tank Top ala Ruka BABYMONSTER, Girly Look ke Edgy Vibes!
-
Kode SWIFT BSI dan Panduan Lengkap Transaksi Internasional
-
Indonesia Belum Beruntung Juara Piala Asia Futsal 2026, Hector Souto: Seluruh Dunia Dukung Kita
-
Kampung Haji Segera Hadir, Prabowo Tekadkan Niat Tingkatkan Pelayanan dan Turunkan Biaya
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
-
Rumor Kontrak Iklan Kim Seon Ho Diputus Terbantahkan, Brand Tetap Berjalan
-
Latihan 2.2 Matematika Kelas 6, Begini Cara Bijak Orang Tua Gunakan Kunci Jawaban