Suara Denpasar – Maraknya perceraian saat ini memang jadi fenomena yang cukup mengejutkan, bahkan di dunia hiburan tanah air. Banyak pasangan selebritis yang rumah tangganya terlihat harmonis, tiba-tiba mengejutkan publik dengan kabar perceraian. Lalu, bagaimana Islam memandang perceraian saat berumah tangga? Simak ulasannya.
Pernikahan yang langgeng memang jadi dambaan setiap pasangan. Namun, masalah yang terjadi di tengah perjalanan tidak bisa diselesaikan hingga terucap kata pisah.
Dalam hukum Islam, perceraian adalah perbuatan yang tidak disenangi Allah, tetapi diperbolehkan. Sebab, Allah SWT tidak menyukai jika sebuah rumah tangga diakhiri dengan perceraian. Namun jika dianggap jalan terbaik oleh kedua pasangan, Allah pun tak hendak mempersulit hamba-Nya.
Meski begitu, tidak semua pasangan bisa bercerai. Setiap kondisi, maka berbeda juga hukumnya. Lalu, apa hukum cerai dalam Islam? Berikut ulasannya yang dilansir dari laman theAsianparents.
1. Mubah
Hukum perceraian yang pertama adalah mubah atau boleh. Namun, ada beberapa sebab yang menyebabkan hukum cerai itu mubah.
Misalnya, suami sudah tidak lagi memiliki keinginan dan nafsu untuk berhubungan intim atau istri sudah memasuki masa menopause sementara suami masih ingin memiliki keturunan, maka cerai dihukumi mubah. Atau, jika istri berperangai buruk dan suami tak cukup sabar untuk menghadapinya, maka mentalak istri dibolehkan.
2. Sunnah
Perceraian bisa menjadi hal yang mendapat pahala jika mendapatkan hukum sunnah ketika terpenuhi syarat-syarat tertentu. Misalnya, ketika seorang suami tidak mampu menanggung kebutuhan istrinya maka disunnahkan suami untuk menceraikan sang istri. Ataupun, saat seorang istri tidak lagi menjaga kehormatan dirinya dan suami tidak mampu lagi membimbingnya, maka hukum cerainya adalah sunnah.
Baca Juga: KDRT di Depok, Putri Balqis Beberkan Kebrutalan Bani Idham: 'Bener-bener Rasanya Luar Biasa'
3. Makruh
Kebalikan dari Sunnah, Makruh berarti suatu perbuatan yang jika ditinggalkan justru akan mendapatkan pahala. Dalam hal ini, perceraian dianggap makruh jika tak ada alasan yang jelas mengapa memilih cerai.
Misalnya, jika seorang istri memiliki akhlak yang mulia, mempunyai pengetahuan agama yang baik, maka hukum untuk menceraikannya adalah makruh. Suami tidak boleh sembarangan menjatuhkan talak, selagi rumah tangga masih bisa diselamatkan.
4. Wajib
Sebuah perceraian bisa berhukum wajib jika pasangan suami istri tidak bisa lagi berdamai, terjadi konflik terus menerus, dan sudah tak bisa menemukan solusi lain untuk menyelesaikan masalah.
Jika dalam kondisi seperti ini, pasangan biasanya akan dimediasi terlebih dahuluoleh dua orang wakil dari pihak suami dan istri. Namun, jika permasalahan tidak kunjung selesai maka akan dibawa ke pengadilan agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
5 Aroma Terapi Ruangan Alami yang Bikin Rumah Lebih Wangi dan Nyaman
-
Timnas Brasil Pertahankan Rekor 44 Tahun di Piala Dunia Usai Kalahkan Skotlandia
-
Kekeringan Ekstrem Landa Lombok Barat, 4.245 KK Krisis Air
-
4 Kulkas Mini Murah dan Hemat Listrik, Daya Mulai 20 Watt
-
Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan
-
Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo
-
Menggugat Orkestrasi Dukungan MBG: Gerakan Murni atau Pertunjukan Politik?
-
Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat
-
4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
-
Bola Tertua di Dunia Dipamerkan di Laga Skotlandia vs Brasil, Ini Alasan Sakralnya